Rabu, 28 November 2018

SURAT HIMBAUAN KAMPANYE


                                                                           
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN KRONJO
Sekretariat : Jl Raya Ir. Sutami Kp Kronjo Pontang RT 03 RW 02 Desa Kronjo. 15550 Telp 021-59395725 
                                                                                                          

Kronjo, 21 November 2018
Nomor             :  58   / K / BT.04 / XI / 2018 
Lampiran         : -
Hal                  Himbauan Kampanye   



Kepada Yth 
Peserta Pemilu Tahun 2019  Se-Kecamatan Kronjo 
Di 
Tempat 

Dasar Hukum : 
1.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
2.     Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 21 Tahun 2018 Pengawasan Pemilihan Umum
3.     PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
4.     Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye

Berkenaan dengan tahapan Kampanye Pemilihan Umum untuk Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, serta dalam rangka menegakkan regulasi tentang Kampanye Pemilihan Umum khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umun nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.     Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye tidak diperkenankan dipasang pada :
a.    Fasilitas umum yang dibiayai oleh Negara.
b.    Fasilitas milik pemerintah.
c.    Tempat ibadah, Sekolah atau Lembaga Pendidikan, 
d.    Taman dan Pepohonan

2.     Memperhatikan ketetapan tentang jumlah dan ukuran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye 
a.    Spanduk/Banner 10 buah per desa tiap peserta pemilu dengan ukuran maksimal 1.5 x 7 meter.
b.    Baligho 5 buah per desa tiap peserta pemilu dengan ukuran maksimal 4 X 7 meter.
c.    Umbul-umbul maksimal 5 X 7 meter.

3.     Memperhatikan unsur etika dan estetika dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye.

4.     Materi Kampanye disampaikan dengan cara :
a.    Sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum.
b.    Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum.
c.    Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Pemilih.
d.    Bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Calon lain.
e.    Tidak bersifat provokatif

5.     Ukuran Bahan Kampanye (selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker) adalah : 
a.    Selebaran paling besar ukuran 8.25 cm X 21 cm
b.    Brosur paling besar ukuran 21 cm X 29.7 cm , posisi terlipat 21 cm X 10 cm.
c.    Pamflet paling besar ukuran 21 cm X 29.7 cm.
d.    Poster paling besar ukuran 40 cm X 60 cm.
e.    Stiker paling besar 10 cm X 5 cm.

6.     Bahan Kampanye yang disebut di atas dilarang ditempel pada :
a.    Tempat ibadah termasuk halaman.
b.    Rumah Sakit atau tempat Pelayanan Kesehatan.
c.    Gedung atau Fasilitas milik Pemerintah.
d.    Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah).
e.    Jalan-Jalan Protokol.
f.     Sarana dan Prasarana Publik
g.    Taman dan pepohonan.

7.     Pelaksanaan Kampanye melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka serta rapat umum terlebih dahulu melakukan koordinasi/memberikan tembusan kepada Panwaslu Desa jika dalam ruang lingkup Desa serta dengan Panwaslu Kecamatan jika dalam ruang lingkup Kecamatan. 
Jika Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanyeserta Pelaksanaan Kampanye tidak memenuhi ketentuan yang berlaku maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo akan melakukan penertiban Setiap 2 (dua) minggu sekalidengan berkoordinasi dengan unsur Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kronjo serta pihak Kepolisian dan diteruskan pada Bawaslu Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari pelanggaran Pemilu.

            Demikian himbauan ini dibuat untuk ditaati dengan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di   : Kronjo 
Pada tanggal      : 21 November 2018



PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN KRONJO
KETUA
  
ttd 

MK. ULUMUDIN S.Sos






Tembusan :
1.     Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang
2.     Camat Kronjo
3.     Kapolsek Kronjo

4.     Arsip

Selasa, 20 November 2018

Ngadem (Ngaji Demokrasi) tiap Jumat Sore


NGADEM (NGAJI DEMOKRASI) TIAP JUMAT SORE

Suasana Ngadem  


Panwaslu kecamatan kronjo mempunyai program kajian rutin mingguan yang membahas tentang kepemiluan baik dari aspek yuridis (regulasi) maupun sosiologis. Forum kajian ini dinamakan Ngadem (Ngaji Demokrasi) yang dilakukan setiap hari jumat mulai pukul 15.00 – 17.00 WIB, tujuan dibentuknya untuk melawan kedunguan dan melatih nalar kita untuk berpikir kritis, mengingat pemilu tahun 2019 ini berbeda dengan pemilu 2014 sehingga diperlukan formulasi baru atau rutinitas intelektual untuk memelihara pengetahuan khususnya dibidang pemilu baik secara tahapan maupun pengawasan, dan yang terpenting memberikan pendidikan politik. Seperti yang telah disampaikan ketua panwascam kronjo :

“Forum ini dibentuk sebagai tempat lalulintas pemikiran dan juga sebagai jawaban atas ketidak puasan kita dalam memahami setiap regulasi yang baru dalam pemilu. dan yang terpenting adalah bahwa dalam rangka memberikan pendidikan politik tentu forum ini bersifat exklusif/terbuka untuk masyarakat yang masih kepo tentang pemilu. terutama bagi para generasi milenial kronjo kami mengharapkan untuk bergabung dalam rutinitas intelektual ini karena mendidik mereka merupakan investasi emas bagi masa depan bangsa” ungkapnya.

Ngadem rutinitas di sekretariat  

Ngadem dilaksanakan di sekretariat panwaslu kecamatan kronjo, dengan pemateri bergilir baik dari pimpinan panwascam kronjo, staff dan juga para panwaslu desa. Tentunya dalam setiap pertemuan mempunyai sub-tema yang kekinian asal tidak keluar dari garis besar kepemiluan. Mengenai nama Ngadem ini sendiri dicetuskan oleh ketua panwascam kronjo dengan filosofi sebagai berikut : 

“Ngadem itu Bahasa (kronjo) jawa yang artinya bisa neduh/berteduh ketika hujan bisa juga sejuk atau mencari sesuatu yang sejuk, jadi dalam konteks demokrasi kami meyakini bahwa kesejukan demokrasi itu lahir dari adanya dialog pengetahuan. Dan juga pas Ngadem itu menjadi akronim dari Ngaji Demokrasi. dan Insya Allah konsisten kami jalankan sebagai rutinitas mingguan. Jadi, kalo setiap jumat yuk kita Ngadem sore-sore” tuturnya.  

pernah sekali dalam pelaksanaannya panwascam kronjo pernah mengundang ppk, kapolsek, koramil dan ketua-ketua PAC Parpol peserta pemilu untuk ikut Ngadem bersama hal ini bertujuan untuk transformasi pengetahuan pemilu mana yang halal dan yang haram kepada peserta pemilu sebagai langkah pencegahan agar meminimalisir atau tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu. (mimin)  


                                                   Ngaji Demokrasi Rutinitas mingguan 

Senin, 03 September 2018

LARANGAN KAMPANYE PRA-TAHAPAN KAMPANYE


Larangan Kampanye Pra-Tahapan Kampanye.


1. Pasal 1 ayat (35)UU No. 7 Tahun 2017 Ttg Pemilu Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu"

2. Pasal 275 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7 Thn 2017 Ttg Pemilihan Umum Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Materi Kampanye Pasal 19 ayat (1) PKPU No. 23 Tahun 2018. Meliputi : Visi, Misi, Program Dan/Atau Citra Diri Pasangan Calon, Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, Calon Anggota DPD

4. Citra Diri yang dimaksud adalah Logo Parpol Dan/Atau Nomor Urut Parpol (SE Bawaslu RI No. 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018)

5. Pembuatan, Pemasangan Dan Penyebaran Alat Peraga Atau Sarana Lainnya Yang Mengandung Unsur Kampanye Pemilu Diluar Yang Ditentukan Peraturan KPU Dan SE KPU RI No. 946/FP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 Dilarang

6. Kampanye Dapat Dilaksanakan Pada Tanggal 23 September 2018-13 April 2019. (PKPU No. 5 Thn 2018 Perubahan Atas PKPU No. 7 Thn 2017 Ttg Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Thn 2019.

7. Parpol Peserta Pemilu Thn 2019 Diperbolehkan melakukan Sosialisasi Dan Pendidikan Politik di Internal Parpol dengan Metode Pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya, melakukan pertemuan terbatas yang sebelumnnya memberikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1(satu) hari sebelum pelaksanaan.

8. Bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota utk setiap peserta pemilu dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-. (Pasal 492 UU No 7 Thn 2017)

9. Bagi setiap peserta pemilu yang terdapat dalam DCS Anggota DPRD Kab, DPRD Prov, DPR, DPD RI atapun yang kemudian ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Kab, DPRD Prov, DPR, DPD Dan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 dilarang menggunakan badan/lembaga lain untuk penyampaian visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu (Kampanye) dalam bentuk APK, Iklan Media Cetak, Media Elektronik, Media Jaringan (Pasal 33 ayat 1 KPU Memfasilitasi APK, APK Sesuai Ketetapan KPU)

10. Bagi setiap peserta pemilu yang terdapat dalam DCS Anggota DPRD Kab, DPRD Prov, DPR, DPD Dan Parpol peserta pemilu tahun 2019 yang telah memasang APK dibeberapa lokasi yang berdasarkan hasil pengawasan oleh pengawas pemilu seluruu tingkatan. Diwajibkab untuk segera ditertibkan.

11. Batas akhir penertiban APK yang terpasang Pra-Tahapan. Tanggal 10 September 2018.

12. Bila hasil pengawasan hingga batas akhir penertiban masih terdapat APK, Bawaslu Kabupaten Tangerang akan melakukan tindakan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Minggu, 22 Juli 2018

sistem SAINTE LAGUE Pemilu 2019



Sainte Langue
SISTIM PENGHITUNGAN SUARA CALEG / PARTAI POLITIK DI PEMILU 2019?

Metode Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019

Metode penghitungan suara pada Pemilu 2019 nanti akan menggunakan Sainte Lague.

Metode ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, Ahli matematika asal Perancis.

Metode ini membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1,3,5,7 dst.

Berbeda dengan metode pada pemilu yang sebelumnya, dimana pada pemilu yang lalu digunakan BPP (bilangan pembagi pemilih).

Cara penghitungan kursinya sangat simple.

CONTOH:

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi, dengan perolehan suara pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara.
2. Partai B meraih 15.000 suara.
3. Partai C meraih 10.000 suara.
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.

Kursi Pertama

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Kursi Kedua

Untuk kursi ke 2, dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya, A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Kursi Ketiga

Sekarang kursi ke 3, Partai A dan B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Kursi Keempat

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A, B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Kursi Kelima

Masuk ke kursi ke 5, Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3, sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi Keenam

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi, karena suaranya ada 5.600.

Kursi Ketujuh

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

Total perolehan kursi:
1. Partai A = 3 kursi.
2. Partai B = 2 kursi.
3. Partai C = 1 kursi.
4. Partai D = 1 kursi.
5. Partai E = 0 kursi.

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...