Jumat, 09 Desember 2016

persyaratan menjadi pengawas (panwascam, ppl, panwas tps)




PERBAWASLU NOMOR  2 TAHUN 2016

BAB III PEMBENTUKAN PANWASLIH KECAMATAN, PPL, DAN PENGAWAS TPS 

Bagian Kesatu Persyaratan 
Pasal 9 Syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS, yaitu:   

a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Panwaslih Kecamatan dan PPL serta paling rendah 18 (delapan belas) tahun untuk Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
f. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk anggota Panwaslih Kecamatan dan PPL serta mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan untuk Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih kecamatan dan di wilayah Gampong yang bersangkutan atau nama lain untuk PPL dan Pengawas TPS, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat secara jasmani dan rohani;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
l. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; dan
o. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2 komentar:

  1. Untuk point o, itu kalau masih dalam satu keluarga bisa tiak?

    BalasHapus
  2. Apakah seorang PNS boleh menjadi PPL?

    BalasHapus

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...