PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN KRONJO
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL)
SE-KECAMATAN KRONJO
PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI
BANTEN TAHUN 2017
Nomor : 02/Panwascam-Sdm/VIII/2016
Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keempat peraturan Bawaslu
Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian antar
waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri, Bersama ini diumumkan pendaftaran calon anggota pengawas pemilu
lapangan (PPL) se-kecamatan kronjo kesempatan ini dibuka bagi semua pihak yang
memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota pengawas
pemilu lapangan (PPL) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Banten Thun 2017.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan
calon anggota adalah :
(a). Warga Negara Indonesia;
(b). Pada saat pendaftaran
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
(c). Setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(d). Mempunyai integritas,
pribadi yang kuat, jujur dan adil;
(e). Memiliki kemampuan dan
keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu;
(f). Berpendidikan paling rendah
SLTA atau sederajat;
(g). Berdomisili diwilayah
desa di kecamatan kronjo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
(h). Tidak berada dalam
suatu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
2. Mengajukan surat lamaran (yang
ditunjukan kepada ketua Panwaslu kecamatan kronjo); dengan dilampiri;
a. poto kopi kartu tanda penduduk
(KTP).
b. poto kopi ijasah paling rendah
SLTA atau sederajat yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
c. pas poto berwarna terbaru
ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.
d. daftar riwayat hidup (DRH), lengkap
dengan nomor kontak yang dapat dihubungi langsung.*)
e. surat pernyataan diri yang
ditanda tangani diatas materai Rp 6000,- yang menyatakan;*)
(1). Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undsang dasar
negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(2). Tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau bagi yang pernah
menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus
partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai
politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
(3). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak
pidana politik dan/ atau tidak podana karena kealpaan;
(4). Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan setruktural, dan
jabatan fungsional dalam jabatan negara;
(5). Bersedia bekerja penuh waktu;
(6). Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan uasaha
milik negara (BUMN) badan usaha milik daerah (BUMD) selam masa keanggotaan;
(7). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara
pemilu
3. Pelamar dapat melampirkan
keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Dibuat masing-masing ragkap 3
(tiga) asli dan 2 (dua) poto kopi.
5. Berkas pendaftaran dapat
disampaikan mulai tanggal 11 Agustus 2016 s/d 17 Agustus 2016, pukul 08.00
s/d 16.00 WIB. Diantar langsung ke sekertariat panwaslu kecamatan kronjo
Jl. Raya Kronjo Desa Muncung Rt. 006 Rw. 002 kecamatan Kronjo.
6. Pendaftaran dan seleksi tidak
dipungut biaya.
Kronjo, 10
Agustus 2016
PANITIA POKJA PEREKRUTAN PPL
KECAMATAN
KRONJO
KETUA
( MK. Ulumudin, S.Sos
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar