Senin, 26 Maret 2018

Tugas Dan Hak Pengawas Pemilu Lapangan.




PPL Atau Bisa disebut dengan Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas pengawas pemilu di desa/kelurahan yang bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS. Berikut adalah Tugas Seorang Pengawas Pemilu Lapangan.

Tugas Pengawas Pemilu Lapangan 


  1. Mengawasi pendistribusian perlengkapan pemilu di TPS.
  2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  3. Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di TPS.
  4. Mengawasi penyampaian kota suara surat suara dari TPS ke PPS.
  5. Menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  6. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS kepada Panwascam.
  7. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS untuk ditindaklanjuti.
  8. Bersikap tidak diskiminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Hak Pengawas Pemilu Lapangan

  1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara Dan penghitungan suara di dalam TPS.
  2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
  5. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
  6. Menerima Salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb serta;
  7. Menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...