Senin, 26 Maret 2018

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwascam




Tugas Panwaslu Kecamatan 

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
  • Mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan
  • Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu diwilayah kecamatan
  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  • Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu diwilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu diwilayah kecamatan, yang terdiri atas:
  • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye;
  • Logistik pemilu dan pendistribusiannya;
  • Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu di TPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tpsi sampai ke PPK;
  • Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat tps sampai ke PPK; dan
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan;
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
  • Putusan DKPP;
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kecamatan 

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu.
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  4. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  6. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  7. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kecamatan 

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu /Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi :
Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 7  Tahun  2017 Tentang Pemilihan  Umum Pasal 105, 106 Dan 107

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...