Jumat, 09 Desember 2016

persyaratan menjadi pengawas (panwascam, ppl, panwas tps)




PERBAWASLU NOMOR  2 TAHUN 2016

BAB III PEMBENTUKAN PANWASLIH KECAMATAN, PPL, DAN PENGAWAS TPS 

Bagian Kesatu Persyaratan 
Pasal 9 Syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS, yaitu:   

a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Panwaslih Kecamatan dan PPL serta paling rendah 18 (delapan belas) tahun untuk Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
f. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk anggota Panwaslih Kecamatan dan PPL serta mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan untuk Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih kecamatan dan di wilayah Gampong yang bersangkutan atau nama lain untuk PPL dan Pengawas TPS, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat secara jasmani dan rohani;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
l. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; dan
o. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Senin, 21 November 2016

Pengawasan Penyerahan APK dari PPK ke PPS.




 nampak penyerahan secara simbolis oleh ketua PPK Bpk A. Yani Karsa kepada ketua PPS Kronjo Muiz dan diawasi oleh salah satu komisioner Panwascam MK. Ulumudn 


Sabtu, 19 November 2016

Strategi Pemuda Berpilkada


Di negara yang menganut sistem demokrasi, kita sebagai warga sipil mempunyai hak yang sama dalam menentukan pemimpin daerah, terlepas dari apapun jabatan atau gelarnya karena di alam demokrasi hak dan daulat rakyat sebagai esensi dalam berpolitik.
Pasca Reformasi 1998 semua warga sipil menikmati hajat demokrasi secara langsung.
Namun yang menjadi persoalan berikutnya adalah apakah kita (pemilih) sudah melakukan penilaian untuk para calon pemimpin kita ?
Pertanyaan yang sederhana Namun sangat menggelitik bagi kita. Pertanyaan ini sebagai bentuk auto kritik kepada kita dalam menetukan pemimpin kedepanya.
Karena sangat ironis memang ketika seorang professor yang menilai calon pemimpin berdasarkan analisa, track rechord, peran, kemampuan dan kredibiltas seorang calon berbanding lurus dan sama dengan seorang yang memilih pemimpin yang mudah dimobilisasi dengan iming-iming "materi" keduanya sama berjumlah 1 (satu) suara.
Secara prinsip demokrasi memang dibenarkan atas nama kesetaraan namun secara moral tentu ini sangat melukai kita dalam ber-demokrasi.
Tidak berhenti sampai disitu, Problem kita berdemokrasi dan berikutnya yang menjadi  cacatan kita dalam berdemokrasi ialah persoalan sicalon pemimpin tersebut.
Karena di alam demokrasi baik setan (koruptor) maupun malaikat (orang bersih) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pemenang.
Tugas kita selaku pemilih adalah bagaimana si setan tersebut jangan sampai menjadi pemenang dalam setiap kontestasi pemilihan pemimpin baik tingkat presiden, gubernur maupuan walikota atau bupati.
Problem diatas tentu hal yang lumrah atau masalah klasik yang ada dilingkungan sekitar kita dalam berdemokrasi.
Namun, apakah semua ini tidak bisa kita rubah. Kekhawatiran saya berlanjut, justru ada sebuah pertanyaan dalam hati kecil saya, “Apakah ini merupakan identitas bangsa Indonesia berdemokrasi? atau apakah kita masih premature untuk berdemokrasi?”.

(Re)Solusi :

Dapat disimpulkan bahwa penyakit dalam setiap Pemilu atau Pilkada ada dua, pertama ada di kita sebagai pemilih dan kedua pada si calon pemimpin.
Sederhana bagi saya, jawaban yang sangat relevan dan memungkinkan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan praktek-praktek haram dalam berdemokrasi ialah kuncinya ada pada pemilih terutama pemilih muda.
Mari kita lihat trailer sejarah bangsa Indonesia dimana disetiap hela nafas pergerakan pasti selalu ada pemuda sebagai penggerak dimanapun dan dalam tragedi apapun selalu ada peran pemuda.
Tentu kita masih hafal dengan tekad pemuda pada 1928 yang menyatakan bahwa kita adalah satu kesatuan dari tanah air, bangsa, dan bahasa dan tragedi yang  cukup mengguncangkan itu dipelopori oleh M.Yamin dkk (pemuda pada masa itu).
 Indonesia yang dulunya hanya sebuah bangsa imajinasi kemudian dapat diwujudkan dengan adanya proklamasi pada 1945 yang dipelopori sang Proklamator Soekarna-Hatta
dan dibelakang mereka tak lepas juga ada peran sekelompok pemuda. Belum lagi banyak beberapa peristiwa penting di bangsa ini seperti reformasi 1998 dan lain sebagainya.
Konteks hari ini pemuda tidak perlu lagi mengangkat senjata atau aksi/unjuk rasa mengerakan massa kemudian berbenturan dengan aparat keamanan sehingga mengakibatkan kerugian fisik maupun psikis.
Jadi lah kita sebagai pemuda yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan bangsa sesuai dengan zamannya. Indonesia pada hari dihadapkan dengan pilkada serentak yang dibutuhkan bangsa kita tentunya mengawal Pilkada dengan cara menjadi pemilih yang cerdas dan mengkampanye kan cara memilih yang cerdas kepada umat.
 Hemat saya peran pemuda merupakan kewajiban atau fardu’ain
Untuk mencerdas kan bangsa. Karena pemuda merupakan asset bangsa yang berharga.Karena di tangan para pemuda lah bangsa ini diterus kan dan ditentukan.
Untuk menjadi pemilih yang cerdas marikita gunakan cara-cara ilmiah dalam menetukan calon pemimpin masa depan. Dimana cara ilmiah itu kita dapatkan dari pengalaman, track record, kredibilitas calon pemimpin bukan pada banyak tidak nya materi yang ia beri kepada kita. Betapa tidak terhormatnya kita sebagai pemilih hanya dihargai dengan beberapa materi yang sifatnya sementara dalam waktu yang sangat singkat.

Pemilih cerdas haruslah visioner dalam menentukan pemimpin masa depan. Bagi saya pemimpin yang cerdas bukan banyaknya Quote dari para pahlawan atau tokoh-tokoh dunia  yang ia ucapkan dalam berorasi tetapi pemimpin yang cerdas ialah dia yang mampu mengakomodir semua kepentingan golongan dan mampu menyelesaikan masalah yang rumit dengan cara yang sederhana. 





Oleh : MK. Ulumudin
penulis adalah 
Komisioner Panwascam Kronjo Kabupaten Tangerang.

Kamis, 27 Oktober 2016

Pleno DPS Tingkat Desa, Kecamatan Kronjo



 damanhuri PPL Pagedangan Udk, mendampingi PPS

Embay Baydowi PPL Pasir serahterima dengan ketua PPS Pasir  Dulmukti

Ibu Sukenah Sukmawati PPL Bakung, sertijab dengan ketua PPS Bakung H. Taufik 


Ependi Sudarno PPL Kronjo, serah DPS dengan Ketua PPS Kronjo Muiz
 
H.Mahmud PPL Muncung Serah terima DPS dengan Ketua PPS Muncung Komarun 

Satiri PPL Pagenjahan serah terima DPS dengan Ketua PPS Ratim

Senin, 10 Oktober 2016

Hasil Pengawasan Coklit





KECAMATAN :   KRONJO











KABUPATEN :   TANGERANG



























NO  DESA JUMLAH TPS  JUMLAH PEMILIH JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SETELAH COKLIT
YANG DIJADIKAN SAMPLE TPS NO. JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SEBELUM COKLIT DIDAFTAR KRN BLM TERDAFTAR DICORET KRN BLM 17 THN DICORET KRN MENINGGAL DICORET KRN PINDAH DOMISILI DICORET KRN BERUBAH STATUS MENJD TNI/POLRI DICORET KRN GANDA DICORET KRN FIKTIF DICORET KRN TERGANGGU JIWA/INGATAN DICORET KRN DICABUT HAK PILIHNYA DICORET KRN BKN PENDUDUK DAERAH PEMILIHAN
1 BAKUNG 15 4 5437 11 2 45 77 0 57 146 0 0 33 5100
2 BLUKBUK 10 5 4419 0 0 29 12 0 63 0 0 0 48 4267
3 CIRUMPAK 8 4 4341 173 0 116 112 0 139 164 1 0 325 3845
4 KRONJO 17 9 7533 1323 0 131 640 2 240 199 5 0 155 7484
5 MUNCUNG 13 8 4212 333 2 106 69 0 118 27 1 0 4 4218
6 PAGEDANGAN ILIR 15 15 7404 236 0 167 224 0 912 0 0 0 1183 5154
7 PAGEDANGAN UDIK 12 7 3831 1010 0 94 221 0 219 151 0 0 614 3542
8 PAGENJAHAN 11 9 3817 412 0 68 105 0 38 0 0 0 50 3968
9 PASILIAN 15 1 4001 1308 3 106 160 1 42 0 0 0 77 4932
10 PASIR 6 5 3211 153 6 43 66 0 169 1 0 0 92 2987
                               
JUMLAH 122   48206 4959 13 905 1686 3 1997 688 7 0 2581 45497




























Kronjo, 10 Oktober 2016

Hasil Pengawasan Coklit





KECAMATAN :   KRONJO











KABUPATEN :   TANGERANG



























NO  DESA JUMLAH TPS  JUMLAH PEMILIH JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SETELAH COKLIT
YANG DIJADIKAN SAMPLE TPS NO. JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SEBELUM COKLIT DIDAFTAR KRN BLM TERDAFTAR DICORET KRN BLM 17 THN DICORET KRN MENINGGAL DICORET KRN PINDAH DOMISILI DICORET KRN BERUBAH STATUS MENJD TNI/POLRI DICORET KRN GANDA DICORET KRN FIKTIF DICORET KRN TERGANGGU JIWA/INGATAN DICORET KRN DICABUT HAK PILIHNYA DICORET KRN BKN PENDUDUK DAERAH PEMILIHAN
1 BAKUNG 15 4 5437 11 2 45 77 0 57 146 0 0 33 5100
2 BLUKBUK 10 5 4419 0 0 29 12 0 63 0 0 0 48 4267
3 CIRUMPAK 8 4 4341 173 0 116 112 0 139 164 1 0 325 3845
4 KRONJO 17 9 7533 1323 0 131 640 2 240 199 5 0 155 7484
5 MUNCUNG 13 8 4212 333 2 106 69 0 118 27 1 0 4 4218
6 PAGEDANGAN ILIR 15 15 7404 236 0 167 224 0 912 0 0 0 1183 5154
7 PAGEDANGAN UDIK 12 7 3831 1010 0 94 221 0 219 151 0 0 614 3542
8 PAGENJAHAN 11 9 3817 412 0 68 105 0 38 0 0 0 50 3968
9 PASILIAN 15 1 4001 1308 3 106 160 1 42 0 0 0 77 4932
10 PASIR 6 5 3211 153 6 43 66 0 169 1 0 0 92 2987
                               
JUMLAH 122   48206 4959 13 905 1686 3 1997 688 7 0 2581 45497




























Kronjo, 10 Oktober 2016

Hasil Pengawasan Coklit PPDP



FORMULIR REKAPITULASI HASIL COKLIT
TAHAP AKHIR





























KECAMATAN :   KRONJO











KABUPATEN :   TANGERANG



























NO  DESA JUMLAH TPS  JUMLAH PEMILIH JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SETELAH COKLIT
YANG DIJADIKAN SAMPLE TPS NO. JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SEBELUM COKLIT DIDAFTAR KRN BLM TERDAFTAR DICORET KRN BLM 17 THN DICORET KRN MENINGGAL DICORET KRN PINDAH DOMISILI DICORET KRN BERUBAH STATUS MENJD TNI/POLRI DICORET KRN GANDA DICORET KRN FIKTIF DICORET KRN TERGANGGU JIWA/INGATAN DICORET KRN DICABUT HAK PILIHNYA DICORET KRN BKN PENDUDUK DAERAH PEMILIHAN
1 BAKUNG 15 4 5437 11 2 45 77 0 57 146 0 0 33 5100
2 BLUKBUK 10 5 4419 0 0 29 12 0 63 0 0 0 48 4267
3 CIRUMPAK 8 4 4341 173 0 116 112 0 139 164 1 0 325 3845
4 KRONJO 17 9 7533 1323 0 131 640 2 240 199 5 0 155 7484
5 MUNCUNG 13 8 4212 333 2 106 69 0 118 27 1 0 4 4218
6 PAGEDANGAN ILIR 15 15 7404 236 0 167 224 0 912 0 0 0 1183 5154
7 PAGEDANGAN UDIK 12 7 3831 1010 0 94 221 0 219 151 0 0 614 3542
8 PAGENJAHAN 11 9 3817 412 0 68 105 0 38 0 0 0 50 3968
9 PASILIAN 15 1 4001 1308 3 106 160 1 42 0 0 0 77 4932
10 PASIR 6 5 3211 153 6 43 66 0 169 1 0 0 92 2987
                               
JUMLAH 122   48206 4959 13 905 1686 3 1997 688 7 0 2581 45497




























Kronjo, 10 Oktober 2016












Panwaslu Kecamatan Kronjo












Divisi Pencegahan dan HAL

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...