PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2016
BAB III PEMBENTUKAN PANWASLIH
KECAMATAN, PPL, DAN PENGAWAS TPS
Bagian Kesatu Persyaratan
Pasal 9 Syarat untuk menjadi calon
anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun untuk Panwaslih Kecamatan dan PPL serta paling rendah 18
(delapan belas) tahun untuk Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai
dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas pribadi yang
kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian
di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
f. berpendidikan paling rendah SLTA
atau sederajat untuk anggota Panwaslih Kecamatan dan PPL serta mempunyai
kemampuan baca dan tulis dan/atau memiliki pengetahuan di bidang kepemiluan
untuk Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah kecamatan
yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih kecamatan dan di wilayah
Gampong yang bersangkutan atau nama lain untuk PPL dan Pengawas TPS, yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat secara jasmani dan rohani;
i. tidak pernah menjadi anggota
partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam
surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai
politik lokal yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
k. tidak sedang menjadi tersangka,
terdakwa atau terpidana;
l. bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. bersedia tidak menjadi calon
dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, dan
Pengawas TPS; dan
o. tidak berada dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.