Minggu, 24 Desember 2017

PENGUMUMAN PEMBENTUKAN PPL KEC. KRONJO




PENGUMUMAN PEMBENTUKAN  PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) DESA. 
Se-KECAMATAN KRONJO PADA PILKADA KABUPATEN TANGERANG 2018.


Dalam rangka pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Maka Panwaslu Kecamatan Kronjo membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia Khususnya di Kecamatan Kronjo yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPL.


Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

1.       Persyaratan calon anggota PPL adalah sebagai berikut :



a.       Warganegara Indonesia;

b.      Berusia paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun;

c.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar  Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d.      Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Ketatanegaraan, Kepartaian dan pengawasan Pemilu.

f.        Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

g.   Berdomisili di wilayah Kecamatan Kronjo yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h.      Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)

i.         Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j.      Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k.  Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadab hukum dan yang tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota PPL, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

l.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;

n.      Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan
o.      Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.




2.  Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kecamatan Kronjo, yang meliputi :


a.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku;

b. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

c.   Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (Tiga) lembar, 3x4 sebanyak 2 (Dua) Lembar

d.    Daftar Riwayat Hidup (DRH)*
e.    Fotocopy SKCK
f.  Surat keterangan sehat baik dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas atau instansi lain disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

g.    Membuat surat Pernyataan* yang meliputi :

1)  Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2)      Tidak menjadi anggota partai politik;

3)   Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
4)  Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan dari organisasi kemasyarakatan yang berbadab hukm dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota PPL
5)  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
6)   Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;

7)      Bersedia bekerja penuh waktu

8)  Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

9)    Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.


3.      Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4.      Formulir berkas administrasi calon Anggota PPL dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Tim Humas Panwaslu Kecamatan Kronjo.
5.      Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Pokja Pembentukan PPL Kecamatan Kronjo, Jl. Raya Ir. Sutami Kp. Kronjo Pontang RT 003 RW 02 Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang 15550, atau kirim ke panwaskronjo@gmail.com
6.      Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
                                                                  
7.  Waktu penerimaan pendaftaran PPL Kecamatan Kronjo mulai tanggal 01 - 07 Januari 2017  ( Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB )
8.      Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


*) Konfirmasi Ke Tim Humas Panwascam Kronjo.

                                                                Mengetahui,
Ketua Pokja Pembentukan PPL Kec. Kronjo.       
                          Ttd                                               
                    Mulyadi.                                           

Ketua Panwaslu Kecamatan Kronjo
                     Ttd
              MK. Ulumudin, S.Sos 


Tim Humas Panwascam Kronjo
Gita Ayu               083804229094
Arif Supriyatna     085773271455
Munawaroh          082110875346
Rohman                08159752381 


Rabu, 20 Desember 2017

TIMELINE PEMBENTUKAN PPL KEC. KRONJO PILKADA 2018


TIMELINE PEMBENTUKAN PPL KECAMATAN KRONJO.
PADA PILKADA KABUPATEN TANGERANG 2018.




No

KEGIATAN

TANGGAL

1
Pengumuman Pendaftaran
25-31 Des 2017

2
Penerimaan pendaftaran dan berkas
01 Jan s.d 07 Jan 2018

3
Pemeriksaan, penelitian keabsahan legalitas berkas administrasi pendaftaran
08 s.d 09 Jan 2018
4
Pengumuman hasil penelitian administrasi
10 Januari 2018

5
Peleksanaan test tulis & wawancara
11 Januari 2018

6
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon
10 s.d 12 Januari 2018

7
Penetapan,dan pengumuman hasil test wawancara
12 Januari 2018

8
Pelantikan dan bimtek
13 s.d 15 Januari 2018



ttd

Ketua Pokja Pembentukan PPL Kecamatan Kronjo :
Mulyadi S.Pd.I

Ketua Panwaslu Kecamatan Kronjo :
MK. Ulumudin S.Sos


Tim Humas Panwascam Kronjo.

Gita Ayu  : 083804229094
Munawaroh  : 085779131574
Arif : 085773271455




Sabtu, 09 Desember 2017

STRUKTUR SEKRETARIAT PANWASCAM KRONJO




STRUKTUR SEKRETARIAT PANWASLU KECAMATAN KRONJO.

Pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2018 dan Pemilu 2019.


1. MK. Ulumudin S.Sos (Ketua) Divisi Penindakan Pelanggaran
2. Mulyadi S.Pd.I (Anggota) Divisi SDM dan Organisasi
3. H. Sukmaja (Anggota) Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga

Kepala Sekretariat         : Bpk. Ruslan, S.P
Staff PNS (Bendahara)  : Bpk. Hariri

Staff Pelaksana Divisi :
1. Wawan Sofwan S.Pd
2. Arip Supriyatna S.Pd
3. Abdul Rohman
4. Munawaroh

Staff Pendukung :
1. Nurul
2. Gita Ayu Febriyanti S.Pd


Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Panwas Zaman NOW !!!

FB : Panwas Kronjo
web : panwaskronjo.blogspot.com
email : panwaskronjo@gmail.com
IG : PanwasKronjo

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...