Senin, 14 Mei 2018

PANWASCAM KRONJO MEMANGGIL


Panwascam Kronjo Memanggil,.

memanggil kepada putra-putri terbaik daerah kecamatan kronjo, untuk berpartisipasi mengawasi pemilu, agar mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS di PILKADA 2018, 
adapun persyaratannya sebagai berikut :


Persyaratan calon Pengawas TPS (PTPS)

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak;
  5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  6. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  7. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  9. telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar.
  10. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
  14. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.



BERKAS PERSYARATAN CALON PTPS

  1. Fotocopi  KTP/KK
  2. Foto copy ijazah
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Surat Pendaftaran;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila
  7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik 5 tahun terakhir;
  8. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  1. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  2. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  3. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama  Penyelenggara Pemilu.
  4. dan Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.

TIMELINE PEMBENTUKAN PTPS


Info Lebih Lengkap : 
Jl. Raya Ir. Sutami, Kp. Kronjo Pontang RT 03 RW 02 Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pos : 15550 Telepon : 021-59395725
atau via medsos kami :
email : panwaskronjo@gmail.com
web   : panwaskronjo.blogspot.com
FB     : Panwas Kronjo
IG      : @panwaskronjo
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU tegakkan Keadilan Pemilu.


HUMAS Perekrutan PTPS 
Gita Ayu : 083804229094
Munawaroh : 085779131574
Arip : 085773271544
Rohman : 085887706388



Mengetahui,
Ketua Pokja PTPS : Mulyadi, S.Pd
Sekretaris : Ruslan, S.P

Ketua Panwascam Kronjo : MK.Ulumudin, S.Sos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...