Jumat, 06 Januari 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS)



I.      KEWENANGANPEMBENTUKAN
a.  Panwas Kecamatan membentuk Pengawas TPS berdasarkan usulan PPL untuk, Bupati dan Wakil  Bupati;
b.  Dalam melakukan pembentukan Pengawas TPS, Panwas Kecamatan melakukan hal-hal sebagaiberikut:
1.   Menerima berkaspendaftaran;
2.   Meneliti administrasipendaftaran;
3.   Tes wawancara;dan
4.   Penetapan calonterpilih
c.  Pengawas TPS dibentuk untuk seluruhTPS;
d.  Jumlah Pengawas TPS 1 (satu) orang untuk setiap TPS;dan
e.  Dalam hal dalam 1 (satu) desa hanya terdapat 1 (satu) TPS, Pengawas TPS tidakdibentuk

II.    PRINSIP UMUM TATAKERJA
a.   Panwas Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS berpedoman pada asas-asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil,  kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi danefektifitas;
b.  Panwas Kecamatan dalam membentuk Pengawas TPS perlu memperhatikan keterwakilanperempuan;
c.   Proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu)hari;
d.  Hari kerja adalah hari kalender;dan
e.   Panwas Kecamatan bertanggungjawab kepada PanwasKabupaten/Kota.

III. PENJARINGAN CALON
a.   Pengawas Pemilihan Lapangan mengusulkan calon Pengawas TPS kepada Panwas Kecamatan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah TPS di Desa/Kelurahan paling lama 5 (lima) harikalender;
b.   Dalam melakukan pengusulan sebagaimana dimaksud huruf a PPL menyampaikan berkas persyaratan calon Pengawas TPS yangmeliputi:
1.    Surat permohonan ditujukan kepada Panwas Kecamatan 
2.     foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masihberlaku;
3.     pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima)lembar;
4.     Usia minimal 18tahun;
5.     Mempunyai    kemampuan    baca    dan    tulis    dan/atau    memiliki pengetahuan dibidangkepemiluan;
6.     surat pernyataan yang memuat:
a.     setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang


Dasar   Negara   Republik  Indonesia   Tahun   1945,   dan   cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun1945;
b.     tidak pernah menjadi anggota partaipolitik;
c.      Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun2015
d.     tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
e.      Sehat Jasmani danRohani;
f.       tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.     bersedia bekerja penuhwaktu;
h.     surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
i.       tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggarapemilu.
c.   Setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Panwas Kecamatan memberitahukan kepada calon Pengawas TPS yang diusulkan untuk memasukanberkas;
d.   Panwas Kecamatan melakukan Penerimaan berkas denganketentuan:
1.   Panwas Kecamatan menerima berkas persyaratan calon anggota Pengawas TPS selama 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud hurufd;
2.   Pada saat menerima berkas persyaratan, Panwas Kecamatan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administratif yang disampaikan pendaftar dengan menggunakan Formulir sebagaimana dalam 
3.   Dalam hal terdapat ketidaklengkapan berkas persyaratan  administratif, Panwas Kecamatan menyampaikan kepada calon Pengawas TPS untukmelengkapinya;
4.   Calon anggota Pengawas TPS memperbaiki dan melengkapi kekurangan berkas persyaratan dalam waktu paling lambat 3 (tiga)  hari kalendersejak berakhirnyapendaftaran;
5.   Perbaikan berkas yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari kalender sejak berakhirnya pendaftaran, tidak dapatditerima;
6.   Apabila jumlah calon minimal tidak terpenuhi, Pengawas Pemilihan Lapanganmengusulkan kembali calonPengawas TPS paling lama 3 (tiga) hari kalender;dan


e.   Penelitian administrasipendaftaran
1.   Panwascam memeriksa keabsahan dan legalitas berkas persyaratan calon anggota PengawasTPS;
2.   Penelitian administrasi dilakukan selama 5 (lima) hari kalender sejak penerimaanberkas;
3.   Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas dapat dilakukan  dengan berkoordinasi dengan pihak-pihakterkait;
4.   Panwas Kecamatan melakukan rapat pleno untuk memutuskan nama-nama yang berdasarkan pemeriksaan berkas dianggap memenuhi syarat untuk mengikuti proses selanjutnya;dan
5.   Hasil pemeriksaan berkas dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Berkas Calon Anggota Pengawas TPS yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panwas 
f.    Pengumuman calon yang lulus seleksiadministrasi
1.    Panwas Kecamatan mengumumkan daftar nama calon anggota Pengawas TPS hasil penelitian administrasi, yang memenuhi syarat untuk mengikuti tesselanjutnya;
2.    Pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kalender setelah penelitian administrasi selesai dilakukan melalui papan pengumuman di sekretariat Panwas Kecamatan atau ditempat lain yang mudah dijangkau oleh masyarakatluas;
3.    Pengumuman berisi daftar nama calon anggota Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan administrasi, meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan dan undangan kepada calon peserta untuk mengikuti tes wawancara ;dan
4.    Pengumuman ditandatangani oleh Ketua PanwasKecamatan.
g.   Teswawancara
1.   Anggota Panwas Kecamatan melakukan tes wawancara terhadap calon anggota PengawasTPS;
2.   Tes Wawancara dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah pengumuman calon yang lulus seleksiadministrasi;
3.  Materi wawancarameliputi:
a)  penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Pengawas TPS, serta peraturan perundang-undangan mengenaipemilu;
b)  integritas diri, komitmen danmotivasi;
c)   kemampuan kepemimpinan dan kerjasama tim;dan
d)  pengetahuan muatanlokal.
4.  Wawancara dilakukan dengan cara tanya jawab yang meliputi materi wawancara.
5.   Panwas kecamatan menuangkan pelaksanaan wawancara dalam Berita Acara Pelaksanaan Wawancara 
6.   Penilaian  wawancara  dilakukan  berdasarkan  pedoman  penilaian
dan


7.   Panwas Kecamatan menyusun nama calon berdasarkan perolehan nilai tertinggi dan dibuatkan Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara 
h.   Penetapan calonterpilih
Panwas Kecamatan melakukan rapat pleno untuk menetapkan anggota Pengawas TPS dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Panwas Kecamatan memeriksa hasil tes wawancara untuk menetapkan nama-nama calon anggota Pengawas TPSterpilih;
2.  Panwas Kecamatan memilih 1 (satu) nama calon Pengawas TPS untuk setiap TPS yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota Pengawas TPS;dan
3.  Nama-nama anggota Pengawas TPS dipilih dan ditetapkan melalui rapat pleno Panwas Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwas Kecamatan dengan dilampiri Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara.
i.    Penetapan calonterpilih
Dalam menetapkan Pengawas Pemilu Lapangan, Panwas Kecamatan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.   Panwas Kecamatan memeriksa hasil tes wawancara untuk menetapkan nama-nama calon anggota Pengawas TPSterpilih;
2.  Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui rapatpleno;
3.  Penetapan sebagaimana dimaksud angka 2 dituangkan dalam surat keputusan PanwasKecamatan;
4.  Panwas Kecamatan melaporkan penetapan Pengawas TPS kepada Panwas Kabupaten/Kota dengan dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud angka 2 paling lama 1 (satu) hari kalender setelah pelaksanaan tes wawancara;dan
5.  Panwas Kecamatan mengumumkan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara terpilih melalui papan pengumuman dikantor Panwas Kecamatan paling lama 1 (satu) hari kalender setelah pelaksanaan penetapan anggota Pengawas TPS

IV. PELAPORAN
PanwasKecamatan menyampaikan laporan hasil kerja penjaringan kepada Panwas Kabupaten/Kota yang terdiri dari:
1.   Laporan tahapan penjaringan.
Laporan tahapan penjaringan dilaporkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya tahapan penjaringan yang terdiri dari:
a.        Laporan  hasil  pendaftaran  dan  penerimaan  pendaftaran  disertai   dengan   Berita   Acara   Pemeriksaan   Keabsahan   dan Legalitas Berkas Administrasi dan
b.        Laporan   hasil   pelaksanaan   tes   wawancara   yang disertai dengan Berita Acara pelaksanaan tes wawancara   dan Berita Acara Penilaian Tes Wawancara 


2.   Laporan Akhir proses Pembentukan Pengawas TPS.
Laporan akhir ini disampaikan oleh PanwasKecamatan kepada Panwas Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara selesai dilaksanakan. Laporan Akhir ini disertai dengan uraian evaluasi dan saran rekomendasi penyempurnaan 






SURAT PERMOHONAN SEBAGAI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DESA ATAU NAMA LAIN/KELURAHAN…..*

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       : ……………………………………………………………….
JenisKelamin                           : ………………………………………………………………. Tempat, TanggalLahir                           : ………………………………………………………………. Usia      : ………………………………………………………………. Pekerjaan/Jabatan    : ………………………………………………………………. Alamat    : ………………………………………………………………. Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara Desa atau namalain/Kelurahan…..*
Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri yaitu:
1………
2………
3……. 4.dst
Dibuatdi     : ………………………….
Padatanggal     :      …………………………… Pendaftar,



(………………………………………….)
* diisi sesuai dengan wilayah











SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                             : ………………………………………………………………. JenisKelamin                 : ………………………………………………………………. Tempat, Tanggal Lahir : ………………………………………………………………. Usia   : ………………………………………………………………. Pekerjaan/Jabatan : ………………………………………………………………. Alamat    : ……………………………………………………………….
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:
1.    Setia kepada Pancasila sebgai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun1945;
2.    Tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
3.    Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun2015
4.    Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi anggota partaipolitik);
5.    Sehat Jasmani danRohani;
6.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih;
7.    Bersedia bekerja penuhwaktu;
8.    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN,  BUMD, BUMDesa selama masa keanggotaan;dan
9.    Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Desa atau nama lain/Kelurahan…………*
Dibuatdi     : …………………………. Padatanggal                   : …………………………… Yang MembuatPernyataan,

(………………………………………….)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...