PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
SE KECAMATAN KRONJO
Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Se-Kecamatan Kronjo maka Panwaslu Kecamatan Kronjo membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS pada Pemilu 2019.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1) Persyaratan Pengawas TPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun*
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. berdomisili di kelurahan/desa setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
1) Pengajuan surat pendaftaran:
ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kronjo dengan dilampiri:
1. Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c. pas foto setengah badanterbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar*
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, Minimal SMA (sederajat);
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
g. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
i. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kronjo;
j. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kronjo, Jl. Ir. Sutami Kronjo Pontang Rt. 03/02 Desa Kronjo Kab. Tangerang Banten;
NB : Dibuat masing-masing rangkap 2 (Dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (dua) fotocopi.
1) Batas Waktu Pendaftaran:
1) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 8 s/d 18 Februari 2019
2) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi kami :
- Abdul Rohman ; 0858 8770 6388 (WA)
- Nurul ; 0858 1142 3577 (WA)
- Muhimin ; 0858 5859 2102 (WA)
kepoin medsos kami :
FB : Panwas Kronjo
IG : @panwaslukronjo
- Abdul Rohman ; 0858 8770 6388 (WA)
- Nurul ; 0858 1142 3577 (WA)
- Muhimin ; 0858 5859 2102 (WA)
kepoin medsos kami :
FB : Panwas Kronjo
IG : @panwaslukronjo
TIMELINE PEREKRUTAN PTPS KECAMATAN KRONJO
NO
|
KEGIATAN
|
DURASI
|
TANGGAL PELAKSANAAN
| |||||||||
WAKTU
| ||||||||||||
A
|
SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN PTPS KE KABUPATEN/KOTA
|
28 Januari – 3 Februari 2019
| ||||||||||
DAN PANWASCAM
| ||||||||||||
B
|
PROSES SELEKSI
| |||||||||||
1
|
Pengumuman pendaftaran
|
7 hari
|
4 - 7 Februari 2019
| |||||||||
2
|
Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi
|
9 hari
|
8 -18 Februari 2019
| |||||||||
3
|
Test Wawancara
|
3 hari
|
19 – 21 Februari 2019
| |||||||||
4
|
Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran
|
3 hari
|
22-24
|
Februari 2019
| ||||||||
Perpanjangan waktu pendaftaran
| ||||||||||||
5
|
( Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta
|
3 hari
|
25 - 27
|
Februari 2019
| ||||||||
wawancara )
| ||||||||||||
6
|
Pengumuman Calon Pengawas TPS oleh Pokja dan Tanggapan, Masukan
|
3 hari
|
27 Februari – 1 Maret 2019
| |||||||||
dari masyarakat
| ||||||||||||
7
|
Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan Pleno penetapan Panwas
|
3 hari
|
4-6
|
Maret 2019
| ||||||||
Kecamatan tentang Pengawas TPS terpilih
| ||||||||||||
8
|
Pengumuman Pengawas TPS Terpilih
|
5 hari
|
8-12
|
Maret 2019
| ||||||||
9
|
Laporan Tahapan Penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari
|
5 hari
|
9-13
|
Maret 2019
| ||||||||
panwaslu kecamatan ke Bawaslu kab/kota
| ||||||||||||
10
|
Pelantikan Pengawas TPS dan bimtek
|
1 hari
|
25 Maret 2019
| |||||||||
NB : jadual masih dapat berubah,
KELOMPOK KERJA (POKJA)
PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS (PTPS)
SE-KECAMATAN KRONJO
Ketua : Mulyadi, S.Pd.I
Sekretaris : Ruslan, S.P
Anggota : Muhimin
Abdul Rohman
Nurul
Wawan Sofwan
Mengetahui,
KETUA PANWASLU KECAMATAN KRONJO
MK. Ulumudin, S.Sos
#MANTUUUUUL
BalasHapus