Kamis, 27 Oktober 2016

Pleno DPS Tingkat Desa, Kecamatan Kronjo



 damanhuri PPL Pagedangan Udk, mendampingi PPS

Embay Baydowi PPL Pasir serahterima dengan ketua PPS Pasir  Dulmukti

Ibu Sukenah Sukmawati PPL Bakung, sertijab dengan ketua PPS Bakung H. Taufik 


Ependi Sudarno PPL Kronjo, serah DPS dengan Ketua PPS Kronjo Muiz
 
H.Mahmud PPL Muncung Serah terima DPS dengan Ketua PPS Muncung Komarun 

Satiri PPL Pagenjahan serah terima DPS dengan Ketua PPS Ratim

Senin, 10 Oktober 2016

Hasil Pengawasan Coklit





KECAMATAN :   KRONJO











KABUPATEN :   TANGERANG



























NO  DESA JUMLAH TPS  JUMLAH PEMILIH JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SETELAH COKLIT
YANG DIJADIKAN SAMPLE TPS NO. JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SEBELUM COKLIT DIDAFTAR KRN BLM TERDAFTAR DICORET KRN BLM 17 THN DICORET KRN MENINGGAL DICORET KRN PINDAH DOMISILI DICORET KRN BERUBAH STATUS MENJD TNI/POLRI DICORET KRN GANDA DICORET KRN FIKTIF DICORET KRN TERGANGGU JIWA/INGATAN DICORET KRN DICABUT HAK PILIHNYA DICORET KRN BKN PENDUDUK DAERAH PEMILIHAN
1 BAKUNG 15 4 5437 11 2 45 77 0 57 146 0 0 33 5100
2 BLUKBUK 10 5 4419 0 0 29 12 0 63 0 0 0 48 4267
3 CIRUMPAK 8 4 4341 173 0 116 112 0 139 164 1 0 325 3845
4 KRONJO 17 9 7533 1323 0 131 640 2 240 199 5 0 155 7484
5 MUNCUNG 13 8 4212 333 2 106 69 0 118 27 1 0 4 4218
6 PAGEDANGAN ILIR 15 15 7404 236 0 167 224 0 912 0 0 0 1183 5154
7 PAGEDANGAN UDIK 12 7 3831 1010 0 94 221 0 219 151 0 0 614 3542
8 PAGENJAHAN 11 9 3817 412 0 68 105 0 38 0 0 0 50 3968
9 PASILIAN 15 1 4001 1308 3 106 160 1 42 0 0 0 77 4932
10 PASIR 6 5 3211 153 6 43 66 0 169 1 0 0 92 2987
                               
JUMLAH 122   48206 4959 13 905 1686 3 1997 688 7 0 2581 45497




























Kronjo, 10 Oktober 2016

Hasil Pengawasan Coklit





KECAMATAN :   KRONJO











KABUPATEN :   TANGERANG



























NO  DESA JUMLAH TPS  JUMLAH PEMILIH JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SETELAH COKLIT
YANG DIJADIKAN SAMPLE TPS NO. JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SEBELUM COKLIT DIDAFTAR KRN BLM TERDAFTAR DICORET KRN BLM 17 THN DICORET KRN MENINGGAL DICORET KRN PINDAH DOMISILI DICORET KRN BERUBAH STATUS MENJD TNI/POLRI DICORET KRN GANDA DICORET KRN FIKTIF DICORET KRN TERGANGGU JIWA/INGATAN DICORET KRN DICABUT HAK PILIHNYA DICORET KRN BKN PENDUDUK DAERAH PEMILIHAN
1 BAKUNG 15 4 5437 11 2 45 77 0 57 146 0 0 33 5100
2 BLUKBUK 10 5 4419 0 0 29 12 0 63 0 0 0 48 4267
3 CIRUMPAK 8 4 4341 173 0 116 112 0 139 164 1 0 325 3845
4 KRONJO 17 9 7533 1323 0 131 640 2 240 199 5 0 155 7484
5 MUNCUNG 13 8 4212 333 2 106 69 0 118 27 1 0 4 4218
6 PAGEDANGAN ILIR 15 15 7404 236 0 167 224 0 912 0 0 0 1183 5154
7 PAGEDANGAN UDIK 12 7 3831 1010 0 94 221 0 219 151 0 0 614 3542
8 PAGENJAHAN 11 9 3817 412 0 68 105 0 38 0 0 0 50 3968
9 PASILIAN 15 1 4001 1308 3 106 160 1 42 0 0 0 77 4932
10 PASIR 6 5 3211 153 6 43 66 0 169 1 0 0 92 2987
                               
JUMLAH 122   48206 4959 13 905 1686 3 1997 688 7 0 2581 45497




























Kronjo, 10 Oktober 2016

Hasil Pengawasan Coklit PPDP



FORMULIR REKAPITULASI HASIL COKLIT
TAHAP AKHIR





























KECAMATAN :   KRONJO











KABUPATEN :   TANGERANG



























NO  DESA JUMLAH TPS  JUMLAH PEMILIH JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SETELAH COKLIT
YANG DIJADIKAN SAMPLE TPS NO. JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR SEBELUM COKLIT DIDAFTAR KRN BLM TERDAFTAR DICORET KRN BLM 17 THN DICORET KRN MENINGGAL DICORET KRN PINDAH DOMISILI DICORET KRN BERUBAH STATUS MENJD TNI/POLRI DICORET KRN GANDA DICORET KRN FIKTIF DICORET KRN TERGANGGU JIWA/INGATAN DICORET KRN DICABUT HAK PILIHNYA DICORET KRN BKN PENDUDUK DAERAH PEMILIHAN
1 BAKUNG 15 4 5437 11 2 45 77 0 57 146 0 0 33 5100
2 BLUKBUK 10 5 4419 0 0 29 12 0 63 0 0 0 48 4267
3 CIRUMPAK 8 4 4341 173 0 116 112 0 139 164 1 0 325 3845
4 KRONJO 17 9 7533 1323 0 131 640 2 240 199 5 0 155 7484
5 MUNCUNG 13 8 4212 333 2 106 69 0 118 27 1 0 4 4218
6 PAGEDANGAN ILIR 15 15 7404 236 0 167 224 0 912 0 0 0 1183 5154
7 PAGEDANGAN UDIK 12 7 3831 1010 0 94 221 0 219 151 0 0 614 3542
8 PAGENJAHAN 11 9 3817 412 0 68 105 0 38 0 0 0 50 3968
9 PASILIAN 15 1 4001 1308 3 106 160 1 42 0 0 0 77 4932
10 PASIR 6 5 3211 153 6 43 66 0 169 1 0 0 92 2987
                               
JUMLAH 122   48206 4959 13 905 1686 3 1997 688 7 0 2581 45497




























Kronjo, 10 Oktober 2016












Panwaslu Kecamatan Kronjo












Divisi Pencegahan dan HAL

Senin, 03 Oktober 2016

Hukuman Bagi Pelaku Pemalsuan data


Pasal 177 (UU No. 1/2015)

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 177 A (UU No. 10/2016)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 177 B (UU No. 10/2016)
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 178 (UU No. 1/2015)
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 61


UU No. 10 Tahun 2016
Pasal 61

(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam daftar Pemilih tambahan.
(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

Sabtu, 01 Oktober 2016

Kriteria DPT


UU No. 10 Tahun 2016

Pasal 58

(1) Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.
(2) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.
(3) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) oleh PPS dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun warga, atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.
(4) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada PPK untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat PPK.
(5) Rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak selesainya pemutakhiran untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara.
(6) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) Hari.
(7) PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir.
(8) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutakhiran data Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.

kriteria pemilih dalam pilgub Banten 2017


UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang

Pasal 57
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.
(2) Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(3) Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilih dan pada saat pemungutan suara tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

BAWASLU LUNCURKAN APLIKASI SIANIDA


SERANG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten meluncurkan aplikasi “Sianida” (Sistem Analisis Pemilih Ganda) . Sistem berbasis IT ini digunakan sebagai alat untuk mendeteksi kegandaan pada daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2017.
Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lebaga (PHL) Bawaslu Banten, Eka Satialaksmana, saat peluncuran aplikasi ini di kantor Bawaslu Jl. Kelapa Dua, Kota Serang, mengungkapkan aplikasi tersebut bagian dari alat kerja pengawasan yang digunakan untuk mendeteksi kegandaan dalam daftar pemilih.
Dalam aplikasi ini terdapat beberapa indicator yang dianalisis, diantaranya kegandaan pada NIK, Nama dan tanggal lahir. Selain itu system ini juga menganalisis ganda potensial yang mencakup kesamaan antara tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat.
“Alat kerja berbasis tehnologi ini baru tahun sekarang digunakan oleh pengawas. Biasanya kita menggunakan alat kerja konpensional, namun dari hasil evaluasi kerap ditemukan kegandaan paska sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU. Makanya kita bantu KPU untuk mendeteksi kegandaan lewat aplikasi ini,” ujar Eka saat launching aplikasi Sianida di hadapan komisoner Panwaslu Kabupaten Kota di Kantor Bawaslu.
Eka juga mengungkapkan operasional aplikasi ini akan dilakukan oleh Panwas Kabupaten/Kota dengan menunjuk operator masing-masing satu. Kemudian operator akan di bimtek oleh expert yang membuat aplikasi tersebut.
“Basis pengawasannya terhadap daftar pemilih akan dilakukan per TPS, sehingga akan mudah mendeteksi kegandaanya,” tukasnya.
Ditambahkan Eka, dasar pembuatan aplikasi ini, menyusul banyaknya aduan dari masyarakat terkait banyaknya warga yang kerap menemukan nama yang duble dalam daptar pemilih tetap, sehingga rawan disalah gunakan oleh pihak-pihak yang memiliki niat buruk terhadap prosres demokrasi di Banten.

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...