Kamis, 22 Februari 2018

Ketua Panwascam Menghadiri Undangan Sosialisasi








ketua Panwaslu kecamatan kronjo, menghadiri acara sosialisasi pilkada bupati tangerang 2018 sekaligus memberikan arahan kepada pemilih segmen pemuda untuk ikut andil berpartisipasi dalam menolak dan melawan money politik, serta aktif dalam mengawasi jalannya pilkada secara damai dan gembira. memberikan pemahaman tentang bahayanya money politik dan menjunjung tinggi nilai integritas. 
terlihat dalam foto tersebut, ketua PPK Kronjo Asep Surantaka, Komisioner KPU Ali Zainal Abidin, Staff KPU Didih sebagai moderator.  

Jumat, 16 Februari 2018

24 Larangan Tempat Kampanye !!!







24 Larangan Dalam Kampanye Pilkada 2018 dirangkum dari Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada :

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

7. Merusak dan/atau menghilangkan Alat PeragaKampanye;

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

9. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

10. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

11. Melakukan pawai yang dilakukan dengan konvoi berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;

12. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan;

13. Pasangan Calon tidak boleh memproduksi stiker yang melebihi ukuran yang sudah ditentukan;

14. Pemasangan stiker tidak boleh membentuk susunan baru, dimana pemasangan tersebut mengandung pesan Kampanye dalam ukuran yang lebih besar;

15. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan;

16. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik diluar ketentuan

17. Bahan Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel di tempat umum, yang meliputi:

a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan
h. taman dan pepohonan;

18. Pemasangan Alat PeragaKampanye dilarang berada di:

a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah; dan
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);

19. Media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;

20. Pasangan Calon dilarang menayangkan debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon pada media apapun selama masa tenang;

21. Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik) televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Iklan Kampanye Pasangan Calon, rekaman debat Pasangan Calon, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon;

22. Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih;

23. Dalam kegiatan Kampanye, Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang melibatkan:

a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain;

24. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dan perangkat desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye. Pejabat daerah meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.*

Kamis, 15 Februari 2018

Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih


JADWAL PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGERANG
TAHUN 2018
KEGIATAN
JADWAL
AWAL
AKHIR
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH


a. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP kabupaten/Kota dan Penyampaian kepada PPS
30 Desember 2017
19 Januari 2018
b. Pemutakhiran


1)Pembentukan dan Bimbingan Teknis PPDP
19 Januari 2018
17 Januari 2018
2) Pencocokan dan Penelitian
20 Januari 2018
18 Februari 2018
3) Penyusunan Daftar pemilih Hasil Pemutakhiran
19 Februari 2018
4 Maret 2018
4) Rekapitulasi Daftar pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Desa/Kelurahan dan Penyampaiannya Beserta Daftar Pemilih
5 Maret 2018
7 Maret 2018
5) Rekapitulasi Daftar pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan dan  Penyampaiannya Kepada KPU/KIP Kabupaten
8 Maret 2018
9 Maret 2018
6) Rekapitulasi Daftar pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)
10 Maret 2018
16 Maret 2018
7) Penyampaian DPS kepada PPS
17 Maret 2018
23 Maret 2018
8) Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS
24 Maret 2018
2 April 2018
9) Perbaikan DPS
3 April 2018
7 April 2018
10) Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Desa/Kelurahan dan Penyampaiannya beserta DPS Hasil Perbaikan kepada PPK
8 April 2018
10 April 2018
11) Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Kecamatan dan Penyampaiannya Kepada KPU Kabupaten/Kota
11 April 2018
12 April 2018
12) Penyampaian Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Desa/Kelurahan dan DPS Hasil Perbaikan kepada KPU Kabupaten
11 April 2018
12 April 2018
13) Daftar Pemilih Tetap (DPT)


a)                Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT
13 April 2018
19 April 2018
b)                Penyampaian DPT kepada PPS
20 April 2018
29 April 2018
c)                 Pengumuman DPT oleh PPS
29 April 2018
27 Juni 2018

Kamis, 08 Februari 2018

Panwascam Kronjo New SQUAD




PANWASLU KECAMATAN KRONJO KABUPATEN TANGERANG
PERIODE PILKADA 2018 DAN PEMILU 2019

Keterangan :



Komisioner 
Ketua          : MK. Ulumudin S.Sos (Divisi Penindakan Pelanggaran)
Anggota      : Mulyadi S.Pd.I (Divisi SDM dan Organisasi)
Anggota      : H. Sukmaja (Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga)

Sekretariat 
Kepala Sekretariat                : Ruslan, SP
Pelaksana PNS/ Bendahara  : Hariri, S.Pd
Staff Pelaksana non PNS      :  1. Wawan Sofwan
                                                 2. Munawaroh
                                                 3. Abdul Rohman
                                                 4. Arif Supriyatna
Staff Pendukung                    : 1. Gita Ayu Febriyanti
                                                 2. Nurul (Uyung)

Panwaslu Desa, Se-Kecamatan Kronjo :
Desa Muncung              : Aryani
Desa Kronjo                  : H. Tohari (mumu)
Desa Pagedangan Ilir    : Bambang Heriyanto
Desa Pagedangan Udik : Daman Huri
Desa Pasilian                 : Syafaruddin
Desa Pegenjahan           : Satiri
Desa Blukbuk                : Syahbuddin
Desa Bakung                 : Muhaimin
Desa Pasir                      : Embay Baydowi
Desa Cirumpak              : Madudin (amak)

Media Center
Facebook  : Panwas Kronjo
Instagram  : @panwaskronjo
Email        : panwaskronjo@gmail.com


Senin, 05 Februari 2018

Mengenal H. Sukmaja (Panwascam Kronjo)


Lebih dekat dengan sosok komisioner.



pria yang kharismatik ini bernama asli Haji Sukmaja, sewaktu muda dia beragnkat haji pada umur 20 Tabun, pria yang sekarang menjabat sebagai Komisioner Panwascam Kronjo untuk ketiga kalinya. berturut-turut dipercaya kembali sebagai komisioner kronjo.
dia orang yang penuh sabar, baik, mahabbah kepada ulama dan habaib, sosok tokoh yang berpengaruh di muncung. konon katanya beliau adalah keturunan ke 8 (delapan) dari sultan putra penjaga lautan menurut pengakuannya.
pria kelahiran 19 Juli 1973 ini mempunyai seorang istri bernama Hj. Sa'diah, dan dikaruniai tiga putra  yang bernama : Ibnu Fahmi, Muhammad Haetami, Muhammad Alwi Hazrumy.
seorang ayah yang tangguh dan menjadi panutan keluarganya.
beliau dulu kuliah di UNIS kemudian pindah kampus ke STIE Budi Pertiwi jadi secara akademik beliau alumni STIE Budi Pertiwi, sekarang beliau menjadi salah satu tokoh panutan di PAC GP. Ansor Kecamatan Kronjo.

kita doakan semoga beliau sehat selalu, dan sukses mengawal pemilu di kronjo.

FB : Sukmaja.

Mengenal Sosok Ketua


mengenal lebih dekat tokoh muda ketua panwaslu kecamatan kronjo.



ulum itulah nama panggilannya, pria yang mempunyai nama asli MK Ulumudin, atau yang sering   aktif di setiap akun medsos nya dengan nama Ulum Lepay, dia terpilih kembali sebagai komisioner panwaslu kecamatan kronjo bahkan di periode Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 ini dia dipercaya sebagai Ketua untuk menahkodai Panwascam Kronjo. Kali ini dia sebagai Ketua panwaslu Kecamatan Termuda se-Kabupaten Tangerang (26 Tahun), perlu diketahui bahwa pria penggemar Band Paramore ini sebelumnya dia juga sebagai anggota (komisioner) panwascam termuda saat pilkada Banten 2017 yang pada saat itu berusia 25 tahun. usia batas minimum untuk seorang komisioner panwaslu tingkat Kecamatan. 
pria kelahiran 02 mei 1992 ini berasal dari Desa Pasir Kecamatan Kronjo, salah satu sosok muda yang berpengaruh di kecamatan kronjo. setelah lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta, dia memutuskan untuk terjun di dunia kepemiluan. sejak mahasiswa dia aktif di berbagai organisasi diantaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Komunitas Musik Mahasiswa - Ruang Inspirasi Atas Kegelisahan (KKM-RIAK), BEM FISIP Periode 2012-2013. 
berkat tempaan di organisasi dan di bangku kuliah nya dia terpilih sebagai komisioner panwaslu tingkat kecamatan. 

bagi yang pengen mengetahui lebih dalam lagi Kepo-in aja ke :
twitter : @ulumlepay
IG       : @ulum.lepay 
Blog   : www.ulumlepay.com
FB      : Ulum Lepay

segitu aja ya guy's perkenalan nya, selebihnya kita doakan dan nantikan aksi-aksi berikutnya terutama dalam sepak terjangnya nya di dunia kepemiluan, semoga berhasil membawa nama kronjo bisa di banggakan di tingkat kabupaten tangerang.

    

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...