Senin, 26 Maret 2018

apa itu Posko P2DP2 ?


sesuai dengan intruksi dari Bawaslu RI Nomor : 0484/K.BAWASLU/PM.00.00/III/2018 untuk membentuk Posko P2DP2 (Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan).
posko ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar berpartisipasi dengan pengawas pemilu disetiap tingkatan untuk menerima aduan mengenai hak politiknya.
ketika pengaduan dari masyarakat itu diterima, maka pengawas pemilu akan menindak lanjuti (Rekomendasi) ke lembaga terkait baik ke KPU, PPK maupun PPS. agar kemudian masyarakat tersebut mendapatkan hak politiknya sebagai warga negara.

apa sih fungsinya P2DP2 ?

posko ini juga bisa berfungsi sebagai :

selain sebagai posko pengaduan, posko ini juga berfungsi sebagai media konsultasi bagi masyarakat mengenai pelanggaran pemilu, penanganan pelanggaran pemilu, dll.  karena sejatinya bagi kami masyarakat juga perlu diberikan pendidikan politik.

apa aja kriteria masyarakat yang mau mengadu ke posko P2DP2 ?

1. WNI yang belum terdaftar didalam model A.1-KWK (DPS per-TPS)
2. WNI yang belum memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) untuk memilih.
3. WNI yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih namun masih terdaftar di dalam DPS per-TPS dengan kriteria sebagai berikut :

a. sudah beraih status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri
b. sudah meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari unit instansi yang berwenang.
c. dipastikan secara administrasi kependudukan bahwa bukan penduduk di daerah pemilihan tersebut.
d. belum berumur 17 tahun dan belum menikah.

NB : namun, diluar itu semua masyarakat juga boleh untuk konultasi mengenai pilkada agar datang ke posko.


khusus untuk seluruh warga Kecamatan Kronjo, silahkan datang saja ke posko P2DP2 panwascam kronjo dengan alamat berikut :

Jl. Raya Ir. Sutami, Kp. Kronjo Pontang RT 03 RW 02 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pos : 15550 Telepon : 021-59395725

atau via medsos kami :

email : panwaskronjo@gmail.com
web   : panwaskronjo.blogspot.com
FB     : Panwas Kronjo
IG      : @panwaskronjo

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU tegakkan Keadilan Pemilu.


Ttd
Ketua Panwascam Kronjo.

MK. Ulumudin, S.Sos

        

Tugas Dan Hak Pengawas Pemilu Lapangan.




PPL Atau Bisa disebut dengan Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas pengawas pemilu di desa/kelurahan yang bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS. Berikut adalah Tugas Seorang Pengawas Pemilu Lapangan.

Tugas Pengawas Pemilu Lapangan 


  1. Mengawasi pendistribusian perlengkapan pemilu di TPS.
  2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  3. Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di TPS.
  4. Mengawasi penyampaian kota suara surat suara dari TPS ke PPS.
  5. Menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  6. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS kepada Panwascam.
  7. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS untuk ditindaklanjuti.
  8. Bersikap tidak diskiminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Hak Pengawas Pemilu Lapangan

  1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara Dan penghitungan suara di dalam TPS.
  2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
  5. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
  6. Menerima Salinan DPT, DPTb, DPK dan DPKTb serta;
  7. Menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwascam




Tugas Panwaslu Kecamatan 

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
  • Mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan
  • Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu diwilayah kecamatan
  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  • Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu diwilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu diwilayah kecamatan, yang terdiri atas:
  • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye;
  • Logistik pemilu dan pendistribusiannya;
  • Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu di TPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tpsi sampai ke PPK;
  • Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat tps sampai ke PPK; dan
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan;
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
  • Putusan DKPP;
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kecamatan 

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu.
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  4. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  6. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  7. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kecamatan 

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu /Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi :
Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 7  Tahun  2017 Tentang Pemilihan  Umum Pasal 105, 106 Dan 107

Jumat, 16 Maret 2018

PPL Pada Pilkada 2018 Se-Kecamatan Kronjo



 

1. Embay Baydowi - Desa Pasir


2. Madudin (Amak) - Desa Cirumpak


3. Muhaimin - Desa Bakung


4. Syahbuddin - Desa Blukbuk


5. Syafaruddin - Desa Pasilian


6. H. Tohari - Desa Kronjo


7. Bambang Heriyanto - Desa Pagedangan Ilir


8 . Daman Huri - Desa Pagedangan Udik


9. Satiri - Desa Pagenjahan


10. Aryani - Desa Muncung


Kamis, 15 Maret 2018

GIta Ayu, Staff Panwascam Kronjo Termuda



perempuan mungil ini punya nama asli gita ayu febrianti, biasa dipanggil ayu atau panggilan sayangnya nong ayu, peempuan kelahiran 09 februari 1994 ini adalah salah satu staff panwaslu kec kronjo, dan merupakan staff termuda di kronjo ini.
dia alumni UNIS mengambil jurusan bahasa inggris, selain sebagai staff panwascam kronjo, dia juga aktif sebagai salah satu tenaga pengajar di SMA Mutiara Bangsa. dalam pengalamannya mengajar dia juga pernah menjadi relawan pesisir mengajar.
perempuan asal desa bakung kecamatan kronjo ini mulai menekuni dunia kepemiluan setelah sebelumnya pernah menjadi Pengawas TPS waktu musin Plgub 2017. kemudian pada pilkada 2018 dan pemilu 2019 ini dia dipercaya menjadi salah satu staff panwascam kronjo.
masih single, bagi yang mau serius mengenalnya silahkan saja kepoin FB nya dengan nama Gita Ayu Febrianti.  

Rohman, Menjadi Staff Panwascam Kembali



namanya Abdul Rohman, putra pagenjahan asli 100% ini untuk kedua kalinya sebagai staff di panwaslu kec kronjo, pria kelahiran 05 mei 1982 ini selalu mengawal salah satu komisioner panwascam yang dari pagenjahan. sepak terjangnya sangat mumpuni dalam menjalankan perintah komisioner dan melaksanakan tugasnya sebagai staff, pria yang akrab disapa rohman, rokman, rochman, oman. namun jarang yang manggil dia abdul.
selain di panwascam kronjo dia juga aktif di berbagai kegiatan kepemudaan terutama di desa pagenjahan. penggemar Ustad Jefri (UJE) ini suka dengan duren, dan jenggol menurutnya adalah makanan yang diturunkan dari syurga untuk umat manusia, sehingga layak untuk dinikmati.
dalam prinsip bekerjanya, dia selalu siap apapun, kapanpun dan dalam kondisi apapun.
btw, dia sekarang single loh...
bagi para ladies yang tertarik silahkan kepoin aja FB nya.
untuk kepoin lebih dalam cek aja ke FB : AR Rohman.

Sang Operator Panwascam Kronjo



Wawan Sofwan adalah nama lengkap nya baik di KTP maupun Ijazah, pria kelahiran 12 September 1990 ini terpilih kedua kalinya sebagai Staff Panwascam Kronjo, sebelumnya dia juga aktif di panwascam pada periode Pilgub banten 2017, namun pada periode sekarang dia dipercaya untuk menjadi operator panwascam kronjo untuk pilkada 2018 dan pemilu 2019. pria asal pasir ini sudah mempunyai seorang istri bernama muawanah dan dikarunianyai seorang anak bernama Nazwa, pria yang aktif di medsos FB dengan nama "Kaka Wawan" ini adalah alumni MTs Al-Arobi dan setelah itu dia mengenyam pendidikan dipenjara suci pada tingkat SMA yaitu di ponpes Darul Falahiyah, Cisoka, kemudian dia telah tamat S1 di Universitas Terbuka dengan jurusan PGSD, selain sebagai operator panwascam dia juga operator sekolah dasar. dan berniat akan melanjutkan jenjang karirnya baik dibidang pendidikan maupun kepemiluan sebagai bentuk pengabdian terhadap negara.

 

Aktifis Pemuda Daerah, Staff Panwascam




Arip Supriyatna, itulah namanya, pria alumii SMP 1 Kronjo dan SMA N Kronjo (SMA 9 Kab. Tangerang) adalah aktifis pemuda kronjo, dia pernah mewakili daerah kronjo mewakili pemuda bahari, disamping itu dia juga aktif di kegiatan-kegiatan kepemudaan di kronjo, pria kelahiran 05 maret 1987 ini merupakan staff panwascam kronjo pada pilkada 2018 dan pemilu 2019, dia dibagian divisi penindakan pelanggaran, dengan semangat muda dia mengawal pemilu dan memastikan pemilu agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu dia juga aktif di sekolah SDN Waliwis 2 sebagai operator dan mengajar pada pelajaran Penjas Kesehatan. dia sekarang dikarunia dua orang anak yang menjadi semangat kerjanya dan merupakan kaderisasi biologis untuk melanjutkan perjuangan nilai-nilai idealisme nya. sekarang dia sedang menempuh ujian akhir S1 di STKIP Banten.  

Senin, 12 Maret 2018

Teh Aroh, Aktifis Perempuan Panwascam Kronjo




sosok aktifis perempuan dan anak wilayah kronjo ini adalah seorang staff panwalu kecamatan kronjo pada pilkada tangerang 2018 dan pemilu 2019, dia bernama Munawaroh atau yang akrab dipanggil "Teh Aroh" wanita kelahiran 12 februari 1982 ini selain sebagai staff dia juga aktif sebagai guru TK dan guru ngaji bagi anak-anak. dia dipercaya untuk kedua kalinya sebagai staff panwascam karena kinerjanya yang apik dan rapih dalam menata kantor sekretariat, wanita alumni SMA Bina Bhakti ini sedang melakukan proses belajarnya menuju S1 di kampus Institut Poblisistik Tawalib mengambil jurusan PGTK jurusan kuliah yang sesuai dengan passsion nya dibidang pendidikan anak usia dini, dia percaya bahwa pembentukan karakter itu dimulai dari TK/PAUD sehingga baginya membangun indonesia itu yang terpenting membangun SDM nya, karena Mentalitas seseorang itu harus di bentuk sejak kecil.
 kesibukannya selain sebagai staff pandas juga sebagai seorang guru TK di kronjo, sosok ke-ibu-an nya itu yang disenangi oleh rekan kerjanya sehingga kantor sekretariat panwas kronjo terasa harmonis berkat tangan dingin dia dalam mengelola lingkungan yang ceria dan kondusif.

mengenal lebih jauh :

FB : Teh Aroh
IG : The Aroh 
Blog : primen jare nong ayu bae 
twitter : kurang tertarik, karena followernya ga nambah ... wkwkwkw





Sosok Mungil Staff Panwascam Kronjo



sosok kali adalah seorang staff panwaslu kecamatan kronjo kabupaten tangerang, dia namanya NURUL. selain sekarang menjadi staff, dia sempat menjadi komisioner PPS Desa Pasir pada pilgub Banten 2017, pria kelahiran 10 Juli 1989 ini sekarang konsen diwilayah pengawasan data-data yang berkaitan dengan pilkada tangerang dan pemilu 2019.
sosok mungil nan lincah ini direkrut karena usianya yang masih produktif, juga sering turun ke lapangan mengawal komisioner dalam melakukan pengawasan, pria alumni SMK Yuppentek 3 ini mulai tertarik di dunia kepemiluan sejak pilgub kemaren, motivasinya dalam membangun bangsa harus dimulai dengan pengawasan pemilihan seorang pemimpin, karena baginya menjadi staff di panwaslu merupakan pekerjaan yang mulia, karena memastikan pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan memastikan pemilu berjalan tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu. kekurangan dalam dirinya sekarang ini belum mempunyai sosok pendamping untuk mengawasi kehidupannya dan untuk menuntun dia membawa hidup yang lebih teratur lagi.
dia paling seneng kalo ada yang manggil URUL USRO
btw, bagi para jomblo wati yang tertarik dengan dia silahkan aja kepoin medsosnya ya guy's

FB : Nurul nu
IG : Nurul
twitter : lupa password
blog : ga paham (menyusul)
Channel youtube : wis lah rued,

Sabtu, 10 Maret 2018

REKAPITULASI DPHP SE-KECAMATAN KRONJO PADA PILKADA 2018

REKAPITULASI DPHP SE-KECAMATAN KRONJO PADA PILKADA 2018


Kecamatan : KRONJO
Kabupaten/Kota  : TANGERANG
Provinsi : BANTEN
No Nama Desa/ Kelurahan Jumlah TPS Pemilih Baru Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Perbaikan Data Pemilih Keterangan
L P L+P L P L+P L P L+P
1 BAKUNG 15 696 700 1.396 752 688 1.440 336 353 689
2 BLUKBUK 10 304 271 575 746 754 1.500 118 125 243
3 CIRUMPAK 9 45 39 84 447 467 914 62 51 113
4 KRONJO 17 280 273 553 1.024 1.012 2.036 157 177 334
5 MUNCUNG 14 221 218 439 429 396 825 155 186 341
6 PAGEDANGAN ILIR 15 357 339 696 884 878 1.762 604 611 1.215
7 PAGEDANGAN UDIK 13 204 186 390 224 216 440 151 159 310
8 PAGENJAHAN 11 291 247 538 281 261 542 48 66 114
9 PASILIAN 15 320 290 610 309 332 641 63 60 123
10 PASIR 6 290 224 514 246 219 465 39 56 95
TOTAL   125 3.008 2.787 5.795 5.342 5.223 10.565 1.733 1.844 3.577

HASIL DPHP SE-KECAMATAN KRONJO

PEMILIH POTENSIAL NON-KTP ELEKTRONIK SE-KECAMATAN KRONJO



Kecamatan



:KRONJO
Kabupaten/Kota
: TANGERANG
Provinsi
: BANTEN
No
Nama Desa/ Kelurahan
Jumlah TPS
Jumlah Pemilih

L
P
L+P

1
BAKUNG
15
81
79
160

2
BLUKBUK
10
5
6
11

3
CIRUMPAK
9
3
1
4

4
KRONJO
17
84
97
181

5
MUNCUNG
14
228
282
510

6
PAGEDANGAN ILIR
15
292
221
513

7
PAGEDANGAN UDIK
13
148
137
285

8
PAGENJAHAN
11
112
71
183

9
PASILIAN
15
87
76
163

10
PASIR
6
105
120
225

TOTAL 
125
1.145
1.090
2.235

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...