Senin, 03 Oktober 2016
UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 61
UU No. 10 Tahun 2016
Pasal 61
(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam daftar Pemilih tambahan.
(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019
SAMBUTAN KETUA PANWASLU KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...
-
SAMBUTAN KETUA PANWASLU KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik se...
-
Tugas Panwaslu Kecamatan Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar