Senin, 08 Mei 2017

Laporan Akhir Divisi SDM


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang  
Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Hali ini karena pemilu merupakan instrumen politik paling spesifik yang dapat dibentuk dan dimodifikasi utnuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, pemilu dapat direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat memberikan ganjaran (reward) bagi tipe tindakan-tindakan tertentu dan mengekang tindakan-tindakan lainnya.
Pelaksanaan pemilu demokratis beserta prosedur-prosedur yang digunakannya, dan termasuk desain kelembagaan yang terlibat di dalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan perundang-undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian rupa sesuai dengan konteks yang ada.
Indonesia sendiri, prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu dituangkan dalam Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia”. Demikian juga pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan UmumAnggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, PemilihanUmum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu prinsip-prinsip tersebut juga dielaborasi lebih lanjut dalam asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang tertuang pada pasal 2 Undang-undangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Undang - undang telah      memberikan kewenangan besar kepada Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilu demi terwujudnya Pemilu demokratis. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan banyaknya pelanggaran - pelanggaran pemilu baik yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, simpatisan peserta pemilu, maupun oleh penyelenggara pemilu itu sendiri. Selama penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditemukan berbagai pelanggaran yang mencederai pemilu itu sendiri mulai dari tahapan pendaftaran pemilih, penetapan peserta pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, maupun dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang meliputi: manipulasi data pemilih; pemalsuan identitas pemilih; manipulasi syarat dukungan peserta pemilu, manipulasi kantor dan kepengurusan peserta pemilu; kampanye diluar jadwal; pemanfaatan fasilitas Negara untuk kepentingan kampanye; money politik; penyimpangan dana kampanye; penggunaan hak pilih lebih dari satu kali; penghilangan hak pilih; manipulasi hasil penghitungan suara; dan lain-lain. Tingginya angka pelanggaran tersebut mengakibatkan sebagian khalayak mempertanyakan bagaimana kinerja Bawaslu. Tentu hal ini menjadi catatan bagi bagi Bawaslu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur, bupati, dan Walikota.
Di usianya yang mulai mengalami perkrmbangan, Provinsi Banten terus menata diri dalam mewujudkan perkembangan dan kemajuan yang lebih baik. Penataan itu terlihat baik dibidang ekonomi, pendidikan, keagamaan, sosial dan politik.
Dalam perkembangan selanjutnya Banten tidak lepas dari demokrasi politik yang membuming dalam persoalan politk yang berkembang di indonesia. Lahirnya para pakar dan ahli politik, bahkan banyak generasi muda yang mulai terjun ke politik menjadikan Banten semakin menunjukan perkembangan dalam demokrasi yang ada di Indonesia.
Kalau kita simak secara sekilas, sejarah mencatat bahwa sistem pemerintahan yang ada di Banten tidak lepas dari monopoli orang-orang yang terdekat dan memiliki ikatan dan keturunan para bangsawan. Seiring perjalanan politik yang ada dibanten, maka sistem pemerintahan itu mulai mengalami pembenahan.
Lahirnya pilkada langsung membuat masyarakat Banten mengalami pro dan kontra, banyak masyarakat yang menyambut baik pilkada dengan alasan kebebasan memilih seorang pemimpin (Gubernur,Bupati,Walikota) dengan hati nurani, disisi lain banyak masyarakat yang kurang begitu menyambut pilkada langsung, dengan alasan bahwa pilkada hanya ceremony panggung sandiwara atau seperti hiburan wayang golek yang dimainkan oleh satu dalang saja, Bahkan yang lebih miris lagi banyak masyarakat yang acuh dalam menyambut pilkada, alasannya apakah tidak mengerti atau kurang informasi ? .
Pilkada langsung di Banten banyak mengalami perubahan-perubahan. Perubahan yang sifat nya negatif maupun positif menjadi sorotan public yang terus bergulir dalam diskusi demokrasi politik di tingkat wilayah (lokal) ataupun di tingkat nasional.
Menjadi pengalaman yang sangat penting bagi masyarakat banten, bahwa pilkada ditahun 2011 merupakan pilkada yang kurang baik dalam perhelatan pilkada serentak di indonesia. Inforamsi melalui media eloktro atau cetak memberikan informasi bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dipilkada banten tahun 2011. Bahkan pengamat politik asal tangerang selatan (Bahrudin Muhtadi ) menilai bahwa pemilihan kepala daeran Banten di tahun 2011 merupakan pemilihan yang paling terburuk di Indonesia. Menurutnya, bahwa pesta demokrasi itu banyak diwarnai kecurangan dan praktek uang secara terstruktur. Kemudian BM menyampaikan bahwa potret pilkada Banten paling buruk se Indonesia, karena banyak money politic yang dilakukan secara terang-terangan dn sembunyi-sembunyi, sehingga pilkada ini berujung pada gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK).
Dalam perhelatan berikutnya, ditahun 2015 kemarin Banten menggelar Pilkada serentak di beberapa daerah Kabupaten/Kota. Pesta demokrasi untuk memilih Bupati/walikota dan Wakil Bupati/Walikota nampak nya mulai mengalami kemajuan. Kesadaran dan partisipasi dari masyarakat mulai terlihat, para penyelenggara dan pengawas pilkada yang makin komitmen, dan para calon yang sudah mulai sportif menunjukan bahwa pilkada di banten sudah mulai mengalami perubahan.
Disamping itu, kasus-kasus pelanggaran yang ada tidak begitu meluas dan begitu memanas, sehingga pilkada ditahun 2015 secara sederhana bisa dinilai lumayan baik. Tanpa terkecuali capaian atau penilaian pilkada tahun 2015 yang mulai membaik tidak terlepas dari komitmen dan integritas para penyelenggara dan para monitoring.
Diawal tahun 2017, telah dilaksanakan perhelatan akbar pilkada serentak disetiap wilayah di Indonesia. Tanpa terkecuali Prov.Banten yang ikut dalam perhelatan Pilkada serentak. Setelah adanya pengumuman dan tahapan pilkada yang digelar 2017, banyak putra-putra Banten yang mencoba memberanikan diri untuk maju dalam penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten, baik yang nantinya diusung melaui partai politik maupun inpenden, hal ini menujukan bahwa Banten sudah menujukan perkembangan nya dalam kancah demokrasi dan politik di Indonesia.
Kemudian dalam perhelatan ini, melalui proses tahapan –tahapan yang sudah dilaksanakan oleh para penyelenggara , maka pilkada banten yang digelar tanggal 15 februari 2017 lalu diikuti oleh dua pasangan calon yaitu : Bapak H. Wahidin Halim dan H. Andika Hazrumi dengan no urut 1, dan Bapak H. Rano Karno dan H.embay Mulya Syarief dengan no urut 2.

B.     Maksud Dan Tujuan

Dari latar belakang diatas , maka sebagai lembaga pengawas memiliki maksud dan tujuan yang dicapai dari hasil proses tahapan-tahapan baik yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan. Adapun maksud dan tujuan nya adalah sebagai berikut:
1.      Melaksanakan Evaluasi atas kondisi Panwaslu, khususnya panwaslu kecamatan kronjo kabupaten tangerang secara menyeluruh;
2.      Melakukan analisis terhadap kelemahan dan kekurangan yang ada di panwaslu kecamatan kronjo sebagai bahan kajian untuk kedepan;
3.      Internalisasi nilai-nilai pengawas pemilu ke semua jajaran pengawas pemilu;

4.      Pemetaan  terhadap  potensi-potensi  pelanggaran  dalam  pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
5.      Penyusunan rencana dan teknis pengawasan secara komprehensif;
6.      Peningkatan kapasitas pengawas pemilu dalam menangani kasus pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilihan;
7.      Mengintensifkan kerja sama antar lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan;
8.      Memberdayakan masyarakat luas untuk turut serta mengawasi pemiihan



BAB II
GAMBARAN UMUM ORGANISASI

A.  STRUKTUR ORGANISASI
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kronjo, selanjutnya disingkat Panwaslucam adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil gubernur banten yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2017 di wilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Panwaslucam ini, seperti juga Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas TPS yang bersifat ad hoc. Tidak seperti Bawaslu (pusat dan provinsi) yang sudah permanen. Ad hoc, artinya adalah panitia pengawas pemilu yang bersifat tidak permanen, dan pembentukannya sejak semula dimaksudkan hanya untuk sementara waktu, dan untuk menangani peristiwa tertentu (dalam hal ini pengawasan Pilgub Banten di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang).
Sebagai sebuah lembaga formal, terdapat beberapa aturan yang menjadi pedoman dan mekanisme Panwaslu, merujuk pada beberapa peraturan perundangan, antara lain yaitu:
  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
  4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Panwaslu Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan yang mencerminkan adanya kelemahan dan sekaligus hambatan dari luar yang dapat mengganggu bagi kinerja lembaga Panwaslu. Selain itu, Panwaslu juga mengenali dan memiliki potensi dan peluang yang merupakan kapasitas internal dan kondisi eksternal yang kondusif bagi kinerja Panwaslu.
Kemudian dalam proses perjalanan dari panwaslu Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang selama kurang lebih dari 9 bulan ini, tentunya harus mempersiapkan segala kekuatan dan kerjasama yang efektif ,sehingga masing – masing dari komisioner, staff, kesekretariatan dan PPL bersama –sama untuk menguatkan kapasitas dan akuntabilitas dalam melaksakan tugas dan wewenang nya masing-masing. Oleh karena itu panwaslu Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang membuat struktur organisasi yang diseseuaikkan dengan rujukan perbawaslu no 2 tahun 2013 sebagai berikut :







STRUKTUR ORGANISASI
PANWASLU KECAMATAN KRONJO KABUPATEN TANGERANG
PADA PILGUB BANTEN TAHUN 2017
 













                                                                                                     



 

















B.   TUGAS DAN WEWENANG
Dalam Undang-undang RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bahwa tugas dan wewenang pengawas adalah :
1.      Tugas dan wewenang panwaslu kecamatan
a.       Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi:
1. Pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPS, dan KPPS;
2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyartan pencalonan;
4. Proses dan penetapan calon;
5. Pelaksanaan kampanye;
6. Perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya;
7. Pelaksanaan Pemungutan suara dan Penghitungan suara hasil pemungutan;
8. Pelaksaan Pengawasan daftar pemilih;
9. Mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
10. Menyampaikan surat suara dari tingkat TPS samapi ke PPK;
11. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota dari seluruh kecamatan;
12. Pelaksanaan penghitungan suara, pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan , pemilihan susulan; dan
13. Proses pelaksanaan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
b.      Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemilihan;
c.       Menyelesaikan temuan dan laporan pemilihan dan sengketa pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d.      Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti;
e.       Meneruskan temuan dan laporan yang bukan kewenangannya kepda instansi yang berwenang;
f.       Menyampaikan laporan ke bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan oleh penyelenggara di provinsi, kabupaten, dan kota;
g.       Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan yang sedang berlangsung;
h.      Mengawasi pelaksaan sosialisasi penyelenggaran pemilihan; dan,
i.        Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan dan perundang-undangan.
2.      Tugas dan Wewenang panwascam
Tugas dan Wewenang panwas kecamatan meliputi :
a.       Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan diwilayah kecamatan yang meliputi:
1.      Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.      Pelaksanaan kampanye;
3.      Perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya;
4.      Pelaksanaan Pemungutan suara dan Penghitungan suara hasil pemungutan;
5.      Menyampaikan surat suara dari tingkat TPS samapi ke PPK;
6.      Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS;
7.      Pelaksanaan penghitungan suara, pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan , pemilihan susulan.
b.      Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU kabupaten/Kota;
c.       Menerima laporan terhadap dugaan pelanggaran tahapan pnyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a;
d.      Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindak lanjuti;
e.       Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berkaitan;
f.       Mengawasi sosialisai pelaksanan penyelenggara pemilihan;
g.       Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan; dan,
h.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan dan perundang-undangan. 
3.      Tugas dan wewenang PPL
a.       Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu ditingkat desa/kelurahan ang meliputi :
1. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. Pelaksanaan kampanye
3. Perlengkapan pemilu dan pendistribusiannya;
4. Pelaksanaan Pemungutan suara dan proses penghitungan suara di TPS;
5. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS;
6. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. Pelaksanaan penghitungan suara, pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan , pemilihan susulan.
b.        Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyeleggaraan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sebagaiman dimaksud huruf a;
c.         Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud huruf b kepada instansi yang berwenang;
d.        Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti;
e.         Memeberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tidakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu sesuai dengan peraturan peruundang-undangan;
f.         Mengawasai pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan
g.         Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh panwaslu kecamatan.
4.      Tugas dan Wewenang PTPS
C.  VISI MISI
1.      VISI
Terwujudnya PANWASLU sebagai Lembaga Pengawas, Terpercaya Dalam penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat dan Berkualitas
2.      MISI
a.       Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
b.      Mengembangkan metode dan pola pengawasan yang efektif dan efesien;
c.       Memperkuat sistem kontrol Nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur sitematis dan integratif berbasis tehnologi;
d.      Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu,serta meningkatkan kelembagaan dalam kepengawasan pemilu partisipatif;
e.       Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitaskinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transfaran;
f.       Membangun PANWASLU sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu.



 BAB III
KEGIATAN DIVISI SDM
A.     REKRUTMEN PPL, DAN PTPS
1.         REKRUTMEN PPL
Proses penjaringan calon Panwas Pemilu Lapangan (PPL) merupakan suatu tahapan setelah terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku.
PPL adalah ujung tombak terdepan dalam pengawasan di tingkat Desa/Kelurahan pada tiap-tiap pelaksanaan pemilu di Indonesia sehingga proses penjaringan calon PPL harus benar-benar berpedoman pada azas-azas penyelenggaraan pemilihan yakni mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas sehingga akan terpilih calon Panwas Kecamatan yang benar-benar bisa memikul tanggung jawab pengawasan ditingkat paling bawah tersebut.
Merupakan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang untuk mewujudkan penjaringan calon PPL yang mempunyai integritas tinggi yang mampu melaksanakan harapan pengawasan yang maksimal.
Adapun landasan hukum/regulasi dalam penjaringan calon Pangawas Pemilu Lapangan adalah sebagai berikut :
a)      Undang-undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
b)      Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan,Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Untuk melaksanakan kewajiban penjaringan dan pengangkatan  calon PPL diwilayah Kecamatan Kronjo, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo telah melaksanakan proses/tahapan penjaringan calon PPL dengan sebaik-baiknya.
                 

a.       PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DAN PANITIA PEMBENTUKAN PPL KECAMATAN KRONJO

        Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Tangerang telah berusaha semaksimal mungkin dalam proses penjaringan PPL ini, terbukti dengan telah dilaksanakannya tahapan pertama pelaksanaan dengan pembentukan Pokja Pembentukan PPL Kecamatan Kronjo.
                  Adapun susunan Pokja Pembentukan PPL yang tertuang dalam Keputusan Panwaslu Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang tanggal : 16 Agustus 2016 adalah sebagai berikut:
           
NO
NAMA
JABATAN
1.
MK Ulumudin
Ketua
2.
Sukiar
Anggota
3.
H.Sukmaja
Anggota
4.
Mulyadi
Anggota
5.
Wawan Sofwan
Anggota

Mengingat waktu yang sedikit, Pokja yang telah terbentuk kemudian bergerak cepat melaksanakan tugas dalam proses/tahapan selanjutnya, sehingga pelaksanaan pembentukann Panwas Kecamatan diwilayah Kabupaten Tangerang bisa berjalan sesuai jadwal.

b.      PENYEBARAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN BERKAS PENDAFTARAN CALON PPL SE-KECAMATAN KRONJO
                                                                                                                      
Proses selanjutnya yakni penyampaian pengumuman pembukaan pendaftaran calon, penerimaan berkas dan penelitian keabsahan administrasi pendaftaran, melakukan Tes wawancara sampai dengan penetapan calon terpilih Panwas Kecamatan dari masing- masing kecamatan di wilayah kabupaten Tangerang.
Proses Pengumuman dan pendaftaran menjadi PPL dilaksanakan mulai tanggal 18 Agustus s.d.21 Austus 2016, dan penerimaan berkas pendaftaran dimulai pada tanggal 11 Juli  s.d. 17 Juli 2016 peserta  yang mendaftar dalam seleksi PPL di Kecamatan Kronjo Sudah memenuhi targetan, animo masyarakat cukup antusias, dari 10 Desa yang membutuhkan minimal masing-masing 2 (Dua) pendaftar dalam setiap desanya ternyata telah terpenuhi kuota tersebut, jumlah pendaftar PPL yang masuk sejumlah 20 pendaftar.

c.       PEMERIKSAAN BERKAS ADMINISTRASI CALON PPL

Tahap selanjutnya yakni penelitian berkas administrasi, yang dilaksanakan tanggal 18 Juli s.d. 22 Juli 2016 dan hasil penelitian berkas administrasi ini diumumkan/ditempel  pada tanggal 25 Juli 2016 di Kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Kronjo dan melalui Via SMS, Media Sosial (Facebook) serta dapat dilihat juga di website www.panwaskronjo.blogspot.com
Dari 20 pendaftar yang mengembalikan berkas kepada Pokja Pembentukan PPL Kecamatan Kronjo, setelah dilakukan penelitian berkas administrasi dinyatakan lolos dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni sejumlah 20 orang.

d.      TES WAWANCARA CALON PPL

Tahapan yang tidak kalah penting selanjutnya adalah proses tes wawancara kepada calon PPL yang dinyatakan lolos administrasi.
Pokja Pembentukan PPL Panwaslu Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang melaksakan tahapan tes wawancara pada hari Jumat s.d minggu tanggal 28 Juli s.d 31 Juli 2016 pukul 08.00 WIB s.d selesai di Kampus STTM Muhammadiyah Tigaraksa Tangerang.
Pada tahapan ini terlihat sekali persaingan diantara para pendaftar, pengetahuan tentang kepengawasan, penyelenggaraan pemilu, netralitas, integritas  dan kemampuan diplomasi menjadi sebagian hal yang ditekankan oleh tim Pokja dalam tes wawancara ini.
Setelah melalui proses ini, akhirnya Pokja memutuskan Pada Tanggal 02 Agustus 2016 pendaftar yang lolos dan ditetapkan sebagai PPL diwilayah Kecamatan  Kronjo adalah sebagai berikut:




DAFTAR PPL SE KECAMATAN KRONJO

No
Nama PPL
Desa
1
Sukenah Sukmawati
Bakung
2
Apip
Blukbuk  
3
Madudin
Cirumpak
4
Efendi Sudarno
Kronjo
5
H . Mahmud
Muncung
6
Bambang Heriyanto
Pagedangan Ilir
7
Daman Huri
Pagedangan Udik
8
Satiri
Pagenjahan
9
Syafarudin
Pasilian
10
Embay Baydowi
Pasir

     Dengan kerjasama yang baik diantara anggota Pokja yang terdiri dari semua anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo dan anggota Sekertariat sehingga terlaksana seluruh tahapan dalam perekrutan PPL se- Kecamatan Kronjo.
Kecamatan Kronjo yang terdiri dari 10 Desa pada akhirnya telah terbentuk masing-masing 1 (Satu) Orang Pengawas Pemilu Lapangan yang diharapkan mempunyai kemampuan dalam pengawasan di masing-masing wilayah Desa yang menjadi wilayah kerja mereka.
     PPL Se-Kecamatan Kronjo akhirnya terbentuk dan ditetapkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo sebagai PPL pada tanggal 02 Agustus 2016.
  
  Setelah melaksanakan proses penjaringan , akhirnya PPL di wilayah Kecamatan Kronjo telah terpenuhi, dari ke-10 Desa diwilayah Kecamatan Kronjo telah terjaring masing-masing 1 orang PPL sehingga tugas pengawasan yang harus segera dilaksanakan di tiap-tiap desa sudah bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya Panitia Pengawas Kecamatan Kronjo telah membuat surat Keputusan kepada PPL se-Kecamatan Kronjo sebanyak 10 orang untuk 10 Desa sesuai jumlah Desa diwilayah Kecamatan Kronjo.
Berdasarkan Surat Keputusan untuk PPL tersebut, kemudian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo melaksanakan pelantikan terhadap PPL Se- Kecamatan Kronjo  pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus  2016.
                                             
Pelantikan PPL sebagai dasar untuk segera melaksanakan tugas pengawasan diwilayah Desamasing-masing.
Kemampuan PPL yang harus terus diasah akan meningkatkan kinerja pengawasan semakin maksimal, koordinasi yang intensif dengan pemangku pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, serta tokoh partai politik diwilayah kerja masing-masing akan menumbuhkan pencegahan terhadap segala kemungkinan pelanggaran pemilu yang akan atau mungkin dilakukan. Yang penting dilakukan pula adalah koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kronjo dan Kabupaten Tangerang setiap kegiatan pengawasan mutlak dilakukan untuk tetap terjaganya kondusifitas di wilayah Kecamatan Kronjo secara keseluruhan.
Dalam pembekalan terhadap PPL, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo juga memberikan arahan tentang kewaspadaan terhadap daerah-daerah rawan konflik pemilu, rawan pelanggaran pemilu, menjaga netralitas dan kesiagaan PPL dalam menjalankan tugas, karena pengawas bekerja penuh waktu sehingga dalam kondisi apapun harus bisa melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya.
PPL diharapkan tidak hanya sebagai pelengkap demokrasi tetapi berperan betul dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.
Pada kesempatan tersebut Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo sekaligus memberikan beberapa masukan dan arahan kepada pendaftar yang lolos sebagai PPL tentang beban tugas yang langsung mereka hadapi ketika dilantik menjadi PPL yakni melakukan pengawasan terhadap kinerja Petugas Pemutakiran Data Pemilih (PPDP) yang sudah mulai melaksanakan tugas pemutakiran data pemilih dimasing-masing Desa.
     Seperti kita ketahui bersama bahwa PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakiran data pemilih, karena ditangan PPDP-lah akan terjadi baik dan buruknya DPT Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017. Disinilah peran PPL diperlukan pada tahapan pertama dan ini sangatlah penting.
                       

2.    REKRUTMEN PTPS
Penjaringan calon PTPS se- kecamatan Kronjo merupakan tahapan akhir dalam rekrutmen panitia pengawas pmilihan umum Kecamatan Kronjo yang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PTPS juga merupakan ujung tombak terdepan dalam proses pengawasan pada pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia tanpa terkecuali di Kecamatan Kronjo khususnya dan umum nya se Kabupaten Tangerang. Kemudian dalam proses penjaringan PTPS se-kecamatan kronjo tentunya harus berdasarkan pada azaaz-azaz penyelenggraan yang mandiri, transfaran, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, akuntabilitas, efesien, dan efektifitas, sehingga akan terpilih calon PTPS yang benar-benar bisa memikul tanggung jawab pengawasan di tingkat paling bawah.
Secara umum, proses penjaringan PTPS merupakan tanggung jawab panitia pengawas di tingkat kecamatan, namun dalam proses pelaksanaannya diberikan kepada panitia pengawas ditingkat kecamatan melalui panitia pengawas lapangan (PPL), kemudian untuk melaksanakan kewajiban penjaringan dan penetapan calon PTPS  di wilayah kecamatan kronjo, maka panwaslu kecamatan kronjo telah melaksanakan proses penjaringan PTPS yang disesuaikan dengan tahapan penjaringan. Adapun Tahapan nya sebagai berikut :
a.       Pembentukan Pokja ditingkat Kecamatan
b.      Penyebaran Pengumuman Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PTPS
c.       Pemeriksaan berkas dan Pengumuman lulus adaministrasi calon PTPS
d.      Pelaksanaan Tes wawancara calon PTPS
e.       Pengumuman dan Penetapan calon PTPS
Mengingat waktu yang sangat singkat, setelah melalui proses penjaringan dari tanggal 03 januari sampai dengan tanggal 23 Januari 2017, akhirnya terbentuk PTPS se-Kecamatan Kronjo dengan jumlah 122 orang PTPS. Selanjutnya, panwascam se kabupaten tangerang menetapkan calon PTPS yang dinyatakan lulus menjadi PTPS di wilayah kerjanya masing-masing. Adapun daftar nama-nama PTPS se kecamatan kronjo  sebagaimana dalam lampiran.








JUMLAH REKAPITULASI PTPS SE-KECAMATAN KRONJO
NO
NAMA DESA
JUMLAH PTPS
KETERANGAN
1
Bakung
15
Terlampir
2
Blukbuk  
10
Terlampir
3
Cirumpak
8
Terlampir
4
Kronjo
17
Terlampir
5
Muncung
13
Terlampir
6
Pagedangan Ilir
15
Terlampir
7
Pagedangan Udik
12
Terlampir
8
Pagenjahan
11
Terlampir
9
Pasilian
15
Terlampir
10
Pasir
6
Terlampir


B.     PELAKSANAAN KEGIATAN DIVISI SDM PANWAS
Dari beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan kronjo pada pilgub 2017, khususnya Koordiv. SDM dan organisasi telah melaksanakan tahapan kegiatan sebagai berikut :

1.      Rekrutmen PPL se- Kecamtan Kronjo
2.      Pelantikan dan Bimtek PPL di tingkat kecamatan
3.      Rekrutmen PTPS se-Kecamatan Kronjo

                      

                                                                                  







BAB IV

ANGGARAN DIVISI SDM
PANWASLU KECAMATAN KRONJO

Untuk mencapai pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017, tentunya tidak lepas dari anggaran yang sudah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing panwaslu kabupaten/Kota. Panwaslu kabupaten Tangerang khusunya divisi SDM menyesuaikan anggarannya sesuai dengan beberapa tahapan, diantara nya :
1.      Rekrutmen PPL se- Kecamatan Kronjo
Anggaran Tahapan Rekrutmen PPL se-Kecamatan Kronjo sebesar Rp. 1.100.000,- yang dilaksanakan mulai tanggal 18 agustus 2016 sampai 23 agustus 2016.
2.      Pelantikan dan Bimtek PPL di tingkat kecamatan
Anggaran berikutnya adalah pelantikan dan Bimtek PPL yang disesuaikan dengan anggaran kecamtan sebesar Rp. 13.310.000,- yang dilakukan di masing-masing kecamtan secara serentak.
3.      Rekrutmen PTPS se-Kecamatan Kronjo
Selanjutnya anggaran rekrutmen tahap akhir yaitu rekrutmen PTPS sebesar Rp. 131.000.000,- yang dilaksanakan secara serentak pada tanggl 03 Januari sampai 23 Januari 2017.
















BAB V
PENUTUP

Akhirnya penyusunan dan penyampaian  laporan akhir Div. SDM dan Organisasi Panwaslu Kecamatan Kronjo dalam proses melaksanakan tahapan-tahapan mulai dari penjaringan, pendaftaran sampai dengan pelantikan PPL dan PTPS, dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Berbagai kendala yang dihadapi dalam proses ini ternyata dapat terpecahkan dan menjadi pengalaman berharga bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo dalam malaksanakan tugas-tugas lain dimasa yang akan datang, karena Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kronjo menyadari bahwa apa yang telah dilakukan jauh dari harapan sempurna sehingga masih harus terus belajar dan menempa diri dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam menjalankan tugas kepengawasan.
Demikian laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kordiv.SDM dan Organisasi Panwaslu Kecamatan Kronjo ini dibuat, ada kurang dan lebihnya mohon ma’af yang sebesar-besarnya, kami mengharap saran perbaikan demi kemajuan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kronjo dalam menjalankan tugas-tugas kepengawasan berikutnya.

1.     KESIMPULAN
Pada akhirnya semua tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 di Kecamatan Kronjo dapat terlaksana dengan baik dan dapat menghasilkan kinerja yang mudah-mudahan dapat dievaluasi dengan obyektif sehingga di periode berikutnya semua panwas dijajaran  masing –masing mampu mengemban tugas pengawasan diwilayah kerja masing-masing dengan sebaik-baiknya.


2.     SARAN DAN REKOMENDASI

Panwaslu Kecamatan, adalah panitia pengawas yang masih bersifat ad-hoc, sehingga keberadaannya masih bersifat kurang stabil. PPL dan PTPS adalah Panitia pengawas ujung tombak yang keberadaannya sangat dibutuhkan dalam peran pengawasan ditingkat paling bawah.
Dengan demikian sudah selayaknya dalam melaksanakan tahapan-tahapan seperti pembentukan PPL dan PTPS harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Harus ada sosialisasi tentang kepemiluan terhadap wilayah-wilayah yang masih kurang dalam pemahaman pemilu khususnya dalam bidang pengawasan pemilu sehingga animo masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjadi pengawas akan lebih baik.      

Kronjo 8 Mei 2017
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN KRONJO
KABUPATEN TANGERANG


Ketua
Panwaslu Kecamatan Kronjo





H. SUKMAJA
Koordiv.
SDM dan Organisasi





MK. ULUMUDIN


















LAMPIRAN  1 : Database PTPS se-Kecamatan Kronjo
LAMPIRAN 2 : Dokumentasi kegitan-kegiatan
LAMPIRAN  3 : SK Kesekretariatan Panwascam
LAMPIRAN 4 : SK PPL se-Kecamatan Kronjo
LAMPIRAN 5 : SK PTPS se-Kronjo



LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...