Senin, 18 Juni 2018

Tugas dan Wewenang PTPS



Tugas dan Wewenang Pengawas TPS sesuai UU No 10/2016 Tentang Pilkada pasal 37 ayat (3)


01.Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;

02. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;

03. Mengawasi persiapan penghitungan suara;

04. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;

05. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan

06. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Kewajiban Pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

01. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;

02. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;

03. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan

04. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...