Panwascam Kronjo Memanggil,.
memanggil kepada putra-putri terbaik daerah kecamatan kronjo, untuk berpartisipasi mengawasi pemilu, agar mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS di PILKADA 2018,
adapun persyaratannya sebagai berikut :
Persyaratan calon Pengawas TPS (PTPS)
- Warga
Negara Indonesia;
- pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk
calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas
TPS;
- setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- apabila
terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum atau tidak;
- tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5
(lima) tahun atau lebih;
- mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan,kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- berdomisili
di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi atau
di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
- telah
mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat
mendaftar.
- mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
- bersedia
bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
- bersedia
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih; dan
- tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
BERKAS PERSYARATAN CALON PTPS
- Fotocopi KTP/KK
- Foto
copy ijazah
- Pas foto
warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat
Pendaftaran;
- Daftar
Riwayat Hidup (DRH);
- Surat
pernyataan setia kepada Pancasila
- Surat
pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik 5 tahun terakhir;
- Surat
pernyataan tidak pernah dipidana penjara
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Surat
pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat
pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- dan Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.
TIMELINE PEMBENTUKAN PTPS
Info Lebih Lengkap :
Jl. Raya Ir. Sutami, Kp. Kronjo Pontang RT 03 RW 02 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pos : 15550 Telepon : 021-59395725
atau via medsos kami :
email : panwaskronjo@gmail.com
web : panwaskronjo.blogspot.com
FB : Panwas Kronjo
IG : @panwaskronjo
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU tegakkan Keadilan Pemilu.
atau via medsos kami :
email : panwaskronjo@gmail.com
web : panwaskronjo.blogspot.com
FB : Panwas Kronjo
IG : @panwaskronjo
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU tegakkan Keadilan Pemilu.
HUMAS Perekrutan PTPS
Gita Ayu : 083804229094
Munawaroh : 085779131574
Arip : 085773271544
Rohman : 085887706388
Mengetahui,
Ketua Pokja PTPS : Mulyadi, S.Pd
Sekretaris : Ruslan, S.P
Ketua Panwascam Kronjo : MK.Ulumudin, S.Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar