Senin, 18 Juni 2018
Tugas dan Wewenang PTPS
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS sesuai UU No 10/2016 Tentang Pilkada pasal 37 ayat (3)
01.Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
02. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
03. Mengawasi persiapan penghitungan suara;
04. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
05. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
06. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Kewajiban Pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
01. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
02. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
03. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
04. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019
SAMBUTAN KETUA PANWASLU KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...
-
SAMBUTAN KETUA PANWASLU KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik se...
-
Tugas Panwaslu Kecamatan Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar