Sabtu, 02 Februari 2019

PENGUMUMAN PENGAWAS TPS KEC. KRONJO



PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
SE KECAMATAN KRONJO

         Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Se-Kecamatan Kronjo  maka Panwaslu Kecamatan Kronjo membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai  Pengawas TPS pada Pemilu 2019.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1)  Persyaratan Pengawas TPS:
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun* 
c.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.    mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.   memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f.      berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g.     berdomisili di kelurahan/desa setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i.    mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j.      mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k.    tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.      bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
                 tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.



1)  Pengajuan surat pendaftaran:
ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kronjo dengan dilampiri:
1.    Berkas pendaftaran meliputi:
a.    surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el) 
c.   pas foto setengah badanterbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar*
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, Minimal SMA (sederajat);
e.     Daftar Riwayat Hidup.
f.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba. 
g.     Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1)  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3)  Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir 
4)  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)    Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
i.  Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kronjo;
j.     Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kronjo, Jl. Ir. Sutami Kronjo Pontang Rt. 03/02 Desa Kronjo Kab. Tangerang Banten;
      
NB : Dibuat masing-masing rangkap 2 (Dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (dua) fotocopi.



1)  Batas Waktu Pendaftaran:
1)    Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 8 s/d 18 Februari 2019
2)    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Untuk Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi kami :
 -       Abdul Rohman  ; 0858 8770 6388 (WA)
 -       Nurul                ; 0858 1142 3577 (WA)
-       Muhimin           ; 0858 5859 2102 (WA)   

kepoin medsos kami : 
FB : Panwas Kronjo
IG : @panwaslukronjo 



  TIMELINE PEREKRUTAN PTPS KECAMATAN KRONJO 


NO


KEGIATAN


DURASI


TANGGAL PELAKSANAAN




















WAKTU





























A


SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN PTPS KE KABUPATEN/KOTA





28 Januari – 3 Februari 2019











DAN PANWASCAM










































B
PROSES SELEKSI







1

Pengumuman pendaftaran

7 hari

4 - 7 Februari 2019
2

Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi 

9 hari

8 -18 Februari 2019







3

Test Wawancara

3 hari 

19 – 21 Februari 2019







4

Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran

3 hari
22-24
Februari 2019














Perpanjangan waktu pendaftaran







5

( Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta

3 hari
25 - 27
Februari 2019



wawancara )







6

Pengumuman Calon Pengawas TPS oleh Pokja dan  Tanggapan, Masukan

3 hari

27  Februari – 1 Maret 2019

dari masyarakat












7

Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan Pleno penetapan Panwas

3 hari
4-6
Maret 2019

Kecamatan tentang Pengawas TPS terpilih











8

Pengumuman Pengawas TPS Terpilih

5 hari
8-12
Maret 2019











9

Laporan Tahapan Penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari

5 hari
9-13
Maret 2019

panwaslu kecamatan ke Bawaslu kab/kota











10

Pelantikan Pengawas TPS dan bimtek

1 hari

25 Maret 2019













NB : jadual masih dapat berubah, 

KELOMPOK KERJA (POKJA)
PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS (PTPS)
SE-KECAMATAN KRONJO

Ketua        : Mulyadi, S.Pd.I
Sekretaris : Ruslan, S.P
Anggota     : Muhimin
                     Abdul Rohman
                     Nurul
                     Wawan Sofwan 


Mengetahui,
KETUA PANWASLU KECAMATAN KRONJO

MK. Ulumudin, S.Sos 















1 komentar:

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...