SAMBUTAN KETUA PANWASLU
KECAMATAN KRONJO
Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan dan kenikmatan sehingga dengan itu, kita bisa melaksanakan kewajiban kita mengawal Pemilu 2019 dalam setiap tahapannya di Kecamatan Kronjo ini.
Sholawat Beriring Salam selalu kita curahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, Semoga kita selalu konsisten menjadi pengikutnya sehingga mendapat Syafaatnya kelak diYaumil Qiyamah.
Saat Memutuskan menjadi pengawas Pemilu sama halnya kita telah mengabdikan jiwa raga kita untuk kepentingan Negara, menjadi pengawas pemilu merupakan ibadah sosial. Ibadah dijalan yang sunyi dan penuh intrik, karena kita menyadari pengawas Pemilu merupakan Secuond Playerdalam hajat demokrasi dan mempunyai beban yang sangat berat untuk menegakkan keadilan pemilu. Pada titik inilah integritas kita dipertaruhkan.
Alam demokrasi menempatkan semua orang mempunyai hak yang sama untuk menjadi pemenang, tugas kita selaku pengawas Pemilu memastikan hanya orang-orang yang jujurlah yang menjadi pemenang, that’s why ?karena kita mengawal setiap tahapan dan proses jalannya Pemilu. Yang dikhawatirkan adalah ketika seseorang meraih kemenangan dengan cara yang tidak jujur maka jangan harap dia mampu memerintah dengan cara yang jujur pula, Hari ini demokrasi kita masih mengalami krisis, krisis integritas terutama yang dilakukan oleh peserta pemilu. Dalam pandangannya cara apapun akan dilakukan untuk meraih kemenangan sehingga mengabaikan halal dan haram dalam demokrasi. Pada titik inilah kinerja pengawas pemilu merupakan kinerja kenabian yang memastikan peserta pemilu harus menempuh jalan yang halal dalam meraih kekuasaan.
Berikutnya, ucapan terikasih kami haturkan kepada seluruh PPDK maupun PTPS se-Kecamatan Kronjo atas kristalisasi Keringatnya dalam mengawas pemilu ditingkat dasar, sehingga kita semua mampu menjalankan tugas mulia ini dengan baik walaupun masih ada kekurangan. Hal ini tentu tidak membuat kami untuk menurunkan semangat. Kami jadikan sebagai evaluasi untuk kedepan yang lebih baik. Tapi pada prinsipnya kami telah mengeluarkan kemampuan terbaik kami untuk kecamatan kronjo, ada pepatah mengatakan “Ketika ikhtiar sudah di garis batas, maka giliran doa yang bertarung diatas langit”dan semoga doa kita yang memenangkan pertarungan tersebut.
Terakhir, kami juga haturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, apabila dalam pelaksanaannya masih ada beberapa kekurangan dan membekas luka di hati setiap PPDK dan PTPS wabilkhususkepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Terimakasih J
Ttd
MK. Ulumudin, S.Sos
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Hali ini karena pemilu merupakan instrumen politik paling spesifik yang dapat dibentuk dan dimodifikasi untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, pemilu dapat direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat memberikan ganjaran (reward)bagi tipe tindakan-tindakan tertentu dan mengekang tindakan-tindakan lainnya.
Pelaksanaan pemilu demokratis beserta prosedur-prosedur yang digunakannya, dan termasuk desain kelembagaan yang terlibat di dalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun konsensus dan budaya politik warga Negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan perundang-undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian rupa sesuai dengan konteks yang ada.
Indonesia sendiri, prinsip pelaksanaan pemilu dituangkan dalam Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia”. Demikian juga pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan UmumAnggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, PemilihanUmum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu prinsip-prinsip tersebut juga dielaborasi lebih lanjut dalam asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang tertuang pada pasal 2 Undang-undangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan dalam konteks hari ini aturan tentang pemilu semua telah terintegrasi dalam Undang – Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang - undang telahmemberikan kewenangan besar kepada Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilu demi terwujudnya Pemilu demokratis. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan banyaknya pelanggaran - pelanggaran pemilu baik yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, simpatisan peserta pemilu, maupun oleh penyelenggara pemilu itu sendiri. Selama penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 ini ditemukan berbagai pelanggaran yang mencederai pemilu itu sendiri mulai dari tahapan pendaftaran pemilih, penetapan peserta pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, maupun dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang meliputi: manipulasi data pemilih; pemalsuan identitas pemilih; manipulasi syarat dukungan peserta pemilu, manipulasi kantor dan kepengurusan peserta pemilu; kampanye diluar jadwal; pemanfaatan fasilitas Negara untuk kepentingan kampanye; money politik; penyimpangan dana kampanye; penggunaan hak pilih lebih dari satu kali; penghilangan hak pilih; manipulasi hasil penghitungan suara; dan lain-lain.
Tingginya angka pelanggaran tersebut mengakibatkan sebagian khalayak mempertanyakan bagaimana kinerja Bawaslu. Tentu hal ini menjadi catatan bagi bagi Bawaslu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur, bupati, dan Walikota.
Di usianya yang mulai mengalami perkembangan, Indonesiaterus menata diri dalam mewujudkan perkembangan dan kemajuan yang lebih baik. Penataan itu terlihat baik dibidang ekonomi, pendidikan, keagamaan, sosial dan politik.
Dalam perkembangan selanjutnya Negara kitatidak lepas dari demokrasi politik yang membuming dalam persoalan politk yang berkembang di indonesia. Lahirnya para pakar dan ahli politik, bahkan banyak generasi muda yang mulai terjun ke penyelenggara pemilu 2019menjadikannyasemakin menunjukan perkembangan dalam demokrasi yang ada di Indonesia.
Pemilu tahun 2019serentak yang menjadi role modelpertama bagi negara kita. Perubahan yang sifat nya negatif maupun positif menjadi sorotan public yang terus bergulir dalam diskusi demokrasi politik di tingkat wilayah (lokal) ataupun di tingkat nasional.
Kemudian dalam perhelatan ini, melalui proses tahapan –tahapan yang sudah dilaksanakan oleh para penyelenggara , maka Pemilu serentakyang digelar tanggal 17April2019lalu diikuti oleh dua pasangan calon yaitu : Bapak H.Ir. Joko Widododan Prof. Dr (HC) KH. Ma’ruf Amindengan no urut 01, dan Bapak H. Prabowo Subiantodan H.Sandiaga Salahuddin Unodengan no urut 02.Kemudian diikuti oleh 16 Partai politik peserta pemilu tahun 2019
B. Maksud Dan Tujuan
Dari latar belakang diatas , maka sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki maksud dan tujuan yang dicapai dari hasil proses tahapan-tahapan baik yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan. Adapun maksud dan tujuan nya adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan Evaluasi atas kondisi Panwaslu, khususnya panwaslu kecamatan kronjo kabupaten tangerang secara menyeluruh;
2. Melakukan analisis terhadap kelemahan dan kekurangan yang ada di panwaslu kecamatan kronjo sebagai bahan kajian untuk kedepan;
3. Internalisasi nilai-nilai pengawas pemilu ke semua jajaran pengawas pemilu;
4. Pemetaan terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam pemilihan umum serentak tahhun 2019
5. Penyusunan rencana dan teknis pengawasan secara komprehensif;
6. Peningkatan kapasitas pengawas pemilu dalam menangani kasus pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilu;
7. Mengintensifkan kerja sama antar lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu;
8. Memberdayakan masyarakat luas untuk turut serta mengawasi pemilu sesuai dengan slogan Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
BAB II
GAMBARAN UMUM ORGANISASI
A. ORGANISASIPANWASLU KECAMATAN KRONJO
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kronjo, selanjutnya disingkat Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang, bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu serentak pada tahun 2019di wilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Panwascam ini, seperti juga Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS yang bersifat ad hoc. Tidak seperti Bawaslu (pusat, provinsi dan kabupaten) yang sudah permanen. Ad hoc, artinya adalah panitia pengawas pemilu yang bersifat tidak permanen, dan pembentukannya sejak semula dimaksudkan hanya untuk sementara waktu, dan untuk menangani peristiwa tertentu (dalam hal ini pengawasan Pemilu Serentak 2019 di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang).
Sebagai sebuah lembaga formal, terdapat beberapa aturan yang menjadi pedoman dan mekanisme Panwaslu, merujuk pada beberapa peraturan perundangan, antara lain yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
- Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Panwaslu Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan yang mencerminkan adanya kelemahan dan sekaligus hambatan dari luar yang dapat mengganggu bagi kinerja lembaga Panwaslu. Selain itu, Panwaslu juga mengenali dan memiliki potensi dan peluang yang merupakan kapasitas internal dan kondisi eksternal yang kondusif bagi kinerja Panwaslu.
Kemudian dalam proses perjalanan dari panwaslu Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang selama kurang lebih dari 9 bulan ini, tentunya harus mempersiapkan segala kekuatan dan kerjasama yang efektif ,sehingga masing – masing dari komisioner, staff kesekretariatan dan PPDK bersama –sama untuk menguatkan kapasitas dan akuntabilitas dalam melaksakan tugas dan wewenang nya masing-masing. Oleh karena itu panwaslu Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang membuat struktur organisasi yang diseseuaikkan dengan rujukan perbawaslu no 02 tahun 2013 sebagai berikut :
Panitia Pengawas Pemilu KecamatanKronjosecara Kelembagaan dalam menjalankan Tugas di Bentuk Susunan Keanggotaan, Divisi, Susunan Kelembagaan sebagai berikut:
Susunan Divisi dibagi kedalam 3 (tiga) Divisi diantaranya sebagai Berikut:
MK. Ulumudin Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran
Mulyadi Koordinator DIvisi Organisasi dan SDM
H. Sukmaja Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga
Unsur Panitia Pengawas Pemilihan Umum 2019 KecamatanKronjo dalam susunannya sebagai berikut :
Komisioner :
1. Ketua : MK. Ulumudin
2. Anggota : Mulyadi
3. Anggota : H. Sukmaja
Sekretariat :
Kepala Sekretariat : Ruslan, SP
Staff Pelaksana PNS : Hariri M Suraya
Staff Pelaksana Non PNS :
1. Wawan Sofwan
2. Muhaimin Arrahman
3. Nurul
4. Abdul Rohman
Staff Pendukung :
1. Siti Munawaroh
2. Arip Supriyatna
Daftar Panwaslu Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Kronjo
No
|
Nama
|
Desa/Kelurahan
|
1
|
Jumroni Iswahyudi
|
Bakung
|
2
|
Syahbudin
|
Blukbuk
|
3
|
Madudin
|
Cirumpak
|
4
|
Udin Saparudin
|
Kronjo
|
5
|
Aryani
|
Muncung
|
6
|
Bambang Heriyanto
|
Pagedangan Ilir
|
7
|
Daman Huri
|
Pagedangan Udik
|
8
|
Satiri
|
Pagenjahan
|
9
|
Syafaruddin
|
Pasilian
|
10
|
Embay Baydowi
|
Pasir
|
B. Visi dan Misi Organisasi
Visi :
Visi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo adalah
“Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis, Aman, Damai dan berkualitas dalam Kerangka Menciptakan Demokrasi yang Bermartabat”
“Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis, Aman, Damai dan berkualitas dalam Kerangka Menciptakan Demokrasi yang Bermartabat”
Misi :
Untuk perwujudan Visi diatas, Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan Kronjomemiliki misi sebagai berikut:
Ø Implemenetasi Peraturan Perundang-undangan Kepemiluan dan fokus Pengawasan;
Ø Meningkatkan Integritas dan kredibitas Pengawasan;
Ø Memperkuat kelembagaan Pengawasan Pemilihan umum yang independent dan solid;
Ø Optimalisasi Tugas, Fungsi, wewenang dan kewajiban dalam pelaksanaan kerja pengawasan yang efektif danberaturan;
Ø Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, dan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu yang partisipatif;
Ø Membangun kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta menyelesaikan sengketa secara cepat, akurat dan transparan.
BAB III
PROFIL KECAMATAN KRONJO
Kecamatan Kronjo merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Unit Kecamatan Kronjo. Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan Kronjo, Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat.
Karakteristik yang menonjol pada Kecamatan Kronjo sebagai lokasi prospektif bagi pengembangan pertaniandan Perikanan kelautan dalam berbagai skala yang cukup kompetitif dengan daerah, hal ini dapat memberikan konstribusi yang signifikan bagi percepatan pembangunan yang berwawasan lingkungan, khususnya bagi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
A. GAMBARAN UMUM
a). Keadaan Geografis, Tofografis, Dan Demografis
1. Geografis
Kecamatan Kronjo terletak disebelah Utara Kabupaten Tangerang dengan luas wilayah 4,144,362 Ha, letak ketinggian dari permukaan laut sekitar 4 meter dengan curah hujan rata – rata 6,30 mm/hari dari suhu rata – rata antara 15 s/d 30 derajat celcius. Jarak dari Ibu Kota Kabupaten sekitar ± 40 KM yang dibubungkan dengan jalan negara melewati beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Sukamulya ,Balaraja dan Kecamatan Cikupa.
Keadaan tersebut, menjadikan Kecamatan Kronjo khususnya di Pantura dalam hal Perkembangan Ekonomi terutama di bidang Pertanian dan perikanan sangat signifikan, karena wilayah Kecamatan Kronjo berbatasan langsung dengan Laut Jawa sehingga akses pemasaran hasil perikanan dapat lebih mudah dilakukan.
Batas-batas wilayah sebagai berikut :
o Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Mekar baru
o Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa
o Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kemiri
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kresek
Wilayah Kecamatan Kronjo terbagi dalam 10 (sepuluh) Desa, dengan Jumlah Penduduk : mencapai 57,064 jiwa dengan rincian laki-laki 27,686 Jiwa dan Perempuan 29,378 Jiwa yang tersebar di 10 desa 39 RW dan 162 RT.
2. Tofografis
Secara Tofografis Wilayah Kecamatan Kronjo bervariasi antara Daerah Pertanian dan Perikanan/kelautan sebagai sektor utama tanpa mengesampingkan sektor lain hal itu dilakukan dengan Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang memadai dikedua sektor tersebut. Kondisi alam dan ketersediaan tenaga kerja menunjukan bahwa Kecamatan Kronjo sebagai lokasi prosfektif bagi pengembangan sektor Perikanan dan kelautan yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat kecamatan kronjo pada umumnya.
Beberapa sentra produk pertanian terbesar di Kecamatan Kronjo yaitu Desa bakung, pagedangan udik Pagenjahan, pasir, dan Cirumpak merupakan daerah produksi pertanian untuk mencukupi kebutuhan masyarakat sekitarnya, dari keseluruhan areal persawahan 1684 Ha produksi yang dihasilkan mencapai rata-rata 6,27 Ton/Ha jumlah tersebut meningkat dari produksi tahun sebelumnya.
Perikanan dan Komoditi laut lainnya juga merupakan salahsatu faktor penting percepatan pembangunan ekonomi masyarakat, khususnya di desa Kronjo, Pagedangan Ilir dan Pagedangan Udik.
3. Demografis
Jumlah penduduk Kecamatan Kronjo tahun 2018 mencapai 57,064 jiwa dengan rincian laki-laki 27,686 Jiwa dan Perempuan 29,378 Jiwa yang tersebar di 10 desa 39 RW dan 162 RT. Kecamatan Kronjo memiliki posisi yang strategis karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang dan berfungsi sebagai jalan lingkar Utara menuju Ibukota Provinsi. Oleh karena posisi tersebut, Kecamatan Kronjo sangat diminati investor untuk menanamkan investasinya di bidang Perikanan ,Kelautan dan Pergudangan saat ini sudah berkembang kearah home industry Perikanan seiring dengan semakin baiknya prasarana pendukung seperti jalan dan dibangunnya perbengkelan kapal dan pelabuhan antar pulau.
Laju pertumbuhan penduduk Kecamatan Kronjo diperkirakan diatas 2,5 % pertahun. Tingkat pendidikan masyarakat di kecamatan Kronjo tahun 2018 yaitu; tingkatan taman kanak-kanak mencapai 569 orang, sekolah dasar 782 orang, SMP 698 orang, SMA 587 orang, Akademi/D1-D3 103 orang dan sarjana 137 orang.
B. Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Perekonomian
a). Administrasi Pemerintahan
Saat ini Kecamatan Kronjo membawahi 10 Desa, dengan Desa Pagedangan Ilir sebagai Pusat Pemerintahan Kecamatan. Desa-Desa tersebut yaitu :
(1) Desa Kronjo
(2) Desa Pagedangan Ilir
(3) Desa Pagedangan Udik
(4) Desa Muncung
(5) Desa Pasilian
(6) Desa Pagenjahan
(7) Desa Bakung
(8) Desa Blukbuk
(9) Desa Pasir
(10) Desa Cirumpak
B). Gambaran Perekonomian
Untuk menggambarkan struktur perekonomian suatu daerah biasanya diambil parameter PDRB dan penadapatan perkapita. Namun sampai saat ini belum diperoleh data yang pasti mengenai besaran PDRB khususnya di Kecamatan Kronjo. Namun demikian secara rill, di Kecamatan Kronjo kegiatan perekonomian dapat diukur dari terus berkembangnya sektor Perikanan, perdagangan dan Jasa , disamping sektor pertanian
BAB VI
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Kegiatan non Tahapan
1. Divisi SDM & Organisasi
Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia adalah diperensial dari fungsi dalam kegiatan pengawasan pemilihan umum, yang implikasinya sebagai kelengkapan dan/atau penunjang kelembagaan panitia pengawasan pemilihan umum dimaksudkan agar terdapat fokus pengawasan dan tanggungjawab kebidangan pada setiap pengawas, yang dimotori oleh seorang koordinator, secara implisit divisi sumber daya manusia dan umum mengkoordinasikan dan atau melakukan fungsi kegiatan sebagai berikut:
Ø Penataan Kesekretariatan & Kelembagaan
Ø Monitoring, Koordinasi dan Konsultasi
Ø Membentuk Penwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS
Ø Melakukan Pendidikan dan Pelatihan PDK dan PTPS
Ø Pembinaan PPDK dan/atau PTPS
Ø Melakukan Kajian Keoemiluan Mingguan “Ngaji Demokrasi” (Ngadem)
Ø Menyiapkan Laporan Kegiatan Divisi SDM
Ø Laporan Akhir Divisi SDM dan Organisasi
2. Divisi Hukum dan PenindakanPelanggaran
Divisi hukum dan Penanganan Pelanggaran adalah diperensial dari fungsi dalam kegiatan pengawasan pemilihan umum, yang implikasinya sebagai kelengkapan dan/atau penunjang kelembagaan panitia pengawasan pemilihan umum dimaksudkan agar terdapat fokus pengawasan dan tanggungjawab kebidangan pada setiap pengawas, yang dimotori oleh seorang koordinator, secara implisit divisi HPP mengkoordinasikan dan atau melakukan fungsi kegiatan sebagai berikut:
Ø Tindak Lanjut Temuan PelanggaranPemilu;
Ø Tindak Lanjut Laporan Dugaan PelanggaranPemilu:
Ø Penertipan Alat PeragaSosialisasi;
Ø Penertiban Alat PeragaKampanye;
Ø Penyelesaian SengketaCepat;
Ø Kajian Hukum dan Penindakan PelanggaranPemilu;
Ø penyiapan Laporan Tahapan Kegiatan Periodik Divisi;dan
Ø Laporan Akhir Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan PelanggaranPemilu.
3. Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga
Divisi Pencegahan dan hubungan lembaga adalah diperensial dari fungsi dalam kegiatan pengawasan pemilihan umum, yang implikasinya sebagai kelengkapan dan/atau penunjang kelembagaan panitia pengawasan pemilihan umum dimaksudkan agar terdapat fokus pengawasan dan tanggungjawab kebidangan pada setiap pengawas, yang dimotori oleh seorang koordinator, secara implisit divisi Pencegahan dan hubungan antar lembaga mengkoordinasikan dan atau melakukan fungsi kegiatan sebagai berikut:
Ø pengawasan tahapan pemilu di tingkatkecamatan;
Ø Pencegahan Politik Uang dan NetralitasASN;
Ø hubungan masyarakat dan kerjasama antarlembaga;
Ø sosialisasi pengawasan Pemilu;dan
Ø penyiapan Laporan Tahapan Divisi dan Kelompok Kerja yang di Ketuai sebagai Implementasi Keputusan Panwaslu Kecamatan Kronjo;dan
Ø Laporan Akhir Divisi Pencegahan dan HubunganLembaga.
B. Kegiatan Berbasis Tahapan
1. Pengawasan Pemutakhiran Data
Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri, Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kronjomelalui Kelompok Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
1.1.PersiapanPengawasan
Dalam kegiatan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih saat ini tentunya panwascam melakukan pemetaan TPS yang yang dianggap rawan dan ditindak lanjuti dengan pengawasan melekat pada TPS tersebut agar petugas pemutahiran data bisa bekerja dengan baik tanpa melakukan kecurangan atau kesalahan.
1.2.Kerawanan-kerawanan dalam daftarpemilih
Kerawan yang sering terjadi pada penelitian dan pencolitan adalah petugas yang tidak melakukan pencoklitan dengan tidak mendatangi rumah-rumah warga atau pemilih, petugas melakukan pencoklitan dengan pengamatan dari satu tempat dengan hanya bertanya kepada orang lain tanpa datang dan melihat bukti seperti Kartu Keluarga, E-ktp pemilih.
1.3.Perencanaanpengawasan
Untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di titik rawan pengawas melakukan pengawasan melekat pada TPS yang dianggap rawan, agar petugas benar-benar melakukan pencolutan dengan benar, dan mendatangi rumah-rumah warga untuk memastikan kebenaran datapemilih.
2. Kegiatan Pengawasan
a. Pencegahan
Untuk mencegah baik pelanggaran, kecurangan, ataupun kelalaian petugas dilapangan tentunya pengawas melakukan pengawasan melekat (waskat) pada titik-titik lokasi tertentu yang dianggap rawan.
b. Aktifitas Pengawasan
Kegiatan pengawasan pencoklitan dibuat tahapan-tahapan laporan untuk mengetahui perkembangan hasil pencoklitan serta kejadian-kejadian dilapangan sesuai temuan panwaslu desa yang ditugaskan sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing .
- Pengawasan Regruping Pemilih Oleh PPS dan PPDK melakukan dengan PPS terkait desa/kelurahan , Kecamatan, terkait regruping pemilih, Koordinasi dilakaukan untuk memperoleh informasi sebagai berikut :
Jumlah seluruh TPS
Jumlah DPT setiap Desa
Ada atau tidaknya pemilih ganda, ada TMS waktu ( tanggal, bulan, tahun ) Regruping pemilih
- PengawasanPencocokan dan penelitian Data Pemilih
Untuk memperoleh data yang akurat petugas melakukan pencocokan dan penelitian data dengan cara mendatangi rumah kerumah agar data yang didapat akurat serta mudah melakukan verifikasi data baik yang sudah tidak ada maupun pemilih baru. Adapun tata cara sebagai berikut :
a. Pengawasan tata cara regruping Panawaslu Desa ( PD ) melakukan petugas pencocokan data pemilih pemilihan. Pengawasaan petugas pencocokan dan penelitian data pemilih pemilihan. Pengawas melakukan pengawasan melekat artinya melakukan benar – benar melakukan pengawasan terhadap salah satu PPS yang dianggap sering terjadi pelanggaran atau kendala yang bisa menimbulkan kesalahan atau keterlambatan dalam melakukan pencocokan dan penelitian pemilih.
Selain melakukan pengawasan melekat ( Waskat ) panwaslu desa juga uji petik atau sampling terhadap beberapa rumah atau keluarga yang belum dilakukkan pencocokan, pemutahiran dan penelitian oleh petugas PPS sejak awal dimulai dan akhir tahapan
b. Pengawasan Daftar Pemilih hasil Pemutahiran
Untuk mendapatkan datra serta supervise Panwascam terhadap kinerja panawaslu desa sehingga diterapkannya pelaporan jangka hasil pengawasan melekat dilapangan, pelaporan itu dilakukan 3 hari sekali dengan dituangkan langsung ke alat kerja (DPTHP dan DPTHP-1 ) yang didalamnya terdapat kolom pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS ).
c. Penagwasan pengumuman, perbaikan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil Hasil Perbaikan ( DPTHP )
Pengawasan ini dilakukan dengan cara :
1) Pengawasan Pleno rekapitulasi Daftar pemilih hasil pencocokan fan penelitian menjadi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 1 ( DPTHP ) Memeriksa akurasi DPTHP 1 disetiap TPS diantaranya :
2) Melakukan penegecekan DPTHP berdasarkan informasi yang didapatkan dari RT/RW.
3) Melakukan penegecekan pemenuhan persayaratan sebagai pemilih serta kelengkapan informasi oemilih terhadap nama-nama yang terdaftar dalam DPTHP secara semapling dengan melakukan :
· Menentukan 1 TPS di satu Desa / Keluarahan atau sebutan lainnya
· Mendapatkan DPTHP 1 by name by addres
· Melakukan pengecekan kebenaran informasi pemilih mulai dari pemilih nomor 1 dan seterusnya terkait :
a. NIK
b. Nama
c. Jenis Kelamin
d. Alamat
· Melakukan penerusan temuan hasil pemeriksaan kebenaran DPTHP ke PPS
· Melakukan tracking terhadap pemilih yang memiliki NIK tidak sesuai dengan kode NIK ( Provinsi/Kabupaten/Kota ) dengan langlah-langkah :
a. Mengidentifikasi NIK dan nama pemilih
b. Melakukan pengecekan ke pemilih bersangkutan
c. Hasil pengecekan dicatatkan ke daftar
d. Dikonfirmasi kebenarannya ke RT/RW
- Pengawasan pengumuman Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 1 ( DPTHP 1 ) Panwaslu Desa ( PD ) melakukan koordinasi langsung dengan PPS untuk memastikan DPTHP didampaikan langsung ke penduduk sebagai pemilih baik di umumkan secara langsung atau DPTHP1 tersebut ditempel dilokasi yang mudah diketahui atau dibaca oleh masyarakat/penduduk sebagai pemilih.
- Penilaian Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap 1, perbaikan ini dilakukan pengecekan ulang untuk memastikan daftar pemilih yang belum terdaftar atau pindah, meninggal tanpa sepengetauan petugas coklit dilapangan.
- Pengawasan pleno rekapitulasi DPTHP dan penetepan DPTHP serta pengumuman DPTHP 2
a. Pengawasan pleno rekapitulasi DPTHP sebelum menghadiri pleno penetapan DPTHP, Panwascam melakukan :
b. Review terhadap lapoaran pelaksanaan pengawasan penetapan DPTHP di Desa/ Kelurahan
c. Mendapatkan masukan dari Panwas tingkat Desa/Kelurahan terkait akurasi DPTHP
d. Penilaian Panwascam Kronjo terkait akurasi DPTHP terkait akurasi DPTHP menghadiri pleno penetapan DPTHP yang dilakukan oleh PPK
e. Memastikan pleno penetapan DPTHP oleh PPK dapat diakses dan dilakukan dalam pleno terbuka
f. Memastikan peserta pemilu diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tangapan akurasi daftar prmilih terhadap akurasi daftar pemilih
g. Menyampaikan Brief Of View ( Rekomendasi ) Panwascam terkait proses dan akurasi hasil daftar pemilih dengan disertai bukti bukti / dokumentasi pengawasan
h. Menyusun laporan pelaksanaan penetapan DPTHP seluruh Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Kronjo.
i. Mengawasi dan memeriksa akurasi DPTHP, diantaranya :
1. Mendapatkan DPTHP 2 by name by addres
2. Memeriksa tindak lanjut penerusan/rekomendasi temuan ( perbaikan/pencoretan berdasarkan laporan/temuan dengan memeriksa DPTHP
3. Dalam hal ini terdapat penerusan/rekomendasi temuan dan laporan yang tidak ditindak lanjuti oleh PPS/PPK/KPU Kab/Kota Provinsi, melakukan:
Pengumpulan alat bukti dan penyampaian rekomendasi
- Pengawasan pengumuman DPTb dan DPK, memastikan kenbenaran DPTb dan DPK seluruh TPS dengan melakukan :
a. Melakukan pengumpulan terhadap seluruh DPTb dan DPK berdasarkan hasil penetapan PPS
b. Melakukan rekapitulasi jumlah DPTb dan DPK dan TPs secara berjenjang berdasarkan penetapan PPS
c. Membandingkan perkembangan jumlah DPTb dan DPK dengan melihat selisih antara jumlah DPTb dan DPK.
d. Malporkan hasil rekapitulasi secara berjenjang
- Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
- Temuan
Sejauh ini perkembangan pengawasan DPTHP dan DPTb tidak ditemukan bentuk pelanggaran yang bersifat fatal atau melanggar hokum namun, temunanini hanya bersifat teknis salahsatunya adalah terdapat pemilih meninggal atau pindah setelah Panwaslu Kecamstam segera menghubungi petugas dilapangan agar segera didatangi dan di data.
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi terhadap PPK untuk melakukan pengecekan ulang jika terdapat kekeliruan dan kesalahan baik DPTHP taupun DPTb dan DPK. Rekomendasi yang dilakukan adalah berkoordinasi kembali dengan petugas PPS melalui Panwaslu Desa bahwa masih terdapat pemilih di wilayah kecamatan Bayah yang belum masuk ke dalam DPTb dan DPK.
- Tindak Lanjut
a. Memeriksa tindak lanjut rekomendasi temuan dan laporan
b. Melakukan analisa secara sederhana dengan membandingkan antara DPT, DPTHP dan DPTHP2 dari sisijumlah
c. Merumuskan sikap akhir sebagai materi rekomendasi akhir atas pelaksanaan pendaftaran pemilih
- Dinamika danpermasalahan
1. Kendala pelaksanaanpengawasan
Sebenarnya kendala dalam pengawasan pencoklitan tdak ada namun beberapa hari cuaca buruk yang sempat mennghambat proses pencolitan dilapangan.
2. Permasalahan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan
Setelah dilakukan penelitian dan supervisi permasalah yang ditemukan hanya sebatan komunasi yang belum terbangun dengan ptugas PPS, sehingga panwsalu untuk melakuan optimalisasi kerja dalam penagawasan terjadi mis kumonikasi, namun beriringnya waktu kumunikasi terbangun denganbaik.
- Evaluasi pelaksanaanpengawasan
Tahapan pemutakhiran data pemilih saat ini, kita memerlukan perlu peran aktif masyarakat untuk bisa mengawasi. Sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat melapor ke posko laporan daftar pemilih yang berada di kantor Panwaslu Kecamatan Kronjo. Adapun berbagai potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama proses pemutahiran antara lain seperti PPS tidak memakai atribut dengan lengkap, tidak menginformasikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa ketika kegiatan dilakukan baik siang maupun pada malam hari.
Dari beragam kegiatan itu Panwaslu Kelurahan/Desa setempat selalu berupaya menyampaikan agar para petugas pemutakhiran data pemilih dapat melaksanakan kegiatan sesuai juknis dan prosedur yang seharusnya.
Selain itu juga Panwaslu Desa menyampaikan temuan ini ke Panwascam dan ditindak lanjuti dengan cara menyampaikan ke pihak PPK Kecamatan Bayah agar petugas dilapangan bekerja sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Dari pengawasan itulah kita bisa menilai kegiatan Pemutahiran daftar pemilih sudah sesuai prosedur atau tidak, jika melenceng dari aturan, Panwascam harus melaporkan ke Panwaslu untukdiproses
Pengawasan Tahapan Pencalonan
1. Persiapan Pengawasan
Panwaslu kecamatan kronjo terus mematangkan persiapan pengawasan pemilu 2019, setiap laporan harus disikapi secara cepat dan tepat. Tidak boleh dilarut-larutkan. Apalagi menyangkut kinerja staff dan pengawas desa, kami harus tegas, yang salah mesti ditindak dan yang berprestasi mesti dihargai.
Kerawanan-kerawanan dalam tahap pencalonan kerawanan tahapan pencalonan DPDdapat dilihat dari dua sisi. Kedua sisi tersebut yaitu sisi penyelenggara dan dari sisi peserta. Dari sisi penyelenggara kategorinya yaitu ketidakpatuhan penyelenggara terhadap prosedur penerimaan pendaftaraan pasangan calon, tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atas bakal Calon anggotaLegislatif. Kemudian keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan atau keputusan Pengawas Pemilu terkait sengketa pencalonan. kerawanan tahapan pencalonan dari sisi peserta. Berbagai masalah menyelimuti dari sisi peserta ini, diantaranya pendaftaran dilakukan diakhir waktu pendaftaran, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah, partai politik mendaftarkan para calon anggotalegislatif.
2. Perencanaan pengawasan
Perencanan bukan merupakn suatu tindakan melainkan suatu proses. Suatu proses yang masih mempuyai suatu tindakan –tindakan untuk menuju suatu tujuan. Tidak dibatasi atas startegi yang akan dilakukan sebelum diambil suatu keputusan karena bisa saja terjadi perubahan.
Proses pengamatan dari berbagai organisasi bahwa semua kegiatan yang dicapai dengan rencan selanjutnya. Sasaran pengawasan itu adalah untuk menunjukan kelemahan dan kesalahan dengan maksud untuk memperbaikinya dan mencegah aga tidak terulang kembali.
Dalam hal ini PHL juga menginstrusikan pengawasan aktif yang bersifat:
Ø Menentukan fokus pengawasan berdasarkan titik rawan pelanggaran
Ø Mendapatkan secara optimal informasi dan data yang dibutuhkan dari PPS dan dari pihak-pihak terkait lainnya.
Ø Menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing-masing tahapan.
Ø Melakukan konfirmasi kepada paranpihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran secara proaktif.
Ø Melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Ø Dalam rangkamemaksimalkan pengawasan Pemilu 2019, pengawas pemilu dapat melakukan kerjasama dengan institusi lain atau kelompok strategis masyarakat.
3. Kegiatan pengawasan
Pencegahan
Untuk mencegah baik pelanggaran, kecurangan, ataupun kelalaian petugas dilapangan tentunya pengawas melakukan pengawasan melekat (waskat) pada titik-titik lokasi tertentu yang dianggap rawan. Adapun hal-hal yang bersifat pencegahan pada pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
ü Sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan PemilihanUmum.
ü Partisipasi untuk mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaran PemilihanUmum
ü Peringatan dini kepada partai politik, penyelenggara Bakal Calon Anggota DPRD, DPRD, DPR DPD, tim kampanye, masyarakat pemilih, pemilih dan pemangku kepentingan lainnyaagar tidak melakukanpelanggaran.
ü Mengingatkan secara tegas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran, apabila terdapat kecenderungan atau indikasi awalpelanggaran.
ü Mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka apabila KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti teguran, peringatan, dan rekomendasiPanwaslu.
ü Melakukan sosialisasi langkah – langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas pemilu
Mempublikasikan melalui media massa tentang kecenderungan atau indikasipelanggaraan. Aktivitaspengawasan Kegiatan pengawasan pencoklitan dibuat tahapan-tahapan laporan untuk mengetahui perkembangan hasil pencoklitan serta kejadian-kejadian dilapangan sesuai temuai panwaslu desa yang ditugaskan sesuai dengan wilayah kerjanya masing- masing. Pengawasan penyerahan dukungan dan verifikasi administrasi Adapun tim yang melakukan pengawasan tahapan penyerahan dukungan dan verifikasi administrasi calon, terdiri dari Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, serta Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Tangerang. Tim akan diberi ruangan tersendiri di KPU Tangerang, agar lebih nyaman untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannyatahapan.
i. Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
Melakukan Rekapitulasi hasil pelaksanaan pengawasan dari seluruh Desa Melakukan Kajian terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Desa Melakukan Kajian awal terhadap Data Pemilih, Pemilu DPRD, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan membandingkan DPT dengan DPTHP2 Pemilu sebelumnya dari sisi jumlah dan akurasinya serta potensi masalah dalam penyusunan DPTHP 2019 PemilihanUmum.
Melakukan Kajian terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi yang disampaikan Menyampaikan pandangan berdasarkan hasil kajian kepada PPK terkait pemutakhiran data pemilih Mendapatkan salinan daftar pemilih dari PPK Mendistribusikan daftar pemilih kepada Panwaslu Desa melalui Panwascam KronjoMelakukan Sosialisasi Pengawasan Menyampaikan Laporan pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasanmeliputi;
a. Rekomendasi
Panwascam menemukan beberapa kesalahan hasil temuan Panwaslu Desa yang bertugas dilapangan diantarnya masih terdapat pemilih yang belum masuk dalam DPTH, dan direkomendasikan untuk segera melakukan pengecekan ulang kemudian masukan ke dalam DPTHP
b. Evaluasi PelaksanaanPengawasan
Tahapan pemutakhiran data pemilih saat ini, kita memerlukan perlu peran aktif masyarakat untuk bisa mengawasi. Sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat melapor ke posko laporan daftar pemilih yang berada di kantor Panwaslu Kecamatan Kronjo.
ii. Dinamika danpermasalahan
Permasalahan yang dihadapi saat pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual sebagai berikut;
Ø Masih banyaknya data yang tidak sesuai antara KTP dan Lampiran dukungan calonperseorangan
Ø Cara penyampayan petugas saat melakukan verifikasi sulit difahami masyarakat, sehingga membuat masyarakat menjadi takut.
Ø Masyarakat yang sulit ditemui karena berbagaihal
Ø Awamnya pengetahuan masyarakat mengenai keikutsertaanya dalm mendukung salah satu calon perseorangan
iii. Kendala pelaksanaanpengawasan
Kendala yang dihadapi saat pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual sebagai berikut :
vMasih banyaknya data yang tidak sesuai antara KTPdan Lampiran dukungan calonperseorangan
vCara penyampayan petugas saat melakukan verifikasi sulit difahami masyarakat, sehingga membuat masyarakat menjadi takut.
vMasyarakat yang sulit ditemui karena berbagaihal
vAwamnya pengetahuan masyarakat mengenai keikutsertaanya dalm mendukung salah satu calon perseorangan
iv. Evaluasi pelaksanaanpengawasan
Seiring dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019, Panwaslu Kecamatan Bayah Bersama Panwaslu Desa (PD) mengadakan rapat evaluasi tugas Pengawasan Kampanye Pemilihan DPRD, DPRD, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di sekretariat panwaslu kecamatan Kronjo.
Tugas Pengawasan ini merupakan perwujudan fungsi Panwaslu serta semangat dalam mengawal proses tahapan kampanye demi menjaga nilai demokrasi dan terciptanya pemilu yang jujur dan adil. Pelaksanaan tugas dalam mengawal kegiatan kampanye peserta pemilu membutuhkan sinergi antara Penyelenggara teknis dan aparatkeamanan.
Harapan besar untuk dapat diturunkan ke jajaran di bawahnya membutuhkan harmonisasi di semua tingkatan sehingga dapat menciptakan fairness bagi peserta pemilu mengingat akan dilaksanakannya Pilgub 2022 mendatang.
b. Pengawasan Tahapan Kampanye
i. Persiapanpengawasan
Persiapan Pengawasan, Kerawanan-Kerawanan Dalam Tahapan Kampanye Dalam pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum DPRD, DPRD, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo.
mengidentifikasi potensi-potensi kerawanan pada Tahapan Kampanye, yaitu sebagai berikut:
a. Para Calon/Tim melakukan kampanye di luar jadwal yangtelah ditetapkan oleh KPU;
b. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untukmempengaruhipemilih;
c. Merusak dan/atau menghilangkan alat peragakampanye;
d. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah selama berkampanye;
e. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,pasangan calondanparpol;
f. Berkampanye dengan cara memfitnah, mengadu domba partaipolitik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
g. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;
ii. Kerawanan kerawanan dalam tahapkampanye
Pengawasan kampanye ini terus dilakukan sekalipun tidak ada kegiatan akmpanye terbuka guna meminimalisir adanya kegiatan-kegiatan kampanye diluar jadwal atau kampanye terselubung tanpa adanya pemberitahuan terhadap panwascam terlebih dahulu.
iii. Perencanaan pengawasan
Perencanaan dan Pengawasan Untuk mendapatkan hasil pengawasan yang lebih maksimal, dalam pengawasan tahapan Kampanye, maka diperlukan suatu strategi dalam melakukan pengawasan. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam rangka mengoptimalkan pengawasan tahapan Kampanye adalah sebagai berikut:
a. Membentuk pokja pengawasan Kampanye untuk mengoptimalkankinerjapengawasan;
b. Melakukan sosialisasi dengan mengajak stakeholders dan pemilihuntuk ikut melakukan pengawasan secara partisipatif;
c. Berkoordinasi dengan pihak PPK dan Tim Pelaksana Kampanye.
iv. Kegiatanpengawasan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kronjo mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pengawasan kampanye, Pimpinan Panwascam Kronjo bersama Panitia Pengawaslu Desa (PD) melakukan pengawasan kampanye Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden di Kecamatan Kronjo.
Bentuk pengawas yang dilakukan jangan sampai adanya kegiatan kampanye hitam, politik uang (money politic), bagi bagi sembako atau Oknum ASN yang terlibat ,anak dibawah umur,serta aparatur desa dan kelurahan melakukan kampanye untuk menjadikan Pemilu 2019 ini damai, berkualitas, dan berintegritas.
Pengawasan kampanye ini terus dilakukan sekalipun tidak ada kegiatan akmpanye terbuka guna meminimalisir adanya kegiatan-kegiatan kampanye diluar jadwal atau kampanye terselubung tanpa adanya pemberitahuan terhadap panwascam terlebih dahulu.
Pengawasan ini dianggap berhasil melakukan pencegahan pelanggaran kampanye karena dalam pelaksanaan pemilu ini Kecamatan Kronjo tidak menemukan bentuk kampanye terselubung atau kampanye terbuka, hanya saja sesekali pernah mengawasi kegiatan Calon anggota DPRD yang melakukan sosilaisasi di kantor Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo, dan calon tersebut serta kepala desa dan perangkat desa sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keteranggannya terkait kegiatan sosialisasi di kantor desa tersebut.
1. Pencegahan
Kampanye merupakan kegiatan yang lajim dilakukan untuk memudahkan pasangan calon mendapatkan dukungan masyarakat namun tidak semua bentuk kampanye itu dilakukan secara legal atau sesuai undang-undang, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran kampanye.
Panwascam melakukan pencegahan terlebih dahulu diantaranya melakukan Bimbingan teknis (Bimtek) panwaslu desa seabagai pengawas lapangan yang dianggap lebih tahu persoalan diwilayah tersebut, dan PD dibekali materi tentang kampanye, setelah bimtek dilaksanakan PD diperintahkan untuk mendatangi kantor desa/keluarahan agar menempel stiker tentang pelanggaran-pelanggaran kampanye terutama keterlibatan kepala desa dan ASN yang ada diwilayah tersebut.
2. Aktivitas pengawasan
a. Pengawasan persiapan menghadapi kampanye
Panwaslu kecamatan Kronjo menggelar rapat kordinasi dalam rangka persiapan pengawasan kampanye Pemilihan Umum tahun 2019. Kegiatan tersebut sebagai pemantapan persiapan dan kesiapan pemilu dan penguatan efektivitas penyelenggaraan pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun 2019.
Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan dalam menghadapi masa kampanye dan pemberian arahan kepada panwaslu kecamatan tentang pengawasan dalam pelaksanaan kampanye, agar proses yang dilakukan tetap mengindahkan taat azas dan aturan.
b. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
Menjaga pemilu yang bersih dan berintegritas tentunya selaku pengawas melakukan langkah langkah pengawasan untuk mempermudah pengawasan salahsatunya penertiban alat Peraga Kampanye(APK) baik bakal calaon ataupun partai pendukung pendukung bakal calon yang terpasang disekitar wilayah Kecamatan Kronjo yang melanggar. Untuk memudahkan penertiban APKtersebut pengawas melakukan observasi serta mencatat titik titik pemasangan APKmulai nama APK, jumlah, dan lokasi pemasangan sehingga pengawas mudah melakukan pengawasan dan penertiban APKyang terpasang disekitar wilayah Kecamatan Kronjo.
Pada pelaksaan penertiban APK Panwascam melakukan kordinasi dengan Timses bakal calon atau aparat setempat yaitu Satpol PP Kecamatan Kronjo, disampaikan bahwa APKyang masih terpasang harus segera ditertibkan dan adalagi yang terpasang atau dibiarkan begitu saja, setelah dikonfirmasi dengan batas waktu yang ditentukan Panwascam dibantu PPDK.
c. Pencermatan timkampanye/pemenangan
Pengawas mencari informasi terkait keberadaan atau domisili tim sukses yang ada di Kecamatan Kronjo untuk mempermudah komunikasi dan pengawasan kegiatan tim sukses.
d. Pengawasan kegiatan kampanye
Pengawasan kampanye ini terus dilakukan sekalipun tidak ada kegiatan akmpanye terbuka guna meminimalisir adanya kegiatan-kegiatan kampanye diluar jadwal atau kampanye terselubung tanpa adanya pemberitahuan terhadap panwascam terlebih dahulu.
v. Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
a. Temuan
b. Rekomendasi
Panwascam menemukan beberapa kesalahan hasil temuan Panwaslu Desa yang bertugas dilapangan diantarnya pemasangan pada saat pemutahiran daftar pemilih hasil perbaikan Rekomendasi yang dilakukan adalah berkoordinasi kembali dengan petugas PPS melalui Panwaslu Desa bahwa untuk segera dilakukan penelitan dan perbaikan kembali, serta mendatanggi warga yang bersangkutan
d. Evaluasi PelaksanaanPengawasan
Tahapan pemutakhiran data pemilih saat ini, kita memerlukan perlu peran aktif masyarakat untuk bisa mengawasi. Sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat melapor ke posko laporan daftar pemilih yang berada di kantor Panwaslu KecamatanKronjo.
Dari beragam kegiatan itu Panwaslu Kelurahan/Desa setempat selalu berupaya menyampaikan agar para petugas pemutakhiran data pemilih dapat melaksanakan kegiatan sesuai juknis dan prosedur yang seharusnya. Selain itu juga Panwaslu Desa menyampaikan temuan ini ke Panwascam dan ditindak lanjuti dengan cara menyampaikan ke pihak PPK Kecamatan Kronjoagar petugas dilapangan bekerja sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Dari pengawasan itulah kita bisa menilai kegiatan sudah sesuai prosedur atau tidak, jika melenceng dari aturan, Panwascam harus melaporkan ke pihak terkaituntukdiproses.
e. Tindaklanjut
Pelanggaran pemilu yang bersifat sengketa yang harus diselesaikan oleh Panwaslu. Secara keseluruhan laporan pelanggaran yang dilaporkan kepada penyelenggaran pemilu selama kampanye hanya bersifat pelanggaran administrasi, yang mana dalam proses penyelesaiannya ditindaklanjuti oleh Bawaslu kabupaten dan diteruskan kepada KPUD kabupaten untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan.
kendala yang dihadapi Bawaslu tidakmenghadapi banyak masalah meskipun Undang-Undang hanya memberi waktu maksimal 10 hari untuk melakukan pengkajian dan merumuskan rekomendasi.
vi. Dinamika danpermasalahan
1. Kendala pelaksanaanpengawasan
Sumber Daya Manusia. Besarnya tanggung jawab anggota Panwaslu tidak seimbang dengan jumlah anggota yang akan melakukan pengawasan dilapangan. Sedangkan luas Kecamatan Kronjodibandingkan dengan jumlah TPS yang akan diawasi sangatlahbanyak.
Salah satu faktor penunjang dalam melakukan pengawasan tentunya, membutuhkan anggaran dalam menjalankan setiap aktifitasnya. Sama halnya dalam pemilu tahun 2019 ini, banyak penyelenggara Pemilu merasa malas dalam menjalankan tugasnya
2. Permasalahan yang ditemukan padapelaksanaan pengawasan
potensi permasalahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 meliputi politik uang, kampanye hitam, intimidasi, penggunaan fasilitas negara, pelibatan anak-anak saat kampanye terbuka, mobilisasi PNS, penggunaan sarana pendidikan dan ibadah untuk kampanye, serta kampanye di luar jadwal.
vii. Evaluasi pelaksanaanpengawasan
Pada pelaksanaan evaluasi sejauh mana hasil pengawasan kampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing Panwascam dan pengawas desa. Hasil evaluasi terungkap bahwa Panwascam kesulitan dalam meminta data yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan dari PPK, sehingga data yang diminta BawasluKabupaten sering terlambat dari Panwascam.
c. Pengawasan Tahapan Logistik
i. Persiapan Pengawasan
Setelah mendapat informasi bahkwa logistik sudah siap di distribusikan Panwascam Kronjolangsung berkoordinasi dengan PPK dan langsung melakukan pengawasan dan pengecekan data logistik tersebut, bahkan panwascam stanby melakukan pengawasan diruangan PPK untuk memastikan tidak adanya kesalahandan kerusakan pada logistik yang akan diditribusikan. Setelah setelah pengepakan di tingkat PPK dilanjutkan ketingkat PPS tentunya dibawah pengawasan Panwaslu Desa (PPDK) sampai logistik yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan setiap TPS dikawal sampai ke KPPS bersama PTPS yang ada dilokasitersebut.
ii. Kerawana kerawanan dalam tahaplogistik
Kerawanan kerawanan yang dihawatirkan dalam melakukan pengawasan tahapan logistik
ü Hawatir terjadiya penggandaanlogistik
ü Hawatir terjadinya peyalah gunaan suratsuara
ü Kekuranganlogistik
ü Ketidak lengkapan logistikdll
iii. Perencanaanpengawasan
Pada perencanaan pengawasan panwaslu Kecamatan Kronjomenyusun perecanaan pengawasan yang dimulai dari, Membintek para pengawas mulai dari Pengawas tingkat desa sampai Pengawas TPS dengan beberapa materi seperti pengawasan pendistribusian logistikdan Kerawanankerawanan dalam tahap logistik. Selain Membintek PanwasluKecamatan KronjoJuga mempersiapkan perangkat pengawasan di setiap tingkat. Perangkat tersebut akan menjadi pedoman pengawasan dalam Pemilu tahun 2019.
iv. Kegiatanpengawasan
1. Pencegahan
Setelah mendapat informasi bahkwa logistik sudah siap di distribusikan Panwascam Kronjolangsung berkoordinasi dengan PPK dan langsung melakukan pengawasan dan pengecekan data logistik tersebut, bahkan panwascam stanby melakukan pengawasan diruangan PPK untuk memastikan tidak adanya kesalahandan kerusakan pada logistik yang akan diditribusikan. Setelah setelah pengepakan di tingkat PPK dilanjutkan ketingkat PPS tentunya dibawah pengawasan Panwaslu Desa (PPDK) sampai logistik yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan setiap TPS dikawal sampai ke KPPS bersama PTPS yang ada dilokasi tersebut.
2. Aktivitaspenagwasan
Pengawasan logistik merupakan kegiatan yang sangat penting karena logistik merupakan sebuah alat berdemokrasi dalam pemilu, tentunya pengawasan ini diperketa agar tidak terdapat kekurangan, kerusakan ataupunketidaklengkapan.
a. Pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara
Setelah kami lakukan pengawasan peyortiran dan pelipatan surat suara diwilayah kecamatan Kronjosecara teliti hasilnya ada beberapa logistik yang kurang salah satunya paku atau alat mencoblos surat suara, pensil lem perekat, dll setalah kami mengetahui kekurangan tersebut maka kami langsung merekomendasikan ke PPKagar segera berkordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi kekurangan logistiktersebut.
b. Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi
Hasil pengawasan distribusi logistik yang secara keseluruhan sampai waktu pemungutan suara tidak adanya kekurangan dan sudah lengkap 100% karena kekurangan yang memang distribusi logistik ini bertahap sehingga kekurangan yang ada sudah dilengapi sebelum pemilihan dilaksanakan. Secara garis besarnya bahwa logistik di Kecamatan Bayah sudah cukup dan sesuai kebutuhan yangdiperlukan.
v. Dinamika dan permasalahan danEvaluasi
1. Kendala pelaksanaanpenagwasan
Adalah Keterlambatan nya pendistribusian logistik ditigkat kabupaten ke kecamatan b. Permasalahan yang ditemukan pada pelaksanaan pengawasan.
Kekurangan nya logistik yang diterima oleh PPK dikecamatan Kronjodari KPUDKabupaten Tsangerangdi antaranya paku atau alat untuk mencoblos lem perekat spidol danpensil.
2. Evaluasi pelaksanaanpengawasan
Seiring dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019, Panwaslu Kecamatan KronjoBersama Panwaslu Desa (PPDK) mengadakan rapat evaluasi tugas Pengawasan Logistik pada pemilu tahun 2019 di sekretariat panwaslu kecamatanKronjo.Tugas Pengawasan ini merupakan perwujudan fungsi Panwaslu serta semangat dalam mengawal proses tahapan pengawasan logistik demi menjaga nilai demokrasi dan terciptanya pemilu yang jujur danadil.Pelaksanaan tugas dalam mengawal kegiatan pengawasan logistik dalam hal ini membutuhkan sinergi antara Penyelenggara teknis dan aparat keamanan Harapan besar untuk dapat diturunkan ke jajaran di bawahnya membutuhkan harmonisasi di semua tingkatan sehingga dapat menciptakan fairness bagi peserta pemilu mengingat akan dilaksanakannya Pilgub tahun 2022 mendatang.
d. Pengawasan Tahap Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi surat suara
i. Persiapan pengawasan
1. Kerawanan kerawanan dalam tahappemungutan, penghitungan suratsuara Dalam hal ini panwas harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasanpemungutan dan penghitungan surat suara karena sangat rawan terjadinya kecurangan dari awal dimulainya pemungutan suara sampai dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara, pengawas desa dibantu oleh ptps harus dengan teliti dalam mengawasi setiap orang yang masuk kedalam kobong serta memastikan orang tersebut menggunakan hakpilihnya dengan baik dan benar. dengan menjalankan aturan yang sudah termaktub dalam pkpu dan perbawaslu.
2. Perencanaan pengawasan
Pada perencanaan pengawasan panwaslu Kecamatan Kronjomenyusun perecanaan pengawasan yang dimulai dari, Membintek para pengawas mulai dari Pengawas tingkat desa sampai Pengawas TPS dengan beberapa materi seperti pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain Membintek Panwas Kecamatan KronjoJuga mempersiapkan perangkat pengawasan di setiap tingkat. Perangkat tersebut akan menjadi pedoman pengawasan dalam Pemilihan Umum tahun 2019.
ii. Kegiatanpengawasan
1. Pencegahan
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kronjolebih mengutamakan upaya pencegahan dalam pengawasan Pemilihan Umum tahun 2019, Pencegahan merupakan upaya mengantisipasi potensi pelanggaran. pencegahan dini potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu itu sangat penting dalam sebuah pengawasan.Pada praktek pengawasn pencegahan, Panwaslu Kecamatan Kronjoterus gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masarakat baik melalui selembaran stiker dan media sosial, dan terus borkordinasi dengan steak holder yang ada di wilayah Kecamatan Kronjo.
2. Aktivitaspengawasan
a. Pengawasan persiapan pemungutan suara dan penghitungansuara Beberapa hari menjelangPemungutan dan Penghitungan suara, Logistik Pemilu untuk Pemungutan Suara khususnya di Kecamatan Kronjotelah didistribusikan oleh Tiap-tiap PPS ke Tiap TPS 1 (satu) hari sebelum haridan tanggalpemunguta suara.Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di Kecamatan Kronjo berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kekurangan logistik yang diterima olehTPS. Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum anggota legislative dan Presiden dan wakil Presiden tahun 2019 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU yaitu tanggal 17 April 2019. Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai pukul 07.00 WIB sampaipukul 13.00 WIB.
b. Kegaiatan pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungansuara Pada tahap Rekapitulasi dan Penghitungan suara, baik di TPS maupun di PPK Panwaslu Kecamatan Kronjo bersama dengan PPL dan PTPS, selalu mengadakan pengawasan yang optimal. Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penghitungan suara di setiap TPS pada Pemilihan Legislatif dan pemilihan Persiden dan Wakil Persiden tahun 2019 dilaksanakan mulai pukul 13.00 sampai selesai. Jumlah TPS di wilayah Kecamatan Kronjo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 berjumlah 211 TPS yang tersebardi 10 Desa Se Kecamatan Kronjo.
c. Hasil rekapitulasi suara dari TPS dikirim ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk selanjutnya dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Hasil-hasil pengawasan temuan, rekomendasi dan tindak lanjut rekomendasi pemunguan dan penghitungan suratsuara Pelaksanaan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara di TPS dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 seusai Pemungutan Suara, dan Pelaksanaan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara di PPK dilaksanakan pada 20 April 2019. Adapun ditingkat PPS itu tidak dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.
d. Untuk perolehan Suara pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presien diantaranya Pasangan Ir.H. Joko Widodo & Prof. Dr (HC) KH. Maruf Amin mendapatkan 12.662 Suara. Pasangan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahudin Uno Mendapatkan 22.493 Suara, tidak sah: 1.616, total partisipasi jumlah surat suara sah dan tidak sah berjumlah 36.771, dan Jumlah DPT, DPTb dan DPK berjumlah44.974dan jika dipersentasikan partisipasi kehadiran dilihat dari jumlah DPT, DPTB, dan DPK 84,13%
3. Dinamika dan permasalahan danEvaluasi
a. Kendala pelaksanaan pengawasan Permasalahan yang dihadapi pada tahapan pengawasan penghitungan dan rekavitulasi surat suara sebagaiberikut;
ü Ketidak nyamanan tempat pemungutan dan penghitungan surat suara.
ü Kurangnya menjaga kedisiplinan Dan keamanan sebagai peyelenggara (KPPS) dalam melakukan penmungutan dan penghitungan surat suara di TPS.
b. Evaluasi pelaksanaanpengawasan Seiring dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019, Panwaslu Kecamatan Kronjo Bersama seluruh PPDK Kecamatan Kronjo Bersama PPDK mengadakan Evaluasi Pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Umum tahun 2019 di sekretariat panwaslu kecamatanKronjo.
Tugas Pengawasan ini merupakan perwujudan fungsi Panwaslu serta semangat dalam mengawal proses tahapan pemilihan demi menjaga nilai demokrasi dan terciptanya pemilu yang jujur danadil.
Pelaksanaan tugas dalam mengawasi tahapan penghitungan dan rekavitulasi surat suara peserta pemilumembutuhkansinergiantara Penyelenggara teknis dan aparat keamanan.
4. Penanganan Pelanggaran
a. Jenis Pelanggaran
Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, di Kecamatan Kronjo terdapat Beberapa pelanggaran Pemilihan yang merupakan Jenis temuan diantaranya terjadi pada Tahapan Pengumuman DPS dan Tahapan Kampanye, secara implisit temuan sebagai dugaan pelangggaran awal adalah sebagai berikut:
1. Dugaan Awal Jenis Pelanggaran Administrasi
Jenis Pelanggaran Administasi ini terjadi Pada Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Fase Pengumuman DPS, Terjadi di Desa Bakung, Desa Pasiliandan Desa Pagedangan Ilirdan Ditemukan aebagai Temuan Pengawas Pemilu Lapangan Desa Masing-masing, dengan Dugaan Pelanggaran meliputi;
· PPS tidak melakukan pemasangan pengumuman dengan berjajar per-lembar di kantor Desa dan kecenderungan PPS menggunakan pasilitas Desa untuk sarana pengumuman sehingga pengganggu keindahan Desa, dan pengumuman DPS tidak mudah di baca oleh pemilih ataumasyarakat;
· Kecenderungan PPS mengabaikan kewajibannya dalam pemeliharaan, pemantauan dan pengawasan pengumuman DPS;
2. Dugaan Awal Jenis Pelanggaran Kode Etik Profesi
Temuan Dugaan Pelanggaran ini terjadi pada Tahapan Kampanye yang ditemukan di akun Media Sosial IGatas nama akun @abouttangerangmenimbulkan kontroversi dan perspektif, sehingga di duga pernyataan pada akun tersebut merupakan tindakan tidak etis sebagai citra diri yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang padahal setelah ditelusuri adalah 6 guru honorer di SMA N 9 Kab Tangerang.
b. Tindak Lanjut Pelanggaran
Sebagai tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran awal, maka Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan Kronjo, melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam rangka konfirmasi, mengumpulkan informasi dan melakukan kajian temuan dimaksud sehingga dapat disimpulkan implikasinya sebagai sebuah pelanggaran dan/atau bukanpelanggaran.
BAB V PENUTUP
Laporan Akhir Hasil Kerja Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019 Panwaslu Kecamatan Kronjoini merupakan rangkaian kegiatan Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019, Pada Prosesnya Pelaksanaan Pengawasan Pemilu di Kecamatan Kronjodilakukan secara Bersama-sama antar Divisi dan dibantu oleh Kesekretariatan, serta Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPDK) yang secara Kelembagaan sebagai Kesatuanserta pasukan PTPS, sebab Implikasi dan Definisi umum Pengawasan Pemilu adalah Memiliki Fungsi Pengawasan menyeluruh yang merepresentasikan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawasan Pemilu.
Implementasi Fungsi secara ekplisit dilakukan dengan melakukan Menjaringan Informasi atau Pengawasan Pada Wilayah Kerja dengan Berlandaskan pada aturan dan kode etik penyelengaraan pemilu serta melaksanakan atau Meneruskan Instruksi dari Badan Pengawas Pemilu sebagai Hierarki diatasnya.
Secara umum Kegiatan Pengawasan Panwaslu KecamatanKronjoberjalan sesuai dengan Tahapan, semuanya ditentukan oleh peran yang maksimal dari Pengawas Pemilu di Lingkungan Panwaslu Kecamatan Kronjodan Semua Pihak, kepedulian masyarakat terhadap suksesnya pemilihan umum di suatu daerah serta peran aktif pihak-pihak lainnya. Prinsipnya kami melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban dengan sebaik-baiknya, yang tentunya masih banyak pula kekurangan-kekurangan untuk bahan perbaikan kedepan.
Demikian laporan Akhir Panwaslu Kecamatan Kronjoini disampaikan, sebagai hasil Kerja Kolektif Pengawas Pemilu di Kecamatan Kronjo, pada Pemilihan Umum Tahun 2019, untuk diketahui dan dikoreksi, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kronjo, 20 Juni 2019
PANWASLU
KECAMATAN KRONJO
1. MK ULUMUDIN
|
KETUA
|
…………………………
|
2. MULYADI
|
ANGGOTA
|
…………………………
|
3. H. SUKMAJA
|
ANGGOTA
|
…………………………
|
Daftar Lampiran-Lampiran
1. Tahapan DPT dan DPTb
2. Laporan APK
3. Laporan Kampanye
4. Laporan Analisa TPS Rawan
5. Laporan Logistik
6. Laporan Hasil (Keseluruhan Surat Suara)
7. Dokumentasi – Dokumentasi