Senin, 03 September 2018

LARANGAN KAMPANYE PRA-TAHAPAN KAMPANYE


Larangan Kampanye Pra-Tahapan Kampanye.


1. Pasal 1 ayat (35)UU No. 7 Tahun 2017 Ttg Pemilu Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu"

2. Pasal 275 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7 Thn 2017 Ttg Pemilihan Umum Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Materi Kampanye Pasal 19 ayat (1) PKPU No. 23 Tahun 2018. Meliputi : Visi, Misi, Program Dan/Atau Citra Diri Pasangan Calon, Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, Calon Anggota DPD

4. Citra Diri yang dimaksud adalah Logo Parpol Dan/Atau Nomor Urut Parpol (SE Bawaslu RI No. 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018)

5. Pembuatan, Pemasangan Dan Penyebaran Alat Peraga Atau Sarana Lainnya Yang Mengandung Unsur Kampanye Pemilu Diluar Yang Ditentukan Peraturan KPU Dan SE KPU RI No. 946/FP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 Dilarang

6. Kampanye Dapat Dilaksanakan Pada Tanggal 23 September 2018-13 April 2019. (PKPU No. 5 Thn 2018 Perubahan Atas PKPU No. 7 Thn 2017 Ttg Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Thn 2019.

7. Parpol Peserta Pemilu Thn 2019 Diperbolehkan melakukan Sosialisasi Dan Pendidikan Politik di Internal Parpol dengan Metode Pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya, melakukan pertemuan terbatas yang sebelumnnya memberikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1(satu) hari sebelum pelaksanaan.

8. Bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota utk setiap peserta pemilu dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-. (Pasal 492 UU No 7 Thn 2017)

9. Bagi setiap peserta pemilu yang terdapat dalam DCS Anggota DPRD Kab, DPRD Prov, DPR, DPD RI atapun yang kemudian ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD Kab, DPRD Prov, DPR, DPD Dan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 dilarang menggunakan badan/lembaga lain untuk penyampaian visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu (Kampanye) dalam bentuk APK, Iklan Media Cetak, Media Elektronik, Media Jaringan (Pasal 33 ayat 1 KPU Memfasilitasi APK, APK Sesuai Ketetapan KPU)

10. Bagi setiap peserta pemilu yang terdapat dalam DCS Anggota DPRD Kab, DPRD Prov, DPR, DPD Dan Parpol peserta pemilu tahun 2019 yang telah memasang APK dibeberapa lokasi yang berdasarkan hasil pengawasan oleh pengawas pemilu seluruu tingkatan. Diwajibkab untuk segera ditertibkan.

11. Batas akhir penertiban APK yang terpasang Pra-Tahapan. Tanggal 10 September 2018.

12. Bila hasil pengawasan hingga batas akhir penertiban masih terdapat APK, Bawaslu Kabupaten Tangerang akan melakukan tindakan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

LAPORAN AKHIR PANWASCAM KRONJO #Pemilu2019

SAMBUTAN KETUA PANWASLU  KECAMATAN KRONJO Puji syukur selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kekuatan d...