BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemilihan
Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik
secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki
legitimasi. Hali ini karena pemilu merupakan instrumen politik paling spesifik
yang dapat dibentuk dan dimodifikasi utnuk mencapai tujuan tersebut. Dengan
kata lain, pemilu dapat direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan
tertentu, sehingga dapat memberikan ganjaran (reward) bagi tipe tindakan-tindakan tertentu dan mengekang
tindakan-tindakan lainnya.
Pelaksanaan
pemilu demokratis beserta prosedur-prosedur yang digunakannya, dan termasuk
desain kelembagaan yang terlibat di dalamnya, menjadi instrumen dasar yang
diharapkan dapat membangun konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem
pemilu, perangkat hukum dan perundang-undangan, serta kelembagaan penyelenggara
dapat didesain sedemikian rupa sesuai dengan konteks yang ada.
Indonesia sendiri, prinsip-prinsip
pelaksanaan pemilu dituangkan dalam Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi
“Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia”. Demikian juga
pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan UmumAnggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, PemilihanUmum Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008, serta Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun
2014. Selain itu prinsip-prinsip tersebut juga dielaborasi lebih lanjut dalam
asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang tertuang pada pasal 2
Undang-undangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Undang - undang telah memberikan kewenangan besar
kepada Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi pelaksanaan pemilu demi
terwujudnya Pemilu demokratis. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan
banyaknya pelanggaran - pelanggaran pemilu baik yang dilakukan oleh Peserta
Pemilu, simpatisan peserta pemilu, maupun oleh penyelenggara pemilu itu
sendiri. Selama penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden ditemukan berbagai pelanggaran yang mencederai
pemilu itu sendiri mulai dari tahapan pendaftaran pemilih, penetapan peserta
pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, maupun dalam tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang meliputi: manipulasi data
pemilih; pemalsuan identitas pemilih; manipulasi syarat dukungan peserta
pemilu, manipulasi kantor dan kepengurusan peserta pemilu; kampanye diluar
jadwal; pemanfaatan fasilitas Negara untuk kepentingan kampanye; money politik;
penyimpangan dana kampanye; penggunaan hak pilih lebih dari satu kali;
penghilangan hak pilih; manipulasi hasil penghitungan suara; dan lain-lain.
Tingginya angka pelanggaran tersebut mengakibatkan sebagian khalayak
mempertanyakan bagaimana kinerja Bawaslu. Tentu hal ini menjadi catatan bagi
bagi Bawaslu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur, bupati, dan
Walikota.
Di
usianya yang mulai mengalami perkrmbangan, Provinsi Banten terus menata diri
dalam mewujudkan perkembangan dan kemajuan yang lebih baik. Penataan itu
terlihat baik dibidang ekonomi, pendidikan, keagamaan, sosial dan politik.
Dalam
perkembangan selanjutnya Banten tidak lepas dari demokrasi politik yang
membuming dalam persoalan politk yang berkembang di indonesia. Lahirnya para
pakar dan ahli politik, bahkan banyak generasi muda yang mulai terjun ke
politik menjadikan Banten semakin menunjukan perkembangan dalam demokrasi yang
ada di Indonesia.
Kalau
kita simak secara sekilas, sejarah mencatat bahwa sistem pemerintahan yang ada
di Banten tidak lepas dari monopoli orang-orang yang terdekat dan memiliki
ikatan dan keturunan para bangsawan. Seiring perjalanan politik yang ada
dibanten, maka sistem pemerintahan itu mulai mengalami pembenahan.
Lahirnya
pilkada langsung membuat masyarakat Banten mengalami pro dan kontra, banyak
masyarakat yang menyambut baik pilkada dengan alasan kebebasan memilih seorang
pemimpin (Gubernur,Bupati,Walikota) dengan hati nurani, disisi lain banyak
masyarakat yang kurang begitu menyambut pilkada langsung, dengan alasan bahwa
pilkada hanya ceremony panggung sandiwara atau seperti hiburan wayang golek
yang dimainkan oleh satu dalang saja, Bahkan yang lebih miris lagi banyak
masyarakat yang acuh dalam menyambut pilkada, alasannya apakah tidak mengerti
atau kurang informasi ? .
Pilkada langsung di
Banten banyak mengalami perubahan-perubahan. Perubahan yang sifat nya negatif
maupun positif menjadi sorotan public yang terus bergulir dalam diskusi
demokrasi politik di tingkat wilayah (lokal) ataupun di tingkat nasional.
Menjadi
pengalaman yang sangat penting bagi masyarakat banten, bahwa pilkada ditahun
2011 merupakan pilkada yang kurang baik dalam perhelatan pilkada serentak di
indonesia. Inforamsi melalui media eloktro atau cetak memberikan informasi
bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dipilkada banten tahun 2011.
Bahkan pengamat politik asal tangerang selatan (Bahrudin Muhtadi ) menilai bahwa
pemilihan kepala daeran Banten di tahun 2011 merupakan pemilihan yang paling
terburuk di Indonesia. Menurutnya, bahwa pesta demokrasi itu banyak diwarnai
kecurangan dan praktek uang secara terstruktur. Kemudian BM menyampaikan bahwa
potret pilkada Banten paling buruk se Indonesia, karena banyak money politic
yang dilakukan secara terang-terangan dn sembunyi-sembunyi, sehingga pilkada
ini berujung pada gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK).
Dalam
perhelatan berikutnya, ditahun 2015 kemarin Banten menggelar Pilkada serentak
di beberapa daerah Kabupaten/Kota. Pesta demokrasi untuk memilih
Bupati/walikota dan Wakil Bupati/Walikota nampak nya mulai mengalami kemajuan.
Kesadaran dan partisipasi dari masyarakat mulai terlihat, para penyelenggara
dan pengawas pilkada yang makin komitmen, dan para calon yang sudah mulai
sportif menunjukan bahwa pilkada di banten sudah mulai mengalami perubahan.
Disamping
itu, kasus-kasus pelanggaran yang ada tidak begitu meluas dan begitu memanas,
sehingga pilkada ditahun 2015 secara sederhana bisa dinilai lumayan baik. Tanpa
terkecuali capaian atau penilaian pilkada tahun 2015 yang mulai membaik tidak
terlepas dari komitmen dan integritas para penyelenggara dan para monitoring.
Diawal
tahun 2017, telah dilaksanakan perhelatan akbar pilkada serentak disetiap
wilayah di Indonesia. Tanpa terkecuali Prov.Banten yang ikut dalam perhelatan
Pilkada serentak. Setelah adanya pengumuman dan tahapan pilkada yang digelar
2017, banyak putra-putra Banten yang mencoba memberanikan diri untuk maju dalam
penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten, baik yang nantinya
diusung melaui partai politik maupun inpenden, hal ini menujukan bahwa Banten
sudah menujukan perkembangan nya dalam kancah demokrasi dan politik di
Indonesia.
Kemudian
dalam perhelatan ini, melalui proses tahapan –tahapan yang sudah dilaksanakan
oleh para penyelenggara , maka pilkada banten yang digelar tanggal 15 februari
2017 lalu diikuti oleh dua pasangan calon yaitu : Bapak H. Wahidin Halim dan H.
Andika Hazrumi dengan no urut 1, dan Bapak H. Rano Karno dan H.embay Mulya
Syarief dengan no urut 2.
B.
Maksud Dan
Tujuan
Dari latar belakang diatas , maka
sebagai lembaga pengawas memiliki maksud dan tujuan yang dicapai dari hasil proses tahapan-tahapan
baik yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan. Adapun maksud dan
tujuan nya adalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan Evaluasi atas kondisi
Panwaslu, khususnya panwaslu kecamatan
kronjo kabupaten tangerang secara
menyeluruh;
2.
Melakukan analisis terhadap
kelemahan dan kekurangan yang ada di panwaslu kecamatan kronjo sebagai
bahan kajian untuk kedepan;
3.
Internalisasi nilai-nilai pengawas
pemilu ke semua jajaran pengawas pemilu;
4.
Pemetaan terhadap
potensi-potensi pelanggaran dalam
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
5.
Penyusunan rencana dan teknis
pengawasan secara komprehensif;
6.
Peningkatan kapasitas pengawas
pemilu dalam menangani kasus pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilihan;
7.
Mengintensifkan kerja sama antar
lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan;
8.
Memberdayakan masyarakat luas
untuk turut serta mengawasi pemiihan
BAB II
GAMBARAN UMUM ORGANISASI
A. STRUKTUR ORGANISASI
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kronjo, selanjutnya disingkat Panwaslucam adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten
Tangerang Provinsi Banten,
bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil gubernur
banten yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2017 di wilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Panwaslucam ini, seperti
juga Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas TPS yang bersifat ad hoc. Tidak seperti
Bawaslu (pusat dan provinsi) yang sudah permanen. Ad hoc, artinya adalah
panitia pengawas pemilu yang bersifat tidak permanen, dan pembentukannya sejak
semula dimaksudkan hanya untuk sementara waktu, dan untuk menangani peristiwa
tertentu (dalam hal ini pengawasan Pilgub Banten di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang).
Sebagai
sebuah lembaga formal, terdapat beberapa aturan yang menjadi pedoman dan
mekanisme Panwaslu, merujuk pada beberapa peraturan perundangan, antara lain
yaitu:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas
Pemilu Lapangan;
Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, Panwaslu Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang
menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan yang mencerminkan adanya
kelemahan dan sekaligus hambatan dari luar yang dapat mengganggu bagi kinerja
lembaga Panwaslu. Selain
itu, Panwaslu juga
mengenali dan memiliki potensi dan peluang yang merupakan kapasitas internal
dan kondisi eksternal yang kondusif bagi kinerja Panwaslu.
Kemudian dalam proses perjalanan dari panwaslu Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang selama kurang
lebih dari 9 bulan ini,
tentunya harus mempersiapkan segala kekuatan dan kerjasama yang efektif
,sehingga masing – masing dari komisioner, staff, kesekretariatan dan PPL bersama
–sama untuk menguatkan kapasitas dan akuntabilitas dalam melaksakan tugas dan
wewenang nya masing-masing. Oleh karena itu panwaslu Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang membuat
struktur organisasi yang diseseuaikkan dengan rujukan perbawaslu no 2 tahun
2013 sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI
PANWASLU KECAMATAN KRONJO KABUPATEN
TANGERANG
PADA PILGUB BANTEN TAHUN 2017
B. TUGAS DAN WEWENANG
Dalam Undang-undang RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bahwa tugas dan wewenang pengawas
adalah :
1.
Tugas dan
wewenang panwaslu kecamatan
a.
Mengawasi
tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi:
1. Pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPS,
dan KPPS;
2. Pemutakhiran data pemilih
berdasarkan data kependudukan dan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih
tetap;
3. Pencalonan yang berkaitan dengan
persyartan pencalonan;
4. Proses dan penetapan calon;
5. Pelaksanaan kampanye;
6. Perlengkapan pemilihan dan
pendistribusiannya;
7. Pelaksanaan Pemungutan suara dan
Penghitungan suara hasil pemungutan;
8. Pelaksaan Pengawasan daftar
pemilih;
9. Mengendalikan pengawasan seluruh
proses penghitungan suara;
10. Menyampaikan surat suara dari
tingkat TPS samapi ke PPK;
11. Proses rekapitulasi suara yang
dilakukan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota dari seluruh kecamatan;
12. Pelaksanaan penghitungan suara,
pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan , pemilihan susulan; dan
13. Proses pelaksanaan penetapan
hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemilihan;
c. Menyelesaikan temuan dan laporan
pemilihan dan sengketa pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. Menyampaikan temuan dan laporan
kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti;
e. Meneruskan temuan dan laporan yang
bukan kewenangannya kepda instansi yang berwenang;
f. Menyampaikan laporan ke bawaslu
sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
pemilihan oleh penyelenggara di provinsi, kabupaten, dan kota;
g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi dan KPU
kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan pemilihan yang sedang berlangsung;
h. Mengawasi pelaksaan sosialisasi
penyelenggaran pemilihan; dan,
i.
Melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan dan perundang-undangan.
2.
Tugas dan
Wewenang panwascam
Tugas dan Wewenang panwas kecamatan meliputi :
a.
Mengawasi
tahapan penyelenggaraan pemilihan diwilayah kecamatan yang meliputi:
1. Pemutakhiran data pemilih
berdasarkan data kependudukan dan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih
tetap;
2. Pelaksanaan kampanye;
3. Perlengkapan pemilihan dan
pendistribusiannya;
4. Pelaksanaan Pemungutan suara dan
Penghitungan suara hasil pemungutan;
5. Menyampaikan surat suara dari
tingkat TPS samapi ke PPK;
6. Proses rekapitulasi suara yang
dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS;
7. Pelaksanaan penghitungan suara,
pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan , pemilihan susulan.
b.
Mengawasi
penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU kabupaten/Kota;
c.
Menerima
laporan terhadap dugaan pelanggaran tahapan pnyelenggaraan pemilihan yang
dilakukan oleh penyelenggara pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a;
d.
Menyampaikan
temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindak lanjuti;
e.
Meneruskan
temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berkaitan;
f.
Mengawasi
sosialisai pelaksanan penyelenggara pemilihan;
g.
Memberikan
rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan
yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan; dan,
h.
Melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan dan
perundang-undangan.
3.
Tugas dan
wewenang PPL
a.
Mengawasi
tahapan penyelenggaraan pemilu ditingkat desa/kelurahan ang meliputi :
1. Pemutakhiran data pemilih
berdasarkan data kependudukan dan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih
tetap;
2. Pelaksanaan kampanye
3. Perlengkapan pemilu dan
pendistribusiannya;
4. Pelaksanaan Pemungutan suara dan
proses penghitungan suara di TPS;
5. Pengumuman hasil penghitungan
suara di TPS;
6. Pengumuman hasil penghitungan
suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. Pergerakan surat suara dari TPS
sampai ke PPK; dan
8. Pelaksanaan penghitungan suara,
pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan , pemilihan susulan.
b.
Menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyeleggaraan pemilu yang
dilakukan oleh penyelenggara pemilu sebagaiman dimaksud huruf a;
c.
Meneruskan
temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu
yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud huruf b kepada
instansi yang berwenang;
d.
Menyampaikan
temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti;
e.
Memeberikan
rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya
tidakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu sesuai dengan peraturan
peruundang-undangan;
f.
Mengawasai
pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan
g.
Melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh panwaslu kecamatan.
4.
Tugas dan
Wewenang PTPS
C. VISI MISI
1.
VISI
Terwujudnya PANWASLU sebagai Lembaga Pengawas, Terpercaya
Dalam penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat dan Berkualitas
2.
MISI
a.
Membangun
aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
b.
Mengembangkan
metode dan pola pengawasan yang efektif dan efesien;
c.
Memperkuat
sistem kontrol Nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur
sitematis dan integratif berbasis tehnologi;
d.
Meningkatkan
keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu,serta meningkatkan kelembagaan dalam
kepengawasan pemilu partisipatif;
e.
Meningkatkan
kepercayaan publik atas kualitaskinerja pengawasan berupa pencegahan dan
penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transfaran;
f.
Membangun
PANWASLU sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu.
BAB III
KEGIATAN DIVISI SDM
A. REKRUTMEN PPL, DAN PTPS
1.
REKRUTMEN PPL
Proses penjaringan calon Panwas Pemilu Lapangan
(PPL) merupakan suatu tahapan setelah terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
belaku.
PPL adalah ujung tombak terdepan dalam
pengawasan di tingkat Desa/Kelurahan pada tiap-tiap pelaksanaan pemilu di
Indonesia sehingga proses penjaringan calon PPL harus benar-benar berpedoman
pada azas-azas penyelenggaraan pemilihan yakni mandiri, transparan, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas,
efisiensi dan efektifitas sehingga akan terpilih calon Panwas Kecamatan yang
benar-benar bisa memikul tanggung jawab pengawasan ditingkat paling bawah
tersebut.
Merupakan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang untuk mewujudkan penjaringan calon PPL yang
mempunyai integritas tinggi yang mampu melaksanakan harapan pengawasan yang
maksimal.
Adapun landasan hukum/regulasi dalam penjaringan
calon Pangawas Pemilu Lapangan adalah
sebagai berikut :
a)
Undang-undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
b)
Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun
2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pembentukan,Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri
Untuk melaksanakan kewajiban penjaringan dan pengangkatan calon PPL diwilayah
Kecamatan Kronjo, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo telah melaksanakan proses/tahapan penjaringan calon PPL
dengan sebaik-baiknya.
a.
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA DAN PANITIA PEMBENTUKAN PPL KECAMATAN KRONJO
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Tangerang telah berusaha semaksimal mungkin
dalam proses penjaringan PPL ini, terbukti dengan telah dilaksanakannya
tahapan pertama pelaksanaan dengan pembentukan Pokja Pembentukan PPL Kecamatan
Kronjo.
Adapun susunan Pokja Pembentukan PPL yang tertuang dalam Keputusan Panwaslu Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang tanggal : 16 Agustus 2016 adalah sebagai
berikut:
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
MK Ulumudin
|
Ketua
|
2.
|
Sukiar
|
Anggota
|
3.
|
H.Sukmaja
|
Anggota
|
4.
|
Mulyadi
|
Anggota
|
5.
|
Wawan Sofwan
|
Anggota
|
Mengingat
waktu yang sedikit, Pokja yang telah terbentuk kemudian bergerak cepat
melaksanakan tugas dalam proses/tahapan selanjutnya, sehingga pelaksanaan pembentukann
Panwas Kecamatan diwilayah Kabupaten Tangerang bisa berjalan sesuai jadwal.
b. PENYEBARAN PENGUMUMAN
PENDAFTARAN DAN
PENERIMAAN BERKAS PENDAFTARAN CALON PPL SE-KECAMATAN KRONJO
Proses selanjutnya yakni penyampaian pengumuman pembukaan pendaftaran
calon, penerimaan berkas dan penelitian keabsahan administrasi pendaftaran,
melakukan Tes wawancara sampai dengan
penetapan calon terpilih Panwas Kecamatan dari masing- masing kecamatan di wilayah kabupaten Tangerang.
Proses Pengumuman dan pendaftaran menjadi PPL dilaksanakan mulai tanggal 18 Agustus s.d.21 Austus 2016, dan penerimaan berkas pendaftaran dimulai pada tanggal 11 Juli s.d. 17 Juli 2016 peserta yang mendaftar dalam seleksi PPL di Kecamatan Kronjo Sudah memenuhi targetan, animo masyarakat cukup
antusias, dari 10 Desa yang membutuhkan minimal masing-masing 2 (Dua) pendaftar
dalam setiap desanya ternyata telah terpenuhi kuota tersebut, jumlah pendaftar PPL yang masuk sejumlah 20 pendaftar.
c.
PEMERIKSAAN BERKAS ADMINISTRASI CALON PPL
Tahap selanjutnya yakni penelitian berkas administrasi, yang dilaksanakan
tanggal 18 Juli s.d.
22 Juli 2016 dan hasil penelitian berkas
administrasi ini diumumkan/ditempel pada tanggal 25 Juli 2016 di Kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Kronjo dan melalui Via SMS, Media Sosial (Facebook) serta dapat dilihat juga di website www.panwaskronjo.blogspot.com
Dari 20 pendaftar yang mengembalikan berkas kepada Pokja Pembentukan PPL Kecamatan
Kronjo, setelah dilakukan penelitian berkas administrasi dinyatakan lolos dan
dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni sejumlah 20 orang.
d.
TES WAWANCARA CALON PPL
Tahapan yang tidak kalah penting selanjutnya adalah proses tes wawancara
kepada calon PPL yang dinyatakan lolos administrasi.
Pokja
Pembentukan PPL Panwaslu Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang melaksakan
tahapan tes wawancara pada hari Jumat s.d minggu
tanggal 28 Juli s.d 31 Juli 2016 pukul 08.00 WIB s.d selesai di Kampus STTM
Muhammadiyah Tigaraksa Tangerang.
Pada tahapan ini terlihat sekali persaingan diantara para pendaftar,
pengetahuan tentang kepengawasan, penyelenggaraan pemilu, netralitas,
integritas dan kemampuan diplomasi menjadi sebagian hal yang ditekankan
oleh tim Pokja dalam tes wawancara ini.
Setelah
melalui proses ini, akhirnya Pokja memutuskan Pada Tanggal 02 Agustus 2016 pendaftar
yang lolos dan ditetapkan sebagai PPL diwilayah Kecamatan Kronjo adalah sebagai berikut:
DAFTAR PPL SE KECAMATAN KRONJO
No
|
Nama PPL
|
Desa
|
1
|
Sukenah Sukmawati
|
Bakung
|
2
|
Apip
|
Blukbuk
|
3
|
Madudin
|
Cirumpak
|
4
|
Efendi Sudarno
|
Kronjo
|
5
|
H . Mahmud
|
Muncung
|
6
|
Bambang Heriyanto
|
Pagedangan Ilir
|
7
|
Daman Huri
|
Pagedangan Udik
|
8
|
Satiri
|
Pagenjahan
|
9
|
Syafarudin
|
Pasilian
|
10
|
Embay Baydowi
|
Pasir
|
Dengan kerjasama yang baik diantara
anggota Pokja yang terdiri dari semua anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo dan anggota Sekertariat sehingga
terlaksana seluruh tahapan dalam perekrutan PPL se- Kecamatan Kronjo.
Kecamatan Kronjo yang terdiri dari 10 Desa pada akhirnya telah terbentuk masing-masing 1 (Satu) Orang Pengawas Pemilu Lapangan yang
diharapkan mempunyai kemampuan dalam pengawasan di masing-masing wilayah Desa yang menjadi wilayah kerja mereka.
PPL Se-Kecamatan Kronjo akhirnya terbentuk dan
ditetapkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan
Kronjo sebagai PPL pada tanggal 02 Agustus 2016.
Setelah melaksanakan
proses penjaringan , akhirnya PPL di wilayah Kecamatan Kronjo telah terpenuhi, dari ke-10 Desa diwilayah Kecamatan Kronjo telah terjaring masing-masing 1 orang PPL sehingga
tugas pengawasan yang harus segera dilaksanakan di tiap-tiap desa sudah bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya Panitia Pengawas Kecamatan
Kronjo telah membuat surat Keputusan kepada PPL se-Kecamatan Kronjo sebanyak 10 orang untuk 10 Desa sesuai jumlah Desa diwilayah Kecamatan
Kronjo.
Berdasarkan Surat Keputusan untuk PPL tersebut, kemudian Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo melaksanakan pelantikan terhadap PPL Se- Kecamatan Kronjo pada hari Jum’at tanggal
05 Agustus 2016.
Pelantikan PPL sebagai dasar
untuk segera melaksanakan tugas pengawasan diwilayah Desamasing-masing.
Kemampuan PPL yang harus
terus diasah akan meningkatkan kinerja pengawasan semakin maksimal, koordinasi
yang intensif dengan pemangku pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan
agama, serta tokoh partai politik diwilayah kerja masing-masing akan
menumbuhkan pencegahan terhadap segala kemungkinan pelanggaran pemilu yang akan
atau mungkin dilakukan. Yang penting dilakukan pula adalah koordinasi dengan Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Kronjo dan Kabupaten Tangerang setiap kegiatan pengawasan mutlak dilakukan untuk tetap terjaganya
kondusifitas di wilayah Kecamatan Kronjo secara keseluruhan.
Dalam pembekalan terhadap PPL, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo juga
memberikan arahan tentang kewaspadaan terhadap daerah-daerah rawan konflik
pemilu, rawan pelanggaran pemilu, menjaga netralitas dan kesiagaan PPL dalam menjalankan tugas, karena pengawas bekerja
penuh waktu sehingga dalam kondisi apapun harus bisa melaksanakan tugas
pengawasan dengan sebaik-baiknya.
PPL diharapkan tidak hanya
sebagai pelengkap demokrasi tetapi berperan betul dalam melaksanakan tugas
pengawasan sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.
Pada
kesempatan tersebut Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo sekaligus
memberikan beberapa masukan dan arahan kepada pendaftar yang lolos sebagai PPL tentang beban tugas yang langsung mereka hadapi
ketika dilantik menjadi PPL yakni
melakukan pengawasan terhadap kinerja Petugas Pemutakiran Data Pemilih (PPDP)
yang sudah mulai melaksanakan tugas pemutakiran data pemilih dimasing-masing Desa.
Seperti kita ketahui bersama bahwa PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam
melakukan pemutakiran data pemilih, karena ditangan PPDP-lah akan terjadi baik
dan buruknya DPT Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017. Disinilah peran PPL diperlukan
pada tahapan pertama dan ini sangatlah penting.
2. REKRUTMEN PTPS
Penjaringan
calon PTPS se- kecamatan Kronjo merupakan
tahapan akhir dalam rekrutmen panitia pengawas pmilihan umum Kecamatan Kronjo yang berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
PTPS juga
merupakan ujung tombak terdepan dalam proses pengawasan pada pelaksanaan
pilkada serentak di Indonesia tanpa terkecuali di Kecamatan Kronjo khususnya dan umum nya se Kabupaten Tangerang. Kemudian
dalam proses penjaringan PTPS se-kecamatan kronjo tentunya
harus berdasarkan pada azaaz-azaz penyelenggraan yang mandiri, transfaran,
adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan,
proporsional, akuntabilitas, efesien, dan efektifitas, sehingga akan terpilih
calon PTPS yang benar-benar bisa memikul tanggung jawab pengawasan di tingkat
paling bawah.
Secara umum,
proses penjaringan PTPS merupakan tanggung jawab panitia pengawas di tingkat kecamatan, namun dalam proses pelaksanaannya diberikan kepada
panitia pengawas ditingkat kecamatan melalui panitia pengawas lapangan (PPL),
kemudian untuk melaksanakan kewajiban penjaringan dan penetapan calon PTPS di wilayah kecamatan kronjo, maka panwaslu kecamatan kronjo telah
melaksanakan proses penjaringan PTPS yang disesuaikan dengan tahapan
penjaringan. Adapun Tahapan nya sebagai berikut :
a. Pembentukan Pokja ditingkat
Kecamatan
b. Penyebaran Pengumuman Pendaftaran
dan penerimaan berkas calon PTPS
c. Pemeriksaan berkas dan Pengumuman
lulus adaministrasi calon PTPS
d. Pelaksanaan Tes wawancara calon PTPS
e. Pengumuman dan Penetapan calon PTPS
Mengingat
waktu yang sangat singkat, setelah melalui proses penjaringan dari tanggal 03 januari sampai dengan tanggal
23 Januari 2017, akhirnya terbentuk PTPS se-Kecamatan Kronjo dengan jumlah 122 orang PTPS. Selanjutnya, panwascam se kabupaten
tangerang menetapkan calon PTPS yang dinyatakan lulus menjadi PTPS di wilayah
kerjanya masing-masing. Adapun daftar nama-nama PTPS se kecamatan kronjo sebagaimana dalam lampiran.
JUMLAH
REKAPITULASI PTPS SE-KECAMATAN KRONJO
NO
|
NAMA DESA
|
JUMLAH
PTPS
|
KETERANGAN
|
1
|
Bakung
|
15
|
Terlampir
|
2
|
Blukbuk
|
10
|
Terlampir
|
3
|
Cirumpak
|
8
|
Terlampir
|
4
|
Kronjo
|
17
|
Terlampir
|
5
|
Muncung
|
13
|
Terlampir
|
6
|
Pagedangan Ilir
|
15
|
Terlampir
|
7
|
Pagedangan Udik
|
12
|
Terlampir
|
8
|
Pagenjahan
|
11
|
Terlampir
|
9
|
Pasilian
|
15
|
Terlampir
|
10
|
Pasir
|
6
|
Terlampir
|
B. PELAKSANAAN KEGIATAN DIVISI SDM
PANWAS
Dari beberapa tahapan yang sudah
dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan kronjo pada pilgub
2017, khususnya Koordiv. SDM dan organisasi telah melaksanakan tahapan kegiatan
sebagai berikut :
1.
Rekrutmen
PPL se- Kecamtan Kronjo
2.
Pelantikan
dan Bimtek PPL di tingkat kecamatan
3.
Rekrutmen
PTPS se-Kecamatan Kronjo
BAB IV
ANGGARAN
DIVISI SDM
PANWASLU KECAMATAN KRONJO
Untuk mencapai pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017, tentunya tidak lepas dari
anggaran yang sudah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi yang disesuaikan dengan
kebutuhan masing-masing panwaslu kabupaten/Kota. Panwaslu kabupaten Tangerang
khusunya divisi SDM menyesuaikan anggarannya sesuai dengan beberapa tahapan,
diantara nya :
1.
Rekrutmen
PPL se- Kecamatan Kronjo
Anggaran
Tahapan Rekrutmen PPL se-Kecamatan Kronjo sebesar Rp.
1.100.000,- yang dilaksanakan mulai tanggal 18 agustus 2016 sampai 23 agustus 2016.
2.
Pelantikan
dan Bimtek PPL di tingkat kecamatan
Anggaran berikutnya adalah pelantikan dan Bimtek PPL
yang disesuaikan dengan anggaran kecamtan sebesar Rp. 13.310.000,- yang dilakukan di masing-masing
kecamtan secara serentak.
3.
Rekrutmen
PTPS se-Kecamatan Kronjo
Selanjutnya anggaran rekrutmen tahap akhir yaitu
rekrutmen PTPS sebesar Rp. 131.000.000,-
yang dilaksanakan secara serentak pada tanggl 03 Januari sampai 23 Januari
2017.
BAB V
PENUTUP
Akhirnya penyusunan dan penyampaian laporan akhir Div. SDM dan Organisasi Panwaslu Kecamatan Kronjo dalam proses
melaksanakan tahapan-tahapan mulai dari penjaringan, pendaftaran sampai dengan pelantikan PPL dan PTPS, dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Berbagai
kendala yang dihadapi dalam proses ini ternyata dapat terpecahkan dan menjadi
pengalaman berharga bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kronjo dalam malaksanakan tugas-tugas lain
dimasa yang akan datang, karena Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kronjo menyadari bahwa apa yang telah
dilakukan jauh dari harapan sempurna sehingga masih harus terus belajar dan
menempa diri dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam menjalankan tugas
kepengawasan.
Demikian
laporan akhir pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kordiv.SDM dan
Organisasi Panwaslu Kecamatan Kronjo ini dibuat,
ada kurang dan lebihnya mohon ma’af yang sebesar-besarnya, kami mengharap saran
perbaikan demi kemajuan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kronjo dalam menjalankan tugas-tugas
kepengawasan berikutnya.
1. KESIMPULAN
Pada
akhirnya semua tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Banten Tahun 2017 di Kecamatan Kronjo dapat
terlaksana dengan baik dan dapat menghasilkan kinerja yang mudah-mudahan dapat dievaluasi
dengan obyektif sehingga di periode berikutnya semua panwas dijajaran masing –masing mampu mengemban tugas pengawasan
diwilayah kerja masing-masing dengan sebaik-baiknya.
2. SARAN
DAN REKOMENDASI
Panwaslu Kecamatan, adalah panitia pengawas yang masih bersifat ad-hoc, sehingga keberadaannya masih
bersifat kurang stabil. PPL dan PTPS adalah Panitia pengawas ujung tombak yang
keberadaannya sangat dibutuhkan dalam peran pengawasan ditingkat paling bawah.
Dengan demikian sudah selayaknya dalam melaksanakan tahapan-tahapan seperti pembentukan PPL dan PTPS harus memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
Harus ada
sosialisasi tentang kepemiluan terhadap wilayah-wilayah yang masih kurang dalam
pemahaman pemilu khususnya dalam bidang pengawasan pemilu sehingga animo
masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjadi pengawas akan lebih baik.
Kronjo 8 Mei 2017
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN KRONJO
KABUPATEN TANGERANG
Ketua
Panwaslu Kecamatan Kronjo
H. SUKMAJA
|
Koordiv.
SDM dan
Organisasi
MK. ULUMUDIN
|
LAMPIRAN 1
: Database PTPS se-Kecamatan Kronjo
LAMPIRAN 2 : Dokumentasi
kegitan-kegiatan
LAMPIRAN 3 : SK Kesekretariatan Panwascam
LAMPIRAN 4
: SK PPL se-Kecamatan Kronjo
LAMPIRAN 5
: SK PTPS se-Kronjo