I. KEWENANGANPEMBENTUKAN
a. Panwas
Kecamatan membentuk Pengawas TPS berdasarkan usulan PPL untuk, Bupati dan
Wakil Bupati;
b. Dalam
melakukan pembentukan Pengawas TPS, Panwas Kecamatan melakukan hal-hal
sebagaiberikut:
1.
Menerima berkaspendaftaran;
2.
Meneliti administrasipendaftaran;
3. Tes wawancara;dan
4. Penetapan calonterpilih
c. Pengawas TPS dibentuk untuk
seluruhTPS;
d. Jumlah Pengawas TPS 1 (satu)
orang untuk setiap TPS;dan
e. Dalam hal
dalam 1 (satu) desa hanya terdapat 1 (satu) TPS, Pengawas TPS tidakdibentuk
II. PRINSIP UMUM TATAKERJA
a.
Panwas Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS berpedoman pada
asas-asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi
danefektifitas;
b. Panwas
Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS perlu memperhatikan
keterwakilanperempuan;
c.
Proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilakukan
paling lama 21 (dua puluh satu)hari;
d. Hari kerja adalah hari
kalender;dan
e. Panwas Kecamatan
bertanggungjawab kepada PanwasKabupaten/Kota.
III. PENJARINGAN CALON
a.
Pengawas Pemilihan Lapangan mengusulkan calon Pengawas TPS
kepada Panwas Kecamatan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah TPS di
Desa/Kelurahan paling lama 5 (lima) harikalender;
b.
Dalam melakukan pengusulan sebagaimana dimaksud huruf a PPL
menyampaikan berkas persyaratan calon Pengawas TPS yangmeliputi:
1. Surat
permohonan ditujukan kepada Panwas Kecamatan
2.
foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masihberlaku;
3. pas foto warna terbaru
ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima)lembar;
4.
Usia minimal 18tahun;
5. Mempunyai kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki
pengetahuan dibidangkepemiluan;
6.
surat pernyataan yang memuat:
a. setia kepada
Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun1945;
b. tidak pernah menjadi anggota
partaipolitik;
c.
Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya
yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun2015
d.
tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
e. Sehat Jasmani danRohani;
f.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. bersedia bekerja penuhwaktu;
h.
surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih;dan
i.
tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggarapemilu.
c.
Setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Panwas Kecamatan memberitahukan kepada calon Pengawas TPS yang diusulkan untuk
memasukanberkas;
d. Panwas Kecamatan melakukan
Penerimaan berkas denganketentuan:
1. Panwas
Kecamatan menerima berkas persyaratan calon anggota Pengawas TPS selama 7
(tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud hurufd;
2. Pada saat
menerima berkas persyaratan, Panwas Kecamatan memeriksa kelengkapan berkas
persyaratan administratif yang disampaikan pendaftar dengan menggunakan
Formulir sebagaimana dalam
3. Dalam hal
terdapat ketidaklengkapan berkas persyaratan
administratif, Panwas Kecamatan menyampaikan kepada calon Pengawas TPS
untukmelengkapinya;
4. Calon
anggota Pengawas TPS memperbaiki dan melengkapi kekurangan berkas persyaratan
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kalendersejak berakhirnyapendaftaran;
5. Perbaikan
berkas yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari kalender sejak berakhirnya
pendaftaran, tidak dapatditerima;
6. Apabila
jumlah calon minimal tidak terpenuhi, Pengawas Pemilihan Lapanganmengusulkan
kembali calonPengawas TPS paling lama 3 (tiga) hari kalender;dan
e. Penelitian
administrasipendaftaran
1. Panwascam
memeriksa keabsahan dan legalitas berkas persyaratan calon anggota PengawasTPS;
2. Penelitian
administrasi dilakukan selama 5 (lima) hari kalender sejak penerimaanberkas;
3. Pemeriksaan
keabsahan dan legalitas berkas dapat dilakukan
dengan berkoordinasi dengan pihak-pihakterkait;
4. Panwas
Kecamatan melakukan rapat pleno untuk memutuskan nama-nama yang berdasarkan
pemeriksaan berkas dianggap memenuhi syarat untuk mengikuti proses
selanjutnya;dan
5. Hasil
pemeriksaan berkas dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Berkas Calon
Anggota Pengawas TPS yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwas
f. Pengumuman calon yang lulus
seleksiadministrasi
1. Panwas
Kecamatan mengumumkan daftar nama calon anggota Pengawas TPS hasil penelitian
administrasi, yang memenuhi syarat untuk mengikuti tesselanjutnya;
2. Pengumuman
dilakukan 1 (satu) hari kalender setelah penelitian administrasi selesai
dilakukan melalui papan pengumuman di sekretariat Panwas Kecamatan atau
ditempat lain yang mudah dijangkau oleh masyarakatluas;
3. Pengumuman
berisi daftar nama calon anggota Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan
administrasi, meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan dan
undangan kepada calon peserta untuk mengikuti tes wawancara ;dan
4.
Pengumuman ditandatangani oleh Ketua PanwasKecamatan.
g. Teswawancara
1. Anggota
Panwas Kecamatan melakukan tes wawancara terhadap calon anggota PengawasTPS;
2. Tes
Wawancara dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah pengumuman calon yang
lulus seleksiadministrasi;
3.
Materi wawancarameliputi:
a) penguasaan
materi dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Pengawas TPS, serta
peraturan perundang-undangan mengenaipemilu;
b)
integritas diri, komitmen danmotivasi;
c) kemampuan kepemimpinan dan
kerjasama tim;dan
d) pengetahuan muatanlokal.
4. Wawancara
dilakukan dengan cara tanya jawab yang meliputi materi wawancara.
5.
Panwas kecamatan menuangkan pelaksanaan wawancara
dalam Berita Acara Pelaksanaan Wawancara
6.
Penilaian wawancara dilakukan
berdasarkan pedoman penilaian
dan
7. Panwas
Kecamatan menyusun nama calon berdasarkan perolehan nilai tertinggi dan
dibuatkan Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara
h. Penetapan calonterpilih
Panwas
Kecamatan melakukan rapat pleno untuk menetapkan anggota Pengawas TPS dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Panwas
Kecamatan memeriksa hasil tes wawancara untuk menetapkan nama-nama calon
anggota Pengawas TPSterpilih;
2. Panwas
Kecamatan memilih 1 (satu) nama calon Pengawas TPS untuk setiap TPS yang
memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil tes wawancara untuk ditetapkan
sebagai anggota Pengawas TPS;dan
3. Nama-nama
anggota Pengawas TPS dipilih dan ditetapkan melalui rapat pleno Panwas
Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwas Kecamatan dengan dilampiri
Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara.
i. Penetapan calonterpilih
Dalam menetapkan
Pengawas Pemilu Lapangan, Panwas Kecamatan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Panwas
Kecamatan memeriksa hasil tes wawancara untuk menetapkan nama-nama calon
anggota Pengawas TPSterpilih;
2. Penetapan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui rapatpleno;
3. Penetapan
sebagaimana dimaksud angka 2 dituangkan dalam surat keputusan PanwasKecamatan;
4. Panwas
Kecamatan melaporkan penetapan Pengawas TPS kepada Panwas Kabupaten/Kota dengan
dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud angka 2 paling lama 1 (satu) hari
kalender setelah pelaksanaan tes wawancara;dan
5. Panwas
Kecamatan mengumumkan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara terpilih melalui
papan pengumuman dikantor Panwas Kecamatan paling lama 1 (satu) hari kalender
setelah pelaksanaan penetapan anggota Pengawas TPS.
IV. PELAPORAN
PanwasKecamatan
menyampaikan laporan hasil kerja penjaringan kepada Panwas Kabupaten/Kota yang
terdiri dari:
1. Laporan tahapan penjaringan.
Laporan tahapan
penjaringan dilaporkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya tahapan
penjaringan yang terdiri dari:
a.
Laporan hasil pendaftaran
dan penerimaan pendaftaran disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan dan
Legalitas Berkas Administrasi dan
b.
Laporan hasil pelaksanaan tes wawancara yang disertai dengan Berita Acara
pelaksanaan tes wawancara dan Berita Acara
Penilaian Tes Wawancara
2. Laporan Akhir proses Pembentukan Pengawas TPS.
Laporan akhir ini disampaikan oleh PanwasKecamatan kepada Panwas
Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah proses pembentukan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara selesai dilaksanakan. Laporan Akhir ini
disertai dengan uraian evaluasi dan saran rekomendasi penyempurnaan
SURAT PERMOHONAN SEBAGAI CALON
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DESA ATAU NAMA LAIN/KELURAHAN…..*
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama :
……………………………………………………………….
JenisKelamin :
………………………………………………………………. Tempat, TanggalLahir :
………………………………………………………………. Usia :
………………………………………………………………. Pekerjaan/Jabatan :
………………………………………………………………. Alamat :
………………………………………………………………. Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota
calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara Desa atau namalain/Kelurahan…..*
Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi
ketentuan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor
1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri yaitu:
1………
2………
3……. 4.dst
Dibuatdi : ………………………….
Padatanggal : ……………………………
Pendaftar,
(………………………………………….)
*
diisi sesuai dengan wilayah
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
………………………………………………………………. JenisKelamin :
………………………………………………………………. Tempat, Tanggal Lahir : ……………………………………………………………….
Usia : ……………………………………………………………….
Pekerjaan/Jabatan : ………………………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………………….
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa
saya:
1. Setia
kepada Pancasila sebgai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus Tahun1945;
2. Tidak
pernah menjadi anggota partai politik dan tim sukses pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Tidak
pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan
pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun2015
4. Tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi
yang pernah menjadi anggota partaipolitik);
5.
Sehat Jasmani danRohani;
6. Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun ataulebih;
7.
Bersedia bekerja penuhwaktu;
8. Bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN, BUMD, BUMDesa selama masa keanggotaan;dan
9. Tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota Pengawas Pemilihan
Lapangan Desa atau nama lain/Kelurahan…………*
Dibuatdi : …………………………. Padatanggal : …………………………… Yang
MembuatPernyataan,
(………………………………………….)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar