PENGUMUMAN PEMBENTUKAN PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) DESA.
Se-KECAMATAN KRONJO PADA PILKADA KABUPATEN TANGERANG 2018.
Dalam rangka pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Maka Panwaslu Kecamatan Kronjo membuka kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia Khususnya di Kecamatan Kronjo yang
memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPL.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1.
Persyaratan calon anggota PPL adalah sebagai berikut :
a.
Warganegara Indonesia;
b.
Berusia
paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945.
d.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Ketatanegaraan,
Kepartaian dan pengawasan Pemilu.
f.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayah Kecamatan Kronjo yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h.
Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
(yang dibuktikan dengan surat keterangan)
i.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri
dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadab hukum dan yang tidak
berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota PPL, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
m. Tidak sedang atau tidak
pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang
dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
n.
Bersedia bekerja penuh
waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan
o.
Tidak dalam ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
2. Mengajukan surat pendaftaran
yang ditunjukan kepada Panwaslu Kecamatan
Kronjo, yang meliputi :
a.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku;
b. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (Tiga) lembar, 3x4 sebanyak 2
(Dua) Lembar
d.
Daftar Riwayat Hidup
(DRH)*
e.
Fotocopy SKCK
f. Surat keterangan sehat baik
dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas atau instansi lain disampaikan
pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang
berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
g.
Membuat surat Pernyataan* yang meliputi :
1) Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)
Tidak menjadi anggota partai politik;
3) Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah
menjadi pengurus partai politik;
4) Bersedia mengundurkan
diri dari kepengurusan dari organisasi kemasyarakatan yang berbadab hukm dan
tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota PPL
5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
6) Tidak sedang atau tidak
pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang
dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
7)
Bersedia bekerja penuh waktu
8) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
9) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.
Formulir berkas administrasi calon Anggota PPL dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Tim Humas Panwaslu Kecamatan Kronjo.
5.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Pokja Pembentukan PPL Kecamatan Kronjo, Jl. Raya Ir. Sutami Kp. Kronjo Pontang RT 003 RW 02 Desa Kronjo Kecamatan
Kronjo Kabupaten Tangerang 15550, atau kirim ke panwaskronjo@gmail.com
6.
Dibuat masing-masing rangkap
2 (dua)
terdiri dari 1 (satu) asli dan 1
(satu) fotocopy.
7. Waktu penerimaan pendaftaran PPL Kecamatan Kronjo mulai tanggal 01 - 07 Januari 2017 ( Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB )
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
*) Konfirmasi Ke Tim
Humas Panwascam Kronjo.
Mengetahui,
Ketua Pokja Pembentukan PPL Kec. Kronjo.
Ttd
Mulyadi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kronjo
Ttd
MK. Ulumudin, S.Sos
Ketua Panwaslu Kecamatan Kronjo
Ttd
MK. Ulumudin, S.Sos
Tim Humas Panwascam Kronjo
Gita Ayu 083804229094
Arif Supriyatna 085773271455
Munawaroh 082110875346
Rohman 08159752381
Tidak ada komentar:
Posting Komentar